SurabayaNewsweek- Pengusaha pemilik hiburan di Kota Surabaya semakin menjamur bak tower yang sekarang ini
mewarnai di kota Pahlawan, namun anehnya, tempat hiburan ini tidak pernah
tersentuh oleh penegak Perda, Padahal, tidak memilki ijin sama sekali, tentu
saja ini akan berpengaruh terhadap Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) Surabaya,
yang seharusnya bisa mendongkrak peningkatan retribusi untuk daerah, malah ini mengalami
kebocoran dan merugikan Negara.
Keberadaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU ),
yang tidak mengantongi ijin ini dinilai sangat berani dalam menjalankan
bisnisnya , berarti efek jerah yang dilakukan oleh penegak Perda selama ini,
untuk menertibkan pengusaha- pengusaha bandel yang ada di Surabaya, tidak
membuat pengusaha yang satu ini takut , malah melakukan bisnisnya secara
terang- terangan di wilayah bisnis Ruko HR Muhammad Square.
Aksi nekad Pengusaha ini , yang memiliki bisnis ini antara lain , Club, Bar, dan Karaoke
Dewasa yang menyediakan purel ( Wanita penghibur ), terkesan dibiarkan oleh
Penegak Perda Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun media ini
dilapangan menjelaskan bahwa, RHU Club
OASE, dijalan HR Muhammad tepatnya di Ruko dipastikan tidak ada ijinnya sama
sekali.
“ Club OASE ini tidak ada ijinnya lho
mas, tapi bisa buka, kenapa tidak ditertibkan oleh satpol PP iya,” Ujar nya ,
yang mewanti- wanti namanya tidak ingin di publikasikan.
Bahkan menurutnya, pengunjung bisa
memesan cewek- cewek cantik dan seksi, yang sudah disediakan oleh managemen
OASE, untuk pemandu lagu serta menghibur untuk menemani minum,” Ungkapnya.
Namun demikian, bukan serta merta
menuding bahwa Club OASE, tidak memiliki ijin , Media ini melakukan kroscek
terhadap sumber Dinas Pariwisata Surabaya, disitulah terkuak keterangan pasti
bahwa, Club OASE tidak memiliki ijin sama sekali.
“ Berdasarkan data yang ada pada kami ,
Club OASE, belum memiliki ijin TDUP, bahkan untuk Ijin IMB dan HO nya mohon
juga di chek juga mas, di Dinas Cipta Karya dan Lingkungan Hidup , akau rasa
jga tidak ada mas,” Tandas Kepala Bidang ( Kabid ) RHU Fauzi M Yos. ( Ham )