Surabaya Newsweek- Café tenda yang
berada di jurang kuping wilayah
Kecamatan Benowo , akhirnya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya , karena
diduga kuat sebagai tempat penjaja minuman keras, penertiban yang di dampingi anggota Polrestabes Surabaya, Gartab III
Surabaya dan sejumlah petugas Satpol PP Kota Surabaya berangkat menuju ke
wilayah Jurang Kuping Kecamatan Benowo Surabaya, terkait laporan jika,
keberadaan café tenda menjual berbagai jenis minuman keras.
Terbukti,
di Café tenda , petugas banyak menjumpai wanita yang kerjanya menemani para
lelaki pecandu alkohol sekaligus, turut menjajakan dengan jurus rayuannya agar,
pengunjung yang mampir bisa membeli dan menghabiskan minuman keras dalam jumlah
yang banyak.
Saat,
petugas sampai dilokasi dan masuk ke café tenda, dijumpai beberapa botol
minuman keras, yang terlihat sedang dikonsumsi oleh beberapa lelaki dengan
wanita disebelahnya. Ternyata wanita pendamping ini adalah penjaja minuman
keras yang selama ini beroperasi di café café tenda.
Satpol
PP pun, spontan beraksi dengan menyita sejumlah minuman keras, sebagai
barabg bukti sementara, puluhan wanita
penjaja miras di gelandang ke Mako Satpol PP Kota Surabaya, untuk dilakukan
pendataan dan pembinaan.
“Warung
tenda yang berada di sekitar jurang kuping tersebut disinyalir menjual minuman
keras, dan ada beberapa bukti sejumlah botol minuman keras yang dijual
belikan,” Kata Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya.
Mantan
Camat Rungkut ini juga menjelaskan,
bahwa lokasi café tenda merupakan area terlarang, untuk penjulan minuman keras
karena, merupakansalah satu tempat objek wisata yang ada di pinggiran kota
Surabaya.
“Selain
itu kita juga menangkap sebanyak 57 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu
minuman keras, wanita tersebut langsung kami bawa ke kantor Satpol PP Kota
Surabaya, untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, kemudian mereka langsung kita
kirim ke Liponsos Sukolilo Surabaya, Apakah salah satu diantara mereka ada yang
pernah menjadi PSK, kita masih belum tahu, rata-rata mereka berasal dari
beberapa daerah. Dinas Liponsos nanti yang akan tahu, karena Dinas tersebut yang
punya datanya, kalau Satpol hanya mendata saja,” pungkas Irvan.
Namun
demikian, Satpol PP Kota sebagai Penegak Perda, masih belum memutuskan untuk
membongkar sejumlah café tenda di kawasan Jurang Kuping diWilayah Kecamatan
Benowo Surabaya, walaupun telah
diketahui sebagai tempat transaksi minuman keras illegal plus beroperasinya
wanita penjaja miras.( Ham )