Tatib Dewan Mandul , Tupoksi Komisi Amburadul

               
Surabaya Newsweek -Aturan kewenangan disetiap komisi DPRD Surabaya , memang perlu di evaluasi atau dikaji ulang sebab, aturan yang sudah ada, masih menimbulkan konflik antara komisi satu dengan yang lainya, terkait penanganan permasalahan di SKPD Pemkot Surabaya, akibatnya kini antar Komisi Di DPRD Kota terjadi perang dingin. 
                          
Satu persatu yang sebelumnya komisi A, kini anggota komisi B juga mulai terpancing untuk mempertanyakan materi pembahasan di komisi C karena, dianggap telah merambah ke tupoksinya komisi B yang membidangi perekonomian.

Menurut Achmad Zakaria anggota komisi B DPRD Surabaya asal FPKS, bahwa dalam melaksanakan hearing yang melibatkan SKPD Pemkot Surabaya harus melihat materi dan counterpart masing masing.

"Saya melihat masih terjadi kerancuan kewenangan antar komisi, karena dalam Tatib tidak diatur secara detil soal materi dan counterpartnya seperti di DPR pusat," Terangnya.

Masih tergolong baru Duduk di DPRD Zakaria mengaku, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada ketua komisi B sebagai pimpinannya, untuk menyikapi fenomena yang terjadi.

"Saya hanya anggota biasa, sekaligus pendatang baru disini, jadi sepenuhnya saya serahkan kepada ketua komisi, yang telah berpengalaman duduk di kursi dewan, namun, saya akui jika, hal ini juga telah menjadi pembahasan pokok di rapat intern kemarin," Jelasnya.

Hal senada juga diucapkan Mazlan Mansur ketua Komisi B DPRD Surabaya asal FPKB, yang menerangkan bahwa pihaknya masih bersabar, melihat dan mendalami persolan yang sedang terjadi.

"Kami sengaja diam tetapi, bukan berarti berdiam diri karena, kami sedang mengamati sekaligus, mendalami persoalan yang terjadi, khususnya soal tupoksi, ternyata, komisi C juga membahas soal ekonomi  yang berkaitan dengan  tupoksi kami," Ungkap Mazlan.

Masih  menurut Mazlan, kalau kondisi ini dibiarkan, oleh ketua sebagai penentu kebijakan dalam penyelenggaraan rapat hearing, maka kami juga akan melakukan hal yang sama, bila perlu kami akan masuk ke semua lini dan tidak memperdulikan soal tupoksi, karena hal itu memang bisa dilakukan, dasarnya jelas, hak kami sama.

"Ketua dewan harus peka soal ini, jangan sampai nanti ada tudingan menganakemaskan salah satu atau dua komisi, hanya karena pimpinannya berasal dari fraksi yang sama, padahal, konteksnya adalah, agenda kedewanan bukan lagi soal partai atau fraksi," Tambahnya.

Setelah berebut  kewenangan antar Komisi  antara, Komisi A dan C spontan, Ketua DPRD Surabaya Armuji  meluncurkan surat undangan rapat dengar pendapat (hearing) soal Grand City, yang melibatkan dua komisi yakni, A dan C dengan pimpinan rapat ketua DPRD di ruang Banmus namun, akhirnya batal tanpa sebab, padahal, seluruh SKPD dan manajemen Grand City Mall Surabaya telah hadir dan menunggu. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement