Grand City Mall Disegel, Dibiarkan Beroperasional

Surabaya Newsweek-  Tempat pembelanjan terbesar di Surabaya sekaligus, mall terbaru di Surabaya  Grand City Mall di bawah naungan PT Hardayawidya Graha ini  , kini menjadi sorotan bagi instansi pemberi ijin dan penegak Perda Pemkot Surabaya serta DPRD Surabaya.

Yang mana ,setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dalam rapat hearing di Komisi C DPRD Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya didampingi Dishub dan Polsek Genteng melakukan penyegelan akses masuk dan keluar Grand City Mall (GCM) karena, diketahui belum mengantongi ijin Amdallalin. Pelaksanaan relatif  kondusif karena, pihak manajemen GCM tidak melakukan perlawanan alias pasrah.

Namun , tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya yang menutup area parkir Grand City Mall Surabaya ternyata, tidak dianggap cukup oleh Komisi C DPRD Surabaya ternyata, gedung megah yang berdiri dipusat kota Surabaya ini, tidak dilengkapi dengan perijinan sebagaimana mestinya seperti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Analisis Dampak dan Lalu Lintas (Amdalalin), bahkan Ijin Gangguan (HO) yang sudah lama mati hingga saat ini, masih belum diperpanjang. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sudah memberi tenggang waktu cukup lama untuk mengurus namun, terkesan diabaikan oleh pihak manajemen Grand City Mall.

Untuk itu, Satpol-PP dan Dishub Kota Surabaya belum lama ini, menutup akses masuk dan keluar GMC karena, tidak sesuai dengan arahan dan persyaratan Amdal Lalin yang telah ditentukan. Hal ini, terpaksa dilakukan sebab,
manajemen GCM dianggap tidak segera merespon rekomendasi perbaikan untuk persyaratan dikeluarkannya ijin Amdal Lalin Pemkot Surabaya.

“kami harus melakukan penutupan ini, perubahan akses yang merupakan persyaratan Amdal Lalin yang kami sampaikan tak kunjung di penuhi, dan dampaknya sangat signifikan, disamping bisa mengurai kemacetan arus lalu lintas, juga bisa mengurangi ancaman kecelakaan, “ucap Ruben Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya

Menanggapi sikap tegas dari Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya, Operation Manager Grand City Mall Surabaya, Stevi Widya mengatakan, jika pihaknya bisa menerima dan tidak keberatan serta, untuk tunduk dan patuh dengan aturan di wilayah Kota Surabaya.

“Kami hanya mengikuti dengan harapan setelah ini kami bisa memperpanjang semua ijin yang selama ini terhenti pengurusannya, surat ijin Amdallalin nya dari Dishub Surabaya belum kami dapatkan, sebab kami belum melakukan  perbaikan yang disarankan oleh Dishub,” jawabnya.

Disaat yang bersamaan, Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya spontan meminta ijin kepada manajemen untuk menggali saluran di depan GCM, yang selama ini ditutup dan digunakan sebagai akses utama masuk dan keluar.

“mbak Selvi, saya minta ijin untuk menggali saluran yang ditutup untuk memfungsikan kembali drainase nya, dan saya sarankan pintu ini ditutup permanen dengan pagar karena, ijinnya tidak akan mungkin bisa dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya,”  Ungkapnya.

Namun demikian , Penutupan  akses menuju Grand City Mall, tidak berpengaruh terhadap pengunjung yang mau berbelanja karena, akses pintu samping sebagai jalan masuk utama masih terbuka.

Tentu saja apa yang dilakukan operasi gabungan untuk penyegelan Grand City Mall, bisa dibilang setengah hati atau terkesan mubazir sebab, aktivitasnya tetap berjalan seperti biasanya. ( Ham )  





Lebih baru Lebih lama
Advertisement