Molornya Penyegelan
Diduga Ada MoU
Surabaya Newsweek - Penertiban pengusaha ‘mokong’ yang tidak mengantongi jin usahanya yang
dilakukan oleh penegak Perda, dinilai masih ‘setengah hati’ bahkan, lebih
mengarah pada penegakan perda yang ‘tebang pilih’ bagaimana tidak, Rumah Makan
( RM ) Resto Dewa Rasa di jalan manyar kertoarjo yang sudah beroperasi tahunan
dan tidak memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta Ijin
Gangguan ( HO ),masih dibiarkan
beroperasi oleh Penegak Perda padahal, surat rekomondasi bantuan penertiban (
Bantib ) dari Badan Lingkungan Hidup ( LH ) Pemkot Surabaya, telah dikirimkan
kepada Penegak Perda untuk melakukan Eksekusi penertiban,
Namun, Ironisnya, Penegak Perda tidak
mengubris surat yang dikirim Badan Lingkungan Hidup malah, lebih mengutamakan
penertiban secara langsung tanpa mengunakan bantib.
Pernyataan Kasi Operasional Satpol PP
Kota Surabaya, sebagai penegak perda yang mengatakan pada Media ini , untuk melakukan
eksekusi penyegelan berpedoman pada bantib karena, payung hukumnya ada disitun
namun, fakta dilapangan sangat berbeda, salah satu contoh, penyegelan Hotel
Pasar Besar dan Café Santoso tanpa mengunakan bantib bisa disegel.
Entah, apa yang menjadi dasar hukum
Penegak Perda Kota Surabaya, untuk menertibkan para pengusaha mokong, yang
tidak mengantongi jijn ada diSurabaya,
ada dugaan bahwa, penegakan perda Kota Surabaya
tidak lepas dari kepentingan semata saja.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP
Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga sebagai penegak perda Kota Surabaya
mengatakan,” kalau masalah Resto Dewa Rasa nanti akan saya beri peringatan dulu
mas,” Ungkapnya .
Lain halnya, dengan Joko Wiyono Kasi
Operasional Satpol PP Kota Surabaya menjelaskan,” Rumak Makan Resto Dewa Rasa
memang tidak ada ijinya mas, akan tetapi kalau masalah di segel saya hanya
menunggu perintah atasan saja ( Irvan widyanto – Red ) , kalau memang ada
perintah untuk menyegel, iya saya akan laksanakan perintah tersebut sesuai perintah,”
Jelas Joko Wiyono.
Manager Operasional Resto Dewa Rasa Iwan saat dikonfirmasi
mengakui tidak memiliki ijin dan ’merengek’
minta kerja sama dengan cara mohon dihentikan pemberitaan di media ini ,” kalau
masalah ijin memang tidak ada ijinya mas tapi, saya minta kerja samanya untuk
tidak di beritakan lagi,” Pinta Iwan Manager Operasional Rumak Makan Resto Dewa
Rasa.
Sudah jelas –jelas Resto Dewa Rasa
tidak memiliki ijin dari pengakuan
manager Operasional Resto Dewa Rasa dan Kasi Operasional Satpol PP
Pemkot Surabaya,ditambah lagi surat bantib LH
namun, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga sebagai
Penegak Perda Kota Surabaya malah, tidak segera menutup bahkan terkesan
dilegalkan. Bersambung ( Ham )