Surabaya Newsweek- Polemik antara pedagang dan PT Gala Bumi
Perkasa sebagai Investor Pembangunan Pasar Turi Surabaya serta Pemkot
Surabaya, masih menyisakan prodak hukum
yang berkepanjangan, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melayangkan
somasi kepada PT. Gala Bumi Perkasa rupanya tidak akan berjalan mulus.
Tidak semua pedagang mendukung rencana tersebut. Para pedagang yang tidak
tergabung dalam tujuh kelompok itu menolak Pemkot melakukan somasi kepada
investor Pasar Turi itu.
Pedagang
yang menolak itu adalah mereka yang akan memulai aktifitas jualannya. Pasalnya,
ribuan pedagang pasar Turi yang telah melunasi pembayaran stan dan sudah mulai
melakukan renovasi, sebagai persiapan berjualan menilai langkah Pemkot Surabaya
bisa merugikan pedagang.
"Pemkot
harus bijak menyikapi persoalan pasar Turi, jangan hanya dengar dan perhatikan
suara pedagang yang mengaku dari tujuh kelompok itu, tapi juga dengarkan suara
pedagang yang sudah masuk dan mulai jualan," kata Wakil Ketua I TPPK (Tim
Penanganan Pasca Kebakaran) Pasar Turi Surabaya, Kho Ping, Jumat (16/1).
Kho
Ping mengaku, pihaknya sekarang bersama ribuan pedagang lain hanya ingin cepat
bisa jualan di bangunan Pasar Turi. Karena jika aktifitas jualan di Pasar Turi
terus tertunda, maka pedagang akan mengalami kerugian lebih besar karena harus
terus mengembalikan hutang melalui angsuran di bank.
"Coba
bayangkan, kalau jualan di Pasar Turi terus ditunda lama-lama habis kemampuan
kami, sementara pemasukan dari jualan yang kami harapkan belum juga
didapat," ujar Kho Ping.
Oleh
karena itu,apabila Pemkot betul-betul mensomasi investor hingga berakibat
pemberlakuan status quo di Pasar Turi, maka ribuan pedagang yang sudah mulai
berjualan akan menggugat Pemkot Surabaya. Ancaman gugatan tersebut tidak
main-main. Sebab, Pemkot Surabaya juga banyak melakukan pelanggaran perjanjian
yang telah disepakati dengan investor.
Dia
menolak dituding membela investor, dia hanya berjuang agar, segera bisa memulai
berjualan di pasar delapan lantai tersebut. “Kalau Pemkot Surabaya justru
merintangi momen mulai jualan pedagang di Pasar Turi maka, kami pun terpaksa
menggugat Pemkot ke pengadilan. Jangan salahkan kami yang selama ini diam dan
akan bergerak karena terancam merugi,"tandasnya.
Tentu saja Janji Pemerintah Kota
Surabaya untuk mengambil alih pembangunan Pasar Turi Baru dari pihak pengembang
tidak terbukti. Pedagang yang belum menempati kios tersebut semakin frustrasi
dan berencana melayangkan sendiri gugatan
hukum terhadap pengembang, PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
“Saat ini kami akan mengajukan Pasal 372-378 (KUHP), bahwa pihak pengembang melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Minggu ini kita lapor ke Polda,” ujar I Wayan Titip Sulaksana, kuasa hukum para pedagang, usai bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini..
Ditambah lagi soal ingkar janji tenggat pembangunan yang molor, hampir setahun para pedagang juga menyebut akan membuktikan pengelapan pajak yang dilakukan PT GBP. Wayan menjelaskan, karena dibuat strata title atau kepemilikan pribadi, para pedagang telah membayar kios dan otomatis membayar PPN. Meski begitu, menurutnya, faktur pajak tidak diberikan.
“Ada pelanggaran lain seperti BOT (build-operate-transfer) itu tidak tidak boleh dibuat strata title, yang boleh itu cuma rumah susun,” Ungkap Wayan.
Perlu diketahui bahwasanya,Pembangunan Pasar Turi Baru memang dibangun dengan prinsip BOT antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Dalam perjanjian semula di era Wali Kota Bambang DH, pengembang diberi hak membangun dan mengelola hingga 25 tahun ke depan. Setelah itu, pasar modern sembilan lantai itu diserahkan kepada pihak Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, pedagang sempat gembira ketika Tri Rismaharini berjanji mengambil alih kerja sama yang dinilai cacat itu. Sayang, janji mendepak pengembang pada Oktober 2014 tidak terbukti. Pemkot beralasan, pengambilalihan akan menyengsarakan pedagang karena menyebabkan pembangunan dalam status quo alias objek sengketa yang tidak bisa diganggu gugat.
Menampung keluhan pedagang, Wali Kota kembali menggelar dialog dengan perwakilan pedagang dan kuasa hukum di Balai Kota Surabaya, Namun ironisnya, dialog dilakukan tertutup antara Wali Kota dan sejumlah perwakilan pedagang dan Kuasa hukum pedagang.
Hendro Gunawan Sekretaris Kota menyampaikan,” Pemkot kini masih menunggu respons adendum atau pembaruan kesepakatan yang ditawarkan Pemkot kepada PT GBP. “Belum ada tanggapan, kami sudah mengirimkan surat dan teguran. Kalau tidak ada jawaban, nanti kita ambil sikap dengan melayangkan somasi ,” ujarnya.
Diantara pasal yang diajukan dalam adendum tersebut, di antaranya, mekanisme bagi hasil, dalam perjanjian disebutkan sebelumnya, Pemkot berhak mendapat pemasukan Rp30 miliar dari Pasar Turi Baru, yang dapat diangsur selama 25 tahun.
Terkait rencana gugatan hukum pedagang, Hendro enggan berkomentar banyak. “Ya, silakan. Itu kan dua hal yang berbeda. Antara pedagang dan PT Gala Bumi, dan Pemkot dengan PT Gala Bumi,” ujarnya.
Adi Samsetyo Kepala Humas PT GBP, menanggapi sinis rencana gugatan hukum pedagang. “Mereka itu tidak berhak mengatasnamakan pedagang. Mereka hanya oknum. Mantan pedagang,” ujar Adi. ( Ham )