Surabaya Newsweek- Kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi
Masyarakat ( P2SEM ) Tahun 2008, kembali dikuak oleh Aliansi Masyarakat Jatim
Fathorrasjid dengan melibatkan Wakil ketua KPK Zulkarnaen. Yang saat itu,
menjabat Kejati Jatim yang diduga telah menerima suap dari Gubernur Jatim Soekarwo untuk tidak melakukan
pengusutan kasus Korupsi tersebut.
Rencana laporan mantan Ketua DPRD Jatim, hanya untuk
menindaklanjuti , kasus dugaan Korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial
Ekonomi Masyarakat, yang dilaporkan sejak Tahun 2010 kepada KPK, belum ada
respon hingga saat ini.
“Tahun 2010 Pak Zaenal Abidin udah lapor ke KPK. Lalu, 2013,
kita ungkap kasus itu dan 2015 akhirnya muncul seperti ini,” ungkapnya.
Ditanya soal ikut ramai-ramai upaya menyerang para
komisioner dan melemahkan KPK, ia dengan tegas membantahnya. Menurut
Fathorrasjid, rencana dilaporkannya Zulkarnaen sudah sejak lama. Sebab
laporan ke KPK yang awal dulu tidak mendapatkan respon serius.
“Ini nggak ada kaitannya. Surat
ketemu dengan Kapolri sudah sejak awal Januari lalu. Yang jelas kami memang
sudah menduga sejak awal, tak diresponnya laporan kami ya karena ada Pak
Zul (Zulkarnaen) di dalam KPK,” cetusnya.
Fathorrasjid hanya berharap kasus
yang pernah menyeret dirinya ke jeruji besi itu segera diusut tuntas, sebab banyak
pejabat yang ikut bermain atas kasus P2SEM.
“Karena kami cinta KPK dan agar
terus KPK bersih, maka kami akan laporkan Pak Zulkarnaen ke Mabes Polri,” imbuh
dia.
Sementara itu, untuk laporan ke
Mabes Polri nanti, ia akan membawa sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dalam penghentian pengusutan kasus P2SEM.
Zulkarnaen disebut-sebut telah
menerima uang sebanyak Rp 5 miliar serta mobil Toyota Camry berwarna hitam.
“Uang yang diterima dia (Zulkarnaen) berupa dollar semua ditambah mobil
Camry hitam,” pungkas Fathorrasjid
Dalam tanggapanya Soekarwo Gubernur Jatim yang
disebut-sebut telah melakukan suap kepada Zulkarnaen agar, menghentikan
jalannya persidangan kasus P2SEM, langsung membantah,
“Yang jelas saya, Mei pada 2008 mengundurkan dari Sekda
(Sekdaprov Jatim). Baru kemudian aktif (jadi Gubernur) pada 12 Februari 2009.
Program itu PAK (Pengesahan Anggaran Keuangan) digedok bulan Agustus 2008 dan
pengucuran berhenti Desember tahun 2008, karena jadi ramai kasus. Proses hukum
setelah itu, jadi saya sama sekali tidak tahu proses itu,” ujar Karwo..
Namun demikian, Soekarwo tidak membantah bahwa dirirnya, pernah
melakukan pertemuan dengan Fathorrasjid CS di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Imam
Bonjol Surabaya. Menurutnya, pertemuan dilakukan atas permintaan pihak Fathorrasjid
. “Itu mereka yang minta ketemu dan saya terima. Saya dijelaskan tentang kasus
tapi saya ‘iya-iya saja, kan waktu itu baru selesai Pilkada Jatim tiga
putaran,” jelasnya.
Soekarwo bahkan, mempersilahkan
Fathorrasjid melakukan laporan kepada Mabes Polri. Jika nantinya dirinya
dipanggil terkait laporan itu, dirinya siap untuk hadir.
“Itu haknya untuk melapor, saya
nggak bisa menghalang-halangi. Kalau memang dimintai keterangan, ya datang,”
pungkas Gubernur Soekarwo.( Ham )