Surabaya
Newsweek- Tempat pembelanjan terbesar di
Surabaya sekaligus, mall terbaru di Surabaya
Grand City Mall di bawah naungan PT
Hardayawidya Graha ini , kini menjadi sorotan
bagi instansi pemberi ijin dan penegak Perda Pemkot Surabaya serta DPRD
Surabaya.
Yang
mana ,setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dalam rapat hearing di Komisi C
DPRD Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya didampingi Dishub dan Polsek Genteng
melakukan penyegelan akses masuk dan keluar Grand City Mall (GCM) karena,
diketahui belum mengantongi ijin Amdallalin. Pelaksanaan relatif kondusif karena, pihak manajemen GCM tidak
melakukan perlawanan alias pasrah.
Namun
, tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya yang menutup area parkir Grand City
Mall Surabaya ternyata, tidak dianggap cukup oleh Komisi C DPRD Surabaya
ternyata, gedung megah yang berdiri dipusat kota Surabaya ini, tidak dilengkapi
dengan perijinan sebagaimana mestinya seperti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
dan Analisis Dampak dan Lalu Lintas (Amdalalin), bahkan Ijin Gangguan (HO) yang
sudah lama mati hingga saat ini, masih belum diperpanjang. Padahal, Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya, sudah memberi tenggang waktu cukup lama untuk mengurus
namun, terkesan diabaikan oleh pihak manajemen Grand City Mall.
Untuk
itu, Satpol-PP dan Dishub Kota Surabaya belum lama ini, menutup akses masuk dan
keluar GMC karena, tidak sesuai dengan arahan dan persyaratan Amdal Lalin yang
telah ditentukan. Hal ini, terpaksa dilakukan sebab,
manajemen
GCM dianggap tidak segera merespon rekomendasi perbaikan untuk persyaratan
dikeluarkannya ijin Amdal Lalin Pemkot Surabaya.
“kami
harus melakukan penutupan ini, perubahan akses yang merupakan persyaratan Amdal
Lalin yang kami sampaikan tak kunjung di penuhi, dan dampaknya sangat
signifikan, disamping bisa mengurai kemacetan arus lalu lintas, juga bisa
mengurangi ancaman kecelakaan, “ucap Ruben Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub
Kota Surabaya
Menanggapi
sikap tegas dari Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya, Operation Manager Grand
City Mall Surabaya, Stevi Widya mengatakan, jika pihaknya bisa menerima dan
tidak keberatan serta, untuk tunduk dan patuh dengan aturan di wilayah Kota
Surabaya.
“Kami
hanya mengikuti dengan harapan setelah ini kami bisa memperpanjang semua ijin
yang selama ini terhenti pengurusannya, surat ijin Amdallalin nya dari Dishub
Surabaya belum kami dapatkan, sebab kami belum melakukan perbaikan yang disarankan oleh Dishub,”
jawabnya.
Disaat
yang bersamaan, Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya spontan meminta ijin
kepada manajemen untuk menggali saluran di depan GCM, yang selama ini ditutup
dan digunakan sebagai akses utama masuk dan keluar.
“mbak
Selvi, saya minta ijin untuk menggali saluran yang ditutup untuk memfungsikan
kembali drainase nya, dan saya sarankan pintu ini ditutup permanen dengan pagar
karena, ijinnya tidak akan mungkin bisa dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya,” Ungkapnya.
Namun
demikian , Penutupan akses menuju Grand
City Mall, tidak berpengaruh terhadap pengunjung yang mau berbelanja karena,
akses pintu samping sebagai jalan masuk utama masih terbuka.
Tentu
saja apa yang dilakukan operasi gabungan untuk penyegelan Grand City Mall, bisa
dibilang setengah hati atau terkesan mubazir sebab, aktivitasnya
tetap berjalan seperti biasanya. ( Ham
)