Surabaya
Newsweek- Kini managemen PD Pasar Surya
mulai berulah, dengan kebijakannya membuat Pedagang pasar tradisional yang tergabung
dalam Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS), mengeluhkan atas
kebijakannya terkait, kenaikan tariff pakir
di Darmo Trade Center ( DTC ), Wonokromo , yang semula tariff pakir motor Rp.
1000, kini menjadi Rp. 2000.
Efek dari pemberlakuan kenaikan tarif parkir ini dikhawatirkan,
mengurangi jumlah pengunjung pasar tradisional yang ada diwilayah Surabaya
selatan itu. Apa lagi, saat ini adanya pergantian buku stan, PD Pasar Surya,
yang telah menerbitkan buku stan dan
kartu stan. Alasannya untuk penertiban. Padahal, sesuai Perda, buku yang
digunakan adalah buku hak pemakaian tempat usaha dan surat izin berjualan.
“Kalau yang
diganti itu pedagang baru tidak masalah. Inikan pedagang tradisional sudah
menghuni stan puluhan tahun,” keluh Ketua KPPSS Husein dihadapan Komisi B DPRD
Surabaya, Selasa (27/1).
Bukan hanya itu saja, pihaknya juga pernah memprotes
pengenaan denda karena, terlambat dalam pengurusan surat izin berjualan. Jika
telat satu bulan, pedagang akan dikenai denda 100%, dua bulan 200% dan tiga
bulan 300%. Pembebanan denda ini dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani
pedagang.
Namun demikian menurutnya,
kebijakan tersebut harus melalui studi kelayakan. Jika tidak, pedagang akan
merasa keberatan. Apalagi pedagang saat ini, sudah menghadapi persaingan yang
ketat untuk bisa bertahan. “Persaingan tidak saja diantara pedagang dalam satu
area pasar, namun juga dengan pedagang lain bahkan, pusat perbelanjaan. Kami
bersaing di internal sudah ditekan dengan biaya-biaya itu. Di luar kami
bersaing dengan mall,” ujar Husein..
Husein
menyayangkan semua kebijakan itu tidak melalui rekomendasi Dewan Pengawas
(Dewas) PD Pasar Surya. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun
2008 tentang PD Pasar Surya diatur bahwa, setiap kali kebijakan direksi PD Pasar
Surya, harus melalui Dewa Pengawas..
Dia
mengungkapkan, banyak kebijakan PD Pasar Surya yang dikeluarkan tanpa melalui
rekomendasi Dewas yang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Mulai dari
besaran Iuran Layanan Pasar (ILP), tarif listrik, air dan balik nama tanpa
melibatkan Dewas. “Kami menilai, langkah manajemen PD Pasar Surya yang
mengabaikan mekanisme yang berlaku, sebagai tindakan ilegal. Sehingga, beragam
tarif yang diberlakukan juga kami anggap ilegal,” tegasnya.
Menanggapi
protes tersebut, anggota Dewas PD Pasar Surya, Syafi’i membantah jika selama
ini SK yang dikeluarkan direksi PD Pasar Surya tanpa melalui rekomendasinya.
Selama ini, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi atas beragam kebijakan yang
dikeluarkan direksi. Namun begitu, jika ada keluhan pedagang lantaran mereka
merasa terbebani, maka pihaknya siap untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.
“Kami sudah
mengetahui persoalan ini berdasarkan laporan pedagang beberapa waktu lalu. Maka
dari itu, kami akan minta pada direksi untuk meninjau ulang kebjakannya,”
terangnya.
Anggota Komisi B DPRD
Kota Surabaya, Erwin Tjahjuadi, meminta pada PD Pasar Surya untuk meninjau
kembali kebijakannya. Dia berharap, beragam tarif yang dibebankan tidak
memberatkan pedagang. Tujuannya, agar, pedagang pasar tradisional bisa tumbuh
berkembang karena, ini bagian dari ekonomi kerakyatan. “Jika ingin meningkatkan
pendapatan, jangan membebani pedagang. PD Pasar harus kreatif dan inovatif,"
tandas Erwin. ( Ham )