Surabaya Newsweek- Aksi nekad, yang dilakukan oleh
Kepala Sekolah MI Roudlotul Jannah dijalan Wonorejo Gang 2 Nomer 33 Kelurahan
Manukan Kulon Kecamatan Tandes, telah mengarah pada tindakan pidana yang mana ,
Dana Bos dan Bopda yang mengalir di MI Roudlotul Jannah, telah terjadi laporan
pertanggungjawaban yang fiktif terkait, pengelembungan siswa yang mendapatkan Dana
Bos , yang terlampir didalam data Buku
Kas Dana Bos dan Bopda Tahun Anggaran Tahun 2014.
Padahal,
siswa yang mendapatkan Dana Bos di Sekolah MI Roudlotul Jannah fakta dilapangan
lebih kecil dibanding dengan yang diterima selama ini oleh sekolah, namun pihak
kepala sekolah secara diam- diam telah melakukan manipulasi data , sehingga peruntukan
dana Bos untuk siswa di sekolah MI Roudlotul Jannah jumlahnya didalam Data Buku
Kas Dana Bos di perbesar, tindakan Kepala Sekolah yang sengaja ini jelas- jelas telah melakukan
korupsi dana Bos.
Ketua Rukun
Tentangga ( RT ) 02 Wonorejo Tikno, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa selama
ini ada permainan antara bendahara dan kepala sekolah,” saya curiga mas, sekarang
ini bendahara yang awalnya tidak mengetahui keluar masuk dana Bos dan Bopda ,
kini setelah digelar rapat dengan warga , bendahara yang namanya samsuri memberi
pengakuan palsu didalam pertemuan rapat warga mas, ini sudah jelas bahwa, ada
kerja sama antara bendahara dengan kepala sekolah, semua warga yang hadir dala
rapat itu merasa kecewa dengan pengakuan palsu bendahara itu ,” Ujar Tikno
kecewa.
Saat dikonfirmasi
terkait, dugaan korupsi yang dilakukan Kepala sekolah MI Routdlotul Jannah Martaya
di Wonorejo Kelurahan Manukan Kulon, yang kini terindikasi, bekerja sama dengan
bendahara, Kepala Inspektorat Pemkot
Surabaya sigit sayangnya, tidak ada ditempat.
Lain halnya,
dengan salah satu penegak hukum di Kejaksaan Negeri Perak mengatakan,” kalau
memang ada penyimpangan terkait dana Bos dan Bopda , dan bukti otentik maka
kami akan segera menidak lanjuti dengan Surat pemanggilan,” Ungkap salah satu penegak
hukum, yang engan namanya di publikasikan dulu, sebelum mengantongi data yang valid.
Perlu
diketahui bahwasanya keuangan sekolah warga boleh melihat dokumen pencatatan
dan pelaporan keuangan sekolah. Hal ini dimungkinkan karena Komisi Informasi
Pusat telah memutuskan dokumen SPJ dana BOS adalah dokumen terbuka sepanjang
telah diperiksa oleh lembaga pemeriksa dan disampaikan kepada lembaga
perwakilan.
Publik, terutama warga , dapat memanfaatkan putusan ini guna
mendapatkan informasi pengelolaan dana sekolah. Mereka juga dapat menggunakan
putusan ini untuk menilai apakah penggunaan dana sekolah sudah wajar atau
tidak.
Partisipasi dan keterbukaan informasi publik akan menguntungkan
sekolah. Selain dapat menekan kebocoran anggaran, pihak sekolah juga dapat
mengajak orangtua murid untuk menghimpun dan mengerahkan sumber daya untuk
menutupi kekurangan sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Sekolah yang jujur dalam pengelolaan dana sekolah dengan mudah
meraih simpati orangtua murid. Segala kekurangan sekolah, terutama dana
pendidikan, akan mudah diatasi karena warga sekolah dengan ikhlas mencari dana
itu pada pemerintah, swasta, atau mereka sendiri. Mereka pasti menginginkan
sekolah yang jujur dan terbaik bagi anak-anak mereka. ( Ham )