Surabaya Newsweek-
Untuk menjaga rumor yang tidak sedap dilingkungan SKPD Kecamatan dan Kelurahan,
Komisi A DPRD Surabaya, meminta Badan Kepegawaian dan Diklat ( BKD ) Pemkot
Surabaya, untuk melakukan rolling jabatan ,dengan batasan masa kerja Camat dan
Lurah hingga 3 Tahun.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya asal Golkar Pratiwi Ayu
Khrisna mengatakan, bahwa seorang Camat
dan Lurah menjabat di satu wilayah dalam waktu yang lama, akan menumbuhkan
kolusi dan kroni bahkan, menjadi raja raja kecil di suatu wilayah.
“sejak awal saya menjadi anggota komisi A, kalau tidak
salah bulan Oktober lalu, saya sudah meminta kepada BKD Kota Surabayauntuk
melakukan roling jabatan Camat dan Lurah dengan durasi waktu maksimal 3 tahun,
agar tidak ada lagi raja kecil disuatu wilayah, menghilangkan tumbuhnya kolusi
sekaligus kroni dijajaran Pemkot paling bawah,” jelas ketua fraksi partai
Golkar ini. (20/2/15)
Bermaksud ingin, membuat
pemerintahan kota Surabaya bisa menjadi lebih baik, Ayu juga mencontohkan, beberapa kejadian tindakan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh, jajaran pemkot paling bawah yaitu, Camat dan
Lurah, akibat menjabat terlalu lama disatu wilayah.
“ Apa yang saya kwatirkan ternyata terbukti, banyaknya
temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kecamatan dan Lurah,
termasuk kasus pungli yang dilansir oleh ORI beberapa bulan yang lalu,”
terangnya.
Masih Ayu, Jangan sampai kasus kasus lain muncul di
Kelurahan dan Kecamatan hanya karena menjabat terlalu lama, sebab akan menimbulkan
dampak yang tidak baik , semua itu dikarenakan, sesuatu bisa mungkin terjadi
hanya karena factor kedekatan dan kewenangan yang diberikan.
Dirinya mengaku bahwa usulannya sudah pernah ditanggapi
oleh BKD Kota Surabaya saat hearing di Komisi A berlangsung, namun hingga saat
ini, masih ditemui beberapa pejabat Camat dan Lurah yang berkuasa di satu
wilayah dalam kurun waktu yang lama, meskipun, dirinya tetap enggan menyebutkan
secara langsung.
“saat itu ditanggapi positip oleh BKD dan berjanji akan
dikoordinasikan segera dengan kepala daerah untuk ditindak lanjuti, tetapi
entah karena apa, masih banyak para Camat dan Lurah yang menduduki posisinya
bertahan di satu wilayah dengan jangka waktu yang lama,” tandasnya.
Bukan hanya itu saja , Ayu juga berharap agar Walikota
Surabaya sebagai pimpinan daerah mulai mempertimbang faktor usia, karena jika
Camat dan Lurah masih dipercayakan kepada mereka yang sudah usia lanjut, tentu
akan berimbas kepada kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.
“Hendaknya umur pejabat Camat dan Lurah juga mulai
dibatasi, jangan terlalu tua, apalagi yang mendapat perpanjangan, pasti akan
berpengaruh terhadap kinerjanya, sementara yang muda-muda juga ngantri untuk
berkarir di Pemkot, harusnya regenerasi pejabat juga berlangsung secara
periodic,” tegasnya.
Namun sayangnya ketika, Kepala Badan Kepegawaian dan
Diklat ( BKD ), Kota Surabaya Mia Santi Dewi, dikonfirmasi Via SMS ke nomer
selulernya, belum bisa memberi keterangan yang pasti bahwa, permintaan anggota
dewan untuk merolling camat dan lurah
yang masa kerjanya 3 Tahun. ( Ham )