Ombudsman VS Satpol PP


‘Ada Pembohongan Publik Terkait Pungli

Surabaya Newsweek - Adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur yang menyebut ada  oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pungutan liar terkait minimarket, namun tudingan yang dilakukan Ombudsman terhadap Oknum Satpol PP, dibantah oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam jumpa pers diruang  rapat sekda kota Surabaya, jumat  ( 9 / 01 ).

Sementara, ORI ngotot bahwa, praktek Pungli yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terekam video milik salah satu pegawai Ombusdman Republik Indonesia, saat personel Satpol PP bertemu dengan pengusaha minimarket disebuah rumah makan.  

Dalam hal ini, Asisten I Sekkota Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan“Kita sudah klarifikasi ke ORI Perwakilan Jatim bahwa yang muncul dalam pemberitaan tersebut tidak benar,” tegas Asisten I Sekkota, Yayuk Eko Agustin.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan. bahwa pertemuan antara anggota Satpol PP dengan pengusaha minimarket seperti,  yang muncul dalam pemberitaan media tersebut sama sekali tidak benar. Dijelaskan Kasatpol PP, dirinya bersama dengan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso telah melakukan klarifikasi terkait isu tersebut ke ORI Perwakilan Jatim pada Kamis (8/1).

“Kami tegaskan bahwa, pertemuan yang katanya di rumah makan itu tidak pernah ada. Ini kami menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi. Pihak ORI Perwakilan Jatim pun juga mengakui,” tegas Irvan Widyanto.

Irvan menyatakan, pemberitaan media yang menyebutkan ada anggota Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha minimarket tersebut, sangat memukul pihaknya sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda). Karenanya, pihaknya langsung mengkonfirmasi kabar itu ke ORI Perwakilan Jatim.

“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan ORI Jatim di media yang menyatakan, ada pertemuan anggota Satpol PP, yang kemudian diberi uang dalam jumlah tertentu itu tidak betul. Pak Agus Widiyarta (Kepala ORI Perwakilan Jatim) mengakui hal itu,” jelas Irvan.

Selain melakukan klarifikasi perihal isu pungli minimarket, mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini juga menegaskan, telah menindaklanjuti temuan ORI Perwakilan Jatim perihal adanya oknum Satpol PP yang terlibat pungli RHU, dan sudah diberitakan media pada pekan lalu. Nama-nama yang diduga, terlibat dalam kasus tersebut kini sedang di proses di Inspektorat. “Kalau yang masalah RHU itu, kita tahu siapa orangnya dan sudah kita tindaklanjuti. Sekarang masih diproses di Inspektorat sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara menjawab pertanyaan perihal penertiban minimarket yang belum berizin, Irvan menegaskan bahwa selama ini, Satpol PP Kota Surabaya menghadapi kendala dalam setiap penertiban minimarket. Menurutnya, pihak minimarket selama ini beralasan bahwa, izinnya berada di kantor pusat (Jakarta).  Karenanya, ke depannya, surat izin tersebut diminta ada di kantor minimarket masing-masing.

“Selama ini, pihak minimarket selalu bilang suratnya di kantor pusat. Ke depannya, dengan surat izin ditaruh di kantor masing-masing, alasan seperti itu tidak lagi relevan,” ujarnya.

Masih Kasatpol PP, pihaknya sudah membentuk tim terpadu yang berasal dari beberapa dinas seperti, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tim terpadu ini sudah mengumpulkan data minimarket. “Kita ajak teman-teman SKPD untuk ikut menertibkan sehingga, kita punya database mana minimarket yang belum ada IMB, HO dan sebagainya,” sambung Irvan Widyanto.

Lain halnya dengan Agus Widiyarta Kepala ORI Perwakilan Jatim, ketika dikonfirmasi mengatakan,”  memang apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya  terkait pungli benar adanya, dan itu ada videonya, bila Satpol PP, tidak mengakuai adanya keterlibatan pungli , itu terserah mereka tapi , fakta dilapangan ada, kita buntikan saja nanti  .” tantang  Agus. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement