Batasi Masa Kerja Camat Dan Lurah , BKD Belum Bersikap


Surabaya Newsweek- Untuk menjaga rumor yang tidak sedap dilingkungan SKPD Kecamatan dan Kelurahan, Komisi A DPRD Surabaya, meminta Badan Kepegawaian dan Diklat ( BKD ) Pemkot Surabaya, untuk melakukan rolling jabatan ,dengan batasan masa kerja Camat dan Lurah hingga 3 Tahun.


Anggota Komisi A DPRD Surabaya asal Golkar Pratiwi Ayu Khrisna mengatakan,  bahwa seorang Camat dan Lurah menjabat di satu wilayah dalam waktu yang lama, akan menumbuhkan kolusi dan kroni bahkan, menjadi raja raja kecil di suatu wilayah.


“sejak awal saya menjadi anggota komisi A, kalau tidak salah bulan Oktober lalu, saya sudah meminta kepada BKD Kota Surabayauntuk melakukan roling jabatan Camat dan Lurah dengan durasi waktu maksimal 3 tahun, agar tidak ada lagi raja kecil disuatu wilayah, menghilangkan tumbuhnya kolusi sekaligus kroni dijajaran Pemkot paling bawah,” jelas ketua fraksi partai Golkar ini. (20/2/15)


Bermaksud  ingin, membuat pemerintahan kota Surabaya bisa menjadi lebih baik, Ayu juga mencontohkan,  beberapa kejadian tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh, jajaran pemkot paling bawah yaitu, Camat dan Lurah, akibat menjabat terlalu lama disatu wilayah.


“ Apa yang saya kwatirkan ternyata terbukti, banyaknya temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kecamatan dan Lurah, termasuk kasus pungli yang dilansir oleh ORI beberapa bulan yang lalu,” terangnya.


Masih Ayu, Jangan sampai kasus kasus lain muncul di Kelurahan dan Kecamatan hanya karena menjabat terlalu lama, sebab akan menimbulkan dampak yang tidak baik , semua itu dikarenakan, sesuatu bisa mungkin terjadi hanya karena factor kedekatan dan kewenangan yang diberikan.


Dirinya mengaku bahwa usulannya sudah pernah ditanggapi oleh BKD Kota Surabaya saat hearing di Komisi A berlangsung, namun hingga saat ini, masih ditemui beberapa pejabat Camat dan Lurah yang berkuasa di satu wilayah dalam kurun waktu yang lama, meskipun, dirinya tetap enggan menyebutkan secara langsung.


“saat itu ditanggapi positip oleh BKD dan berjanji akan dikoordinasikan segera dengan kepala daerah untuk ditindak lanjuti, tetapi entah karena apa, masih banyak para Camat dan Lurah yang menduduki posisinya bertahan di satu wilayah dengan jangka waktu yang lama,” tandasnya.

Bukan hanya itu saja , Ayu juga berharap agar Walikota Surabaya sebagai pimpinan daerah mulai mempertimbang faktor usia, karena jika Camat dan Lurah masih dipercayakan kepada mereka yang sudah usia lanjut, tentu akan berimbas kepada kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.


“Hendaknya umur pejabat Camat dan Lurah juga mulai dibatasi, jangan terlalu tua, apalagi yang mendapat perpanjangan, pasti akan berpengaruh terhadap kinerjanya, sementara yang muda-muda juga ngantri untuk berkarir di Pemkot, harusnya regenerasi pejabat juga berlangsung secara periodic,” tegasnya.



Namun sayangnya ketika, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat ( BKD ), Kota Surabaya Mia Santi Dewi, dikonfirmasi Via SMS ke nomer selulernya, belum bisa memberi keterangan yang pasti bahwa, permintaan anggota dewan untuk merolling  camat dan lurah yang  masa kerjanya 3 Tahun. ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement