Kasus Pungli DPRD Terancam Dipecat

                                                 
Surabaya Newsweek- Saling Tuding melakukan pungli dua anggota DPRD Surabaya asal FPDIP , berujung pada,SK No 011 / DPC / PTS / I / 2015 tertanggal 20 Januari 2015 dari DPC PDI Perjuangan Surabaya, yang ditanda tangani oleh Wisnu Sakti Buana sebagai  ketua DPC, dengan keputusan memberikan peringatan keras kepada Armuji dan Anugerah Aryadi yang keduanya berstatus sebagai anggota DPRD Surabaya. Selasa (20/1/15)

Dalam jumpa pers, Sukadar membacakan secara runtut isi surat keputusan DPC PDIP Surabaya terkait, kedua kadernya yang dianggap telah merugikan partai dan masa depan partai dengan memberi sangsi keras. Keduanya diberikan waktu 30 hari untuk saling berbenah dan introspeksi, jika tidak mengindahkan maka, sesuai AD/ART partai ada 3 sanksi lanjutan yang siap menunggu yakni, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sementara, sebagai kader hingga sangsi pemecatan.

“DPC PDI Perjuangan Surabaya telah merapatkan masalah ini karena,  beberapa hari  masalah ini menjadi komsumsi public . Melalui rapat DPC tadi malam, lantas diputuskan kedua kader tersebut diberikan sanksi peringatan keras," kata Kadar.

Saat, didesak soal sanksi yang menanti berikutnya, Kadar mengatakan, akan menunggu hasil perkembangan selanjutnya selama 30 hari ke depan. Artinya, DPC PDI Perjuangan saat ini, tengah melakukan pemantauan kasus ini di lapangan. "Karena setiap partai politik itu kan sudah memiliki tim, jadi tidak menunggu ada kasus baru membentuk tim investigasi," ujar Kadar berdiplomasi.

Namun demikian, menurutnya peringatan keras ini memang diputuskan karena, Armuji dan Anugrah telah dianggap menciderai partai ,melalui statemennya di sejumlah media belakangan ini. Sehingga,  menunggu perkembangan lagi, sanksi lainnya bisa saja diberikan kepada keduanya."Kalau ada perkembangan kasus Medokan Semampir keduanya akan dikenai sanksi lagi," Ungkap  Kadar.

Nampak Armuji yang duduk bersebalahan dengan Anugerah Ariyadi berusaha tegar dengan mengatakan, jika dirinya akan mematuhi keputusan partai, tetapi juga akan tetap melakukan pembelaan terhadap warga medoka semampir, "Sebagai kader kami siap melaksanakan perintah partai. Saya siap melakukan islah, soal pembelaan warga medokan semampir ," Tandasnya.

Namun, saat ditanya tanggapannya sebagai ketua DPRD Surabaya, Armuji tidak bersedia berkomentar padahal, sebelumnya dengan tanpa beban Armuji melempar kasus tindakan pungli yang dilakukan oleh Anugerah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD Surabaya, yang tentu berimbas kepada citra DPRD Surabaya, secara keseluruhan yang sedang getol  memberantas tindakan pungli di Pemkot Surabaya.

Saat ini semua pihak, dipaksa untuk sabar menunggu, tindak lanjut dari sejumlah temuan Armuji ,yang posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya soal, tindakan pungli yang di lakukan oleh Anugerah, disamping merusak citra lembaga DPRD Surabaya, kasus ini  juga masuk unsur tindakan pidana korupsi.


Berbeda dengan Anugerah yang terlihat tak setegar Armuji, karena menolak berkomentar untuk menanggapi sanksi yang diberikan DPC atas tuduhan pemerasan kepada warga Medokan Semampir. Kabar yang beredar di lingkungan dewan, kedua kader yang sedang berpolemik  ini, di intervensi oleh partainya untuk tidak lagi banyak berkomentar soal kasusnya apalagi, soal sangsi peringatan keras dari DPCnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement