Surabaya Newsweek- Sungguh kelakuan Oknum wartawan yang satu ini tidak perlu
dicontoh, yang seharusnya kinerja wartawan mencari berita, kini malah berurusan
dengan penegak Hukum, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Ihksanul Huri
( 48 ) sebagai Panitera Pengadilan Agama ( PA ) Surabaya.
Akhirnya kasus dugaan pemerasan berujung
pada prodak hukum, yang kini Ikhsanul
Huri yang didampingi kuasa hukumnya, Berlian Ismail Marzuki, usai membuat
laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya, namun sayangnya,tidak banyak memberikan
keterangan terhadap wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.
Menurut Berlian Ismail Marzuki, oknum wartawan yang
dilaporkan tersebut, telah menulis enam pemberitaan yang diterbitkan harian
kriminal lokal terkait berkas gugatan cerai yang hilang. “Enam kali pemberitaan
itu, pak Ikhsanul Huri tidak pernah dikonfirmasi. Kemudian klien saya
berinisiatif sekaligus perintah Kepala Pengadilan Agama Surabaya untuk melapor
ke Polisi. Dari pemberitaan itu, ada juga indikasi pemerasan yang dilakukan,”
terangnya.
Namun demikian , dia menyebutkan,
pemberitaan yang menyudutkan itu terbit tanggal 24, 29, 30, 31 Desember 2014
dan tanggal 5, 12 Januari 2015. “Klien saya sudah menggunakan hak jawabnya,
namun tetap diberitakan yang tidak benar,” ujarnya.
Ikhsanul Huri selaku Panitera
Pengadilan Agama, yang merasa tidak pernah dikonfirmasi, merasa namanya
dicemarkan. Apalagi kemudian diketahui bahwa, berkas gugatan yang disebut
hilang ternyata, tidak hilang, melainkan tercecer di depan kantor Pengadilan
Agama Surabaya dan ditemukan Dedy Kusbiantoro.
Ironisnya, oknum wartawan ini
bukannya mengembalikan ke Pengadilan Agama, justru memanfaatkan untuk melakukan
pemerasan. “Kalau berkas ingin balik dan tidak diberitakan, harus ada tebusan
sekian,” ungkap Berlian Ismail Marzuki.
Berlian Ismail Marzuki menjelaskan,
jika Dedy Kusbiantoro, mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada kliennya meminta
sejumlah uang guna, menebus berkas gugatan cerai. “Pertama minta Rp 20 juta,
terus turun Rp 15 juta, Rp 7 juta dan terakhir turun jadi Rp 4 juta,” papar
Berlian sambil menunjukan isi sms yang sudah di print out tersebut.
Masih Berlian jika, pemberitaan dan
pemerasan tersebut dilakukan Dedy Kusbiantoro sebagai bentuk aksi balas dendam,
karena diketahui pada 22 Mei 2014, dia mengajukan permohonan pembaharuan nikah
(isbat) dengan Sulastri namun ditolak pihak PA. “Penolakan permohonan tersebut
dikarenakan, masing-masing masih punya suami dan istri,” imbuhnya.
Ahmad Nurzaman, Wakil Direktur
harian kriminal lokal ini saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah
mendengar informasi terkait tindakan yang dilakukan karyawannya. Manajemen
langsung memecat Dedy Kusbiantoro awal bulan Januari 2015. “Dia belum lama
bekerja disini, posisinya masih wartawan magang,” kata Ahmad Nurzaman.
Namun demikian, Wakil Direktur
Harian Kriminal lokal menjelaskan, di perusahaannya memang ada imbauan untuk
semua wartawan membantu mencari iklan. “Tapi kami tidak memerintahkan melakukan
pemerasan,” terangnya.
Masih Ahmad Nurzaman, dari evaluasi atas nama terlapor, akhirnya
perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan. “Kami keluarkan
dari perusahaan dan sekarang tidak dipekerjakan lagi,” tegasnya
Saat dikonfirmasi Kasubbag Humas
Polrestabes surabaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini, sudah
ditindak lanjuti. “Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Sat Resakrim. Bila
nantinya terdapat bukti yang menguatkan, tentunya terlapor akan ditindak
lanjuti dengan pidana ,” terangnya.
( Ham
)