Tarif Pakir DTC Disoal KPPSS, Dituding Melanggar Perda

Surabaya Newsweek- Kini  managemen PD Pasar Surya mulai berulah, dengan kebijakannya membuat  Pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS), mengeluhkan atas kebijakannya  terkait, kenaikan tariff pakir di Darmo Trade Center ( DTC ), Wonokromo , yang semula tariff pakir motor Rp. 1000, kini menjadi Rp. 2000.

Efek dari pemberlakuan kenaikan tarif parkir ini dikhawatirkan, mengurangi jumlah pengunjung pasar tradisional yang ada diwilayah Surabaya selatan itu. Apa lagi, saat ini adanya pergantian buku stan, PD Pasar Surya, yang  telah menerbitkan buku stan dan kartu stan. Alasannya untuk penertiban. Padahal, sesuai Perda, buku yang digunakan adalah buku hak pemakaian tempat usaha dan surat izin berjualan.


“Kalau yang diganti itu pedagang baru tidak masalah. Inikan pedagang tradisional sudah menghuni stan puluhan tahun,” keluh Ketua KPPSS Husein dihadapan Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (27/1).


Bukan  hanya itu saja, pihaknya juga pernah memprotes pengenaan denda karena, terlambat dalam pengurusan surat izin berjualan. Jika telat satu bulan, pedagang akan dikenai denda 100%, dua bulan 200% dan tiga bulan 300%. Pembebanan denda ini dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani pedagang.


Namun demikian menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui studi kelayakan. Jika tidak, pedagang akan merasa keberatan. Apalagi pedagang saat ini, sudah menghadapi persaingan yang ketat untuk bisa bertahan. “Persaingan tidak saja diantara pedagang dalam satu area pasar, namun juga dengan pedagang lain bahkan, pusat perbelanjaan. Kami bersaing di internal sudah ditekan dengan biaya-biaya itu. Di luar kami bersaing dengan mall,” ujar Husein..


Husein menyayangkan semua kebijakan itu tidak melalui rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya diatur bahwa, setiap kali kebijakan direksi PD Pasar Surya, harus melalui Dewa Pengawas..


Dia mengungkapkan, banyak kebijakan PD Pasar Surya yang dikeluarkan tanpa melalui rekomendasi Dewas yang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Mulai dari besaran Iuran Layanan Pasar (ILP), tarif listrik, air dan balik nama tanpa melibatkan Dewas. “Kami menilai, langkah manajemen PD Pasar Surya yang mengabaikan mekanisme yang berlaku, sebagai tindakan ilegal. Sehingga, beragam tarif yang diberlakukan juga kami anggap ilegal,” tegasnya.


Menanggapi protes tersebut, anggota Dewas PD Pasar Surya, Syafi’i membantah jika selama ini SK yang dikeluarkan direksi PD Pasar Surya tanpa melalui rekomendasinya. Selama ini, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi atas beragam kebijakan yang dikeluarkan direksi. Namun begitu, jika ada keluhan pedagang lantaran mereka merasa terbebani, maka pihaknya siap untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.


“Kami sudah mengetahui persoalan ini berdasarkan laporan pedagang beberapa waktu lalu. Maka dari itu, kami akan minta pada direksi untuk meninjau ulang kebjakannya,” terangnya.


Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahjuadi, meminta pada PD Pasar Surya untuk meninjau kembali kebijakannya. Dia berharap, beragam tarif yang dibebankan tidak memberatkan pedagang. Tujuannya, agar, pedagang pasar tradisional bisa tumbuh berkembang karena, ini bagian dari ekonomi kerakyatan. “Jika ingin meningkatkan pendapatan, jangan membebani pedagang. PD Pasar harus kreatif dan inovatif," tandas Erwin. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement