Dana Miliaran Menguap, Pemkot Surabaya Tak Berani Ambil Alih Siola


                 
Surabaya Newsweek-Kasus aset Pemkot berupa Gedung Siola, mulai terang benderang, yang mana gedung tesebut disewa oleh pihak ketiga, yang diperuntukan sebagai Rumah makan, perdagangan serta RHU jenis hiburan malam  ternyata, menyimpan permasalahan prodak hukum yang belum selesai.

Didalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), padaTahun 2013, ada sejumlah masalah transaksi keuangan di sector Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), diantaranya, penerimaan sewa gedung dan hotel serta pendapatan parkir yang nilainya Rp. 5,99 Miliar.

   
Data diatas tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur (Jatim) yang diterbitkan Mei 2014. Ironisnya, data tersebut tidak  banyak diketahui publik, sebelum  dan akhirnya dirilis ulang   oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Firtra) Jatim, Kamis (11/12/14).

Banyaknya  transaksi yang bermasalah, dalam laporan keuangan Kota Surabaya 2013, yang terbesar adalah persewaan Gedung Siola Tunjungan Center, jembatan penyeberangan dan pertokoan yang belum dilunasi kewajibannya sebesar Rp 3,6 miliar. Selain itu, ada juga potensi kerugian dari pajak hotel sebesar Rp 1,8 miliar, dan pertanggungjawaban belanja makan-minum reses anggota DPRD sebesar Rp 191 juta.

Pada tahun 2007 silam, Pemkot dan PT Siola sempat berseteru soal, kepastian nilai sewa. Perseteruan antara kedua belah pihak ini bermula soal sewa tanah dan bangunan seluas 8.338 meter persegi itu. Di mana, antara Pemkot dan investor terlibat nilai nominal sewa bangunan.

Bahkan, kedua belah pihak sama-sama membuat nilai appraisal (taksiran harga, Red) sendiri-sendiri. Hingga perseteruan terkait, sewa menyewa itu sempat diperingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit pada Tahun 2006 silam. Proses sewa menyewa antara Pemkot dan PT Siola sendiri berlangsung selama 20 tahun dengan perbaruan kerjasama lima tahun sekali.

Pemkot baru menyadari ketika, kasus ini menjadi perbincangan semua kalangan masyarakat maupun, DPRD Surabaya soal sewa-menyewa Gedung Siola, yang dinilai banyak kejanggalan.

Untuk itu Ketua Komisi A DPRD Surabaya , usai mengelar pertemuan dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya terkait sejumlah Aset Pemkot.

“Sudah fix. Gedung Siola dan TC akan dijadikan kantor pelayanan Pemkot,” kata Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto. (10/11/14)

Sayangnya penegasan Komisi A DPRD Surabaya terkait keberadaan gedung Siola ini masih belum ada langkah kongkrit dari Pemkot Surabaya, terbukti hingga saat ini, kondisinya masih di pergunakan oleh pihak ketiga, meskipun, pembayaran sewanya tidak jalas, baik nilainya maupun kepada siapa pembayaran itu diserahkan.

Menurut Ketua umum Laskar merah putih Osama, Pemkot Surabaya tidak tegas dan masih  tebang pilih dalam menertibkan lokasi RHU, jenis hiburan malam, terbukti, di gedung Siola masih terdapat pub, resto dan  karaoke dengan nama Delux dibiarkan.

“Kita tau semua jika gedung Siola itu keberadaannya masih dipersoalkan, terkait  proses sewa menyewanya yang tidak jelas, sehingga mengakibatkan kerugian di pihak Pemkot Surabaya dengan nilai miliaran rupiah, yang lebih parah lagi didalamnya, juga terdapat usaha RHU jenis hiburan bernama Delux, menurut saya tidak mungkin bisa mendapatkan ijin,” tandasnya.

Sementara Miko Saleh ketua LSM East Java Coruption n Judicial Watch Organisation (ECJWO) mengatakan, Pemkot Surabaya tidak pernah punya keberanian untuk melakukan eksekusi terhadap keberadaan gedung Siola yang jelas- jelas adalah salah satu asset milik Pemkot Surabaya.


“Sebenarnya apa yang menjadikan Pemkot Surabaya terlihat sulit  menarik assetnya sendiri, Siola  itu kan milik Pemkot, lha kok ini malah kalah dengan pengelola yang kontraknya tidak jelas itu, uang sewanya tidak pernah masuk, tetapi, aktifitasnya tetap dibiarkan, ini maksunya apa,” tegas Miko. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement