Surabaya Newsweek- Perseteruan antara, PKL
dengan Magemen Masjid Agung AL- Akbar akhirnya, berakhir dengan kesepakatan
setelah dilakukan hearing di Komisi B bidang perekonomian, dengan menghadirkan Bappeko,
Dinas CKTR, Camat Jambangan dan pengurus Masjid Al Akbar, berlangsung kondusif
karena masing masing pihak telah memahami tupoksi , hak dan kewajiban masing
masing, utamanya manajemen Masjid.
Kabid ekonomi Bappeko Martining mengatakan, jika
lahan sebelah utaran Masjid Agung telah direncanakan, untuk pembangunan sentra
PKL, bahkan sudah dianggarkan melalui Dinas Koperasi di tahun anggaran 2014
senilai 4 miliar. DED sudah selesai, namun Dinkop tak kunjung merealisasikan sampai
waktunya habis, dengan alasan anggaran yang dikelolanya terlalu besar, Bappeko
sudah mengalihkan pos anggaran melalui dinas CKTR.
“Sampai saat ini, masih belum ada perubahan
apapu, bahwa lokasi sebelah utara masjid agung diperuntukkan pembangunajn
sentra PKL, Taman dan Parkir,” Ungkap Martining.
Dalam Hearing tersebut Ketua Komisi B Mazlan
Mansur yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta agar, perencanaannya
segera dimatangkan. “ kami minta Bappeko segera mematangkan perencanaannya agar
tidak ngambang, sehingga dapat dipastikan peruntukan dan kapan pelaksanaannya,”
ucapnya (19/1/15).
Bukan hanya itu,Mazlan juga mengingatkan kepada
pengurus yayasan Masjid Agung untuk segera berkoordinasi dengan Walikota
terkait permohonannya,” himbaunya.
Hal senada juga diucapkan Hadi Mulyono Kepala
Dinas UKM dan koperasi Kota Surabaya jika, pemkot Surabaya telah menerima
permohonan surat dari manajemen Masjid Agung Al-Akbar dan sedang dilakukan
pembahasan, namun hasil masih belum kelar.
“Sekkota memang sudah menerima surat dari
manajemen Masjid Agung dan tadi kami masih melakukan rapat, namun hasilnya
masih harus menunggu, sebab masih dilakukan kajian lanjutan,” tegasnya.
Kami sepakat, Lanjut Hadi jika, lahan sebelah
utara digunakan penampungan untuk PKL, karena PKL yang dijalan harus steril,
siapapun pengelolanya, sebab belum mendata sekaligus memasukkan dalam daftar
sebagai binaan Dinkop.
"kamis siap asal hanya untuk warga dan ber
KTP kota Surabaya, itu wajib karena sebagai salah satu upaya untuk mencegah
urbanisasi," tandasnya.
Menurut Hendro Dirut Yayasan masjid Al-Akbar,
memohon dukungan dari semua pihak termasuk DPRD Surabaya soal, pengembangan Masjid
karena, untuk kepentingan kemanusiaan.
“Kami tetap mendukukung keberadaan PKL di
lingkungan Masjid, asal saja kegiatannya
tetap mengedepankan nuansa Islami, artinya, tidak menjadi warung remang remang,
apalagi menjual minuman keras, kami juga tidak akan mencampuri kepengurusan
PKL, silahkan dikelola sendiri, asal bisa menjaga kondusifitas lingkungan
Masjid,” tanggapnya.
Hendro tidak menampik bahwa, upayanya bisa
menggunakan sebagian lahan sebelah utara Masjid, untuk pembangunan fasilitas
pendidikan yang selama ini telah berjalan.
“Kami memang berencana membuat sebuah bangunan,
yang nantinya akan kami gunakan untuk menampung siswa dan mahasiswa yang saat
ini, belajar di salah satu ruangan Masjid, kenapa hal ini kami lakukan, karena
kondisinya sudah tidak memenuhi syarat lagi,” Tegasnya..
Masih menurut Hendro, Upaya kami ini telah kami
sampaikan di hadapan 30 pejabat, termasuk didalamnya perwakilan dari Bappeko
Kota Surabaya dan saat itu, disepakati agar, lahan tersebut bisa digunakan
untuk pengembangan Masjid, namun sampai saat ini, surat permohonan kami ke
Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan masih belum mendapatkan jawaban.
Sementara, wakil dari Dinas CKTR secara tegas
mengatakan, bahwa sesuai arahan Wali Kota Surabaya, bahwa lahan sebelah utara
Masjid Agung Al Akbar, masih belum ada perubahan perencanaan dan peruntukan
yakni, untuk pembanguan sentra PKL yang rencananya terbesar di wilayah Kota
Surabaya.
“Kami siap melaksanakan pavingisasi segera,
tinggal menunggu data lapangan soal luasan lahan dari Dinkop,” urainya.
Saat dikonfirmasi Retno Hariati S.sos.Msi Camat
Jambangan, mengatakan,” jika kondisi lapangan memang belum representatip,
sehingga kami berharap semua pihak turut memikirkan termasuk PKL itu sendiri,
agar kondisinya lebih baik dari sekarang, soal remang remang, itu hanya karena
fasilitas penerangan yang kurang, bukan berarti untuk tidak baik,” Ujarnya. (
Ham )
Sementara Edy Rachmat wakil ketua Koomisi B asal
Partai Hanura meminta ketegasan Pemkot Surabaya, yang dalam hal ini Bappeko dan
dinas CKTR soal kepastian pelaksanaan pevingisasi.
“Kami minta pemkot Surabaya segera memberikan
dedline terkait, pelaksanaan pavingisasi di lokasi itu, agar terlihat bersih
dan indah, apalagi ada keluhan soal jalan masuk biasanya banjir setiap hujan tiba,” pintanya. ( Ham )