Surabaya Newsweek -Aturan kewenangan
disetiap komisi DPRD Surabaya , memang perlu di evaluasi atau dikaji ulang
sebab, aturan yang sudah ada, masih menimbulkan konflik antara komisi satu
dengan yang lainya, terkait penanganan permasalahan di SKPD Pemkot Surabaya,
akibatnya kini antar Komisi Di DPRD Kota terjadi perang dingin.
Satu persatu yang sebelumnya komisi A, kini anggota komisi B juga
mulai terpancing untuk mempertanyakan materi pembahasan di komisi C karena,
dianggap telah merambah ke tupoksinya komisi B yang membidangi perekonomian.
Menurut Achmad Zakaria anggota komisi B DPRD Surabaya asal FPKS,
bahwa dalam melaksanakan hearing yang melibatkan SKPD Pemkot Surabaya harus
melihat materi dan counterpart masing masing.
"Saya melihat masih terjadi kerancuan kewenangan antar
komisi, karena dalam Tatib tidak diatur secara detil soal materi dan
counterpartnya seperti di DPR pusat," Terangnya.
Masih tergolong baru Duduk di DPRD Zakaria mengaku, bahwa dirinya
menyerahkan sepenuhnya kepada ketua komisi B sebagai pimpinannya, untuk
menyikapi fenomena yang terjadi.
"Saya hanya anggota biasa, sekaligus pendatang baru disini,
jadi sepenuhnya saya serahkan kepada ketua komisi, yang telah berpengalaman
duduk di kursi dewan, namun, saya akui jika, hal ini juga telah menjadi
pembahasan pokok di rapat intern kemarin," Jelasnya.
Hal senada juga diucapkan Mazlan Mansur ketua Komisi B DPRD
Surabaya asal FPKB, yang menerangkan bahwa pihaknya masih bersabar, melihat dan
mendalami persolan yang sedang terjadi.
"Kami sengaja diam tetapi, bukan berarti berdiam diri karena,
kami sedang mengamati sekaligus, mendalami persoalan yang terjadi, khususnya soal
tupoksi, ternyata, komisi C juga membahas soal ekonomi yang berkaitan dengan tupoksi kami," Ungkap Mazlan.
Masih menurut Mazlan, kalau
kondisi ini dibiarkan, oleh ketua sebagai penentu kebijakan dalam
penyelenggaraan rapat hearing, maka kami juga akan melakukan hal yang sama,
bila perlu kami akan masuk ke semua lini dan tidak memperdulikan soal tupoksi,
karena hal itu memang bisa dilakukan, dasarnya jelas, hak kami sama.
"Ketua dewan harus peka soal ini, jangan sampai nanti ada
tudingan menganakemaskan salah satu atau dua komisi, hanya karena pimpinannya
berasal dari fraksi yang sama, padahal, konteksnya adalah, agenda kedewanan
bukan lagi soal partai atau fraksi," Tambahnya.
Setelah berebut kewenangan
antar Komisi antara, Komisi A dan C
spontan, Ketua DPRD Surabaya Armuji meluncurkan surat undangan rapat dengar
pendapat (hearing) soal Grand City, yang melibatkan dua komisi yakni, A dan C
dengan pimpinan rapat ketua DPRD di ruang Banmus namun, akhirnya batal tanpa
sebab, padahal, seluruh SKPD dan manajemen Grand City Mall Surabaya telah hadir
dan menunggu. ( Ham )