Oknum Wartawan Harian Diduga Peras Panitera PA

                 
Surabaya Newsweek- Sungguh kelakuan Oknum wartawan yang satu ini tidak perlu dicontoh, yang seharusnya kinerja wartawan mencari berita, kini malah berurusan dengan penegak Hukum, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Ihksanul Huri ( 48 ) sebagai Panitera Pengadilan Agama ( PA ) Surabaya.
Akhirnya kasus dugaan pemerasan berujung pada prodak hukum, yang kini  Ikhsanul Huri yang didampingi kuasa hukumnya, Berlian Ismail Marzuki, usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya, namun sayangnya,tidak banyak memberikan keterangan terhadap wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.

Menurut Berlian Ismail Marzuki, oknum wartawan yang dilaporkan tersebut, telah menulis enam pemberitaan yang diterbitkan harian kriminal lokal terkait berkas gugatan cerai yang hilang. “Enam kali pemberitaan itu, pak Ikhsanul Huri tidak pernah dikonfirmasi. Kemudian klien saya berinisiatif sekaligus perintah Kepala Pengadilan Agama Surabaya untuk melapor ke Polisi. Dari pemberitaan itu, ada juga indikasi pemerasan yang dilakukan,” terangnya.
Namun demikian , dia menyebutkan, pemberitaan yang menyudutkan itu terbit tanggal 24, 29, 30, 31 Desember 2014 dan tanggal 5, 12 Januari 2015. “Klien saya sudah menggunakan hak jawabnya, namun tetap diberitakan yang tidak benar,” ujarnya.
Ikhsanul Huri selaku Panitera Pengadilan Agama, yang merasa tidak pernah dikonfirmasi, merasa namanya dicemarkan. Apalagi kemudian diketahui bahwa, berkas gugatan yang disebut hilang ternyata, tidak hilang, melainkan tercecer di depan kantor Pengadilan Agama Surabaya dan ditemukan Dedy Kusbiantoro.
Ironisnya, oknum wartawan ini bukannya mengembalikan ke Pengadilan Agama, justru memanfaatkan untuk melakukan pemerasan. “Kalau berkas ingin balik dan tidak diberitakan, harus ada tebusan sekian,” ungkap Berlian Ismail Marzuki.
Berlian Ismail Marzuki menjelaskan, jika Dedy Kusbiantoro, mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada kliennya meminta sejumlah uang guna, menebus berkas gugatan cerai. “Pertama minta Rp 20 juta, terus turun Rp 15 juta, Rp 7 juta dan terakhir turun jadi Rp 4 juta,” papar Berlian sambil menunjukan isi sms yang sudah di print out tersebut.
Masih Berlian jika, pemberitaan dan pemerasan tersebut dilakukan Dedy Kusbiantoro sebagai bentuk aksi balas dendam, karena diketahui pada 22 Mei 2014, dia mengajukan permohonan pembaharuan nikah (isbat) dengan Sulastri namun ditolak pihak PA. “Penolakan permohonan tersebut dikarenakan, masing-masing masih punya suami dan istri,” imbuhnya.
Ahmad Nurzaman, Wakil Direktur harian kriminal lokal ini saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi terkait tindakan yang dilakukan karyawannya. Manajemen langsung memecat Dedy Kusbiantoro awal bulan Januari 2015. “Dia belum lama bekerja disini, posisinya masih wartawan magang,” kata Ahmad Nurzaman.
Namun demikian, Wakil Direktur Harian Kriminal lokal menjelaskan, di perusahaannya memang ada imbauan untuk semua wartawan membantu mencari iklan. “Tapi kami tidak memerintahkan melakukan pemerasan,” terangnya.
Masih Ahmad  Nurzaman,  dari evaluasi atas nama terlapor, akhirnya perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan. “Kami keluarkan dari perusahaan dan sekarang tidak dipekerjakan lagi,” tegasnya

Saat dikonfirmasi Kasubbag Humas Polrestabes surabaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini, sudah ditindak lanjuti. “Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Sat Resakrim. Bila nantinya terdapat bukti yang menguatkan, tentunya terlapor akan ditindak lanjuti dengan pidana ,” terangnya.
( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement