Surabaya Newsweek- Ibarat nasi sudah
jadi bubur , itulah yang menimpa Anugerah
Aryadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli
), bahkan DPC PDIP, telah memberi sangsi lanjutan , setelah di depak dari
jabatan Wakil Ketua Komisi A, ada rumor lagi sangsi berikutnya adalah
pencopotan dari susunan pengurus , yang kemudian. akan dilanjutkan dengan pergantian
antar waktu ( PAW ).
Dalam hal ini,Wisnu Sakti Buana ketua DPC PDIP Surabaya menegaskan, bahwa kasus dugaan pungutan liar yang menyeret
nama Anugerah Aryadi ditanggapi serius oleh partai, dan tinggal menunggu hasil
penyelidikan komisi disiplin yang masih terus bekerja sampai tanggal 20
Februari 2015.
"Kita lihat saja, laporan hasil
dari komisi yang berakhir pada 20 Februari mendatang," ucap Wisnu Sakti
Buana saat menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Jawa Timur.
Masih Wisnu Sakti Buana politisi PDIP Surabaya, yang saat ini menjabat
sebagai Wawali Kota Surabaya ini jika dari hasil penyelidikan komisi disiplin
menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Anugerah Aryadi, maka tidak
menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berat (PAW ).
Dirinya juga mengakui bahwa, rekomendasi reposisi Anugerah Aryadi dari
jabatan wakil ketua komisi A menjadi anggota biasa di komisi D merupakan sangsi
awal partai, karena sangsi berukutnya siap diberlakukan. "Tapi kalau
sanksi itu membuat anggota kita sudah berubah lebih baik, ya tidak ada itu
(PAW)," katanya.
Tempat terpisah, ketua LSM East Java Coruption n Judicial Wacth
Organization (ECJWO) memuji langkah DPC PDIP Surabaya yang dengan tegas
memberikan sangsi kepada kadernya atas dugaan kasus tindak pidana pungli.
“langkah partai PDIP memberikan sangsi awal kepada Anugerah perlu
mendapatkan apresiasi, meskipun menurut kami sangsi itu belum cukup untuk
seorang anggota dewan yang dengan sengaja berani melakukan tindak pidana pungli
ke masyarakatnya sendiri,” tandasnya..
Masih menurut Miko, kami mendengar
jika BK DPRD Surabaya ternyata telah menerima beberapa laporan resmi dari
masyarakat terkait tindakan pungli yang dilakukan oleh Anugerah, harusnya
mereka itu (BK-red) segera menindaklanjuti sekaligus menyampaikannya ke fraksi
PDIP, bukan diam seperti sekarang ini.
Bukan hanya itu saja , Miko juga menyinggung soal kinerja Badan kehormatan
(BK) DPRD Surabaya yang menurutnya hanya bisa menerima hak tetapi tidak
melaksanakan tugas dan fungsinya hanya karena pertimbangan hubungan personal.
“Sebaiknya seluruh anggota DPRD Surabaya sudah harus kembali mengkaji
kinerja Badan Kehormatan yang sudah nyata-nyata tak berdaya itu, terutama
ketuanya, karena keberadaan alat kelengkapan dewan ini juga berkaitan dengan
alokasi anggaran APBD, masak hanya bisa menerima hak tetapi tidak menjalankan
kewajibannya, makan dana tunjangan buta dong,” ungkapnya.
( Ham )