Surabaya Newsweek- Saling Tuding
melakukan pungli dua anggota DPRD Surabaya asal FPDIP , berujung pada,SK No 011
/ DPC / PTS / I / 2015 tertanggal 20 Januari 2015 dari DPC PDI Perjuangan
Surabaya, yang ditanda tangani oleh Wisnu Sakti Buana sebagai ketua DPC, dengan keputusan memberikan
peringatan keras kepada Armuji dan Anugerah Aryadi yang keduanya berstatus
sebagai anggota DPRD Surabaya. Selasa (20/1/15)
Dalam
jumpa pers, Sukadar membacakan secara runtut isi surat keputusan DPC PDIP
Surabaya terkait, kedua kadernya yang dianggap telah merugikan partai dan masa
depan partai dengan memberi sangsi keras. Keduanya diberikan waktu 30 hari
untuk saling berbenah dan introspeksi, jika tidak mengindahkan maka, sesuai
AD/ART partai ada 3 sanksi lanjutan yang siap menunggu yakni, pemberhentian
dari jabatan, pemberhentian sementara, sebagai kader hingga sangsi pemecatan.
“DPC
PDI Perjuangan Surabaya telah merapatkan masalah ini karena, beberapa
hari masalah ini menjadi komsumsi public
. Melalui rapat DPC tadi malam, lantas diputuskan kedua kader tersebut
diberikan sanksi peringatan keras," kata Kadar.
Saat,
didesak soal sanksi yang menanti berikutnya, Kadar mengatakan, akan menunggu
hasil perkembangan selanjutnya selama 30 hari ke depan. Artinya, DPC PDI
Perjuangan saat ini, tengah melakukan pemantauan kasus ini di lapangan.
"Karena setiap partai politik itu kan sudah memiliki tim, jadi tidak
menunggu ada kasus baru membentuk tim investigasi," ujar Kadar
berdiplomasi.
Namun
demikian, menurutnya peringatan keras ini memang diputuskan karena, Armuji dan
Anugrah telah dianggap menciderai partai ,melalui statemennya di sejumlah media
belakangan ini. Sehingga, menunggu perkembangan
lagi, sanksi lainnya bisa saja diberikan kepada keduanya."Kalau ada
perkembangan kasus Medokan Semampir keduanya akan dikenai sanksi lagi,"
Ungkap Kadar.
Nampak
Armuji yang duduk bersebalahan dengan Anugerah Ariyadi berusaha tegar dengan
mengatakan, jika dirinya akan mematuhi keputusan partai, tetapi juga akan tetap
melakukan pembelaan terhadap warga medoka semampir, "Sebagai kader kami
siap melaksanakan perintah partai. Saya siap melakukan islah, soal pembelaan
warga medokan semampir ," Tandasnya.
Namun,
saat ditanya tanggapannya sebagai ketua DPRD Surabaya, Armuji tidak bersedia
berkomentar padahal, sebelumnya dengan tanpa beban Armuji melempar kasus
tindakan pungli yang dilakukan oleh Anugerah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD
Surabaya, yang tentu berimbas kepada citra DPRD Surabaya, secara keseluruhan yang
sedang getol memberantas tindakan pungli
di Pemkot Surabaya.
Saat
ini semua pihak, dipaksa untuk sabar menunggu, tindak lanjut dari sejumlah
temuan Armuji ,yang posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya soal, tindakan pungli
yang di lakukan oleh Anugerah, disamping merusak citra lembaga DPRD Surabaya,
kasus ini juga masuk unsur tindakan pidana
korupsi.
Berbeda
dengan Anugerah yang terlihat tak setegar Armuji, karena menolak berkomentar
untuk menanggapi sanksi yang diberikan DPC atas tuduhan pemerasan kepada warga
Medokan Semampir. Kabar yang beredar di lingkungan dewan, kedua kader yang
sedang berpolemik ini, di intervensi
oleh partainya untuk tidak lagi banyak berkomentar soal kasusnya apalagi, soal
sangsi peringatan keras dari DPCnya. ( Ham )