Joko : Resto Dewa Rasa Disegel Tunggu Perintah Atasan


Molornya Penyegelan Diduga Ada MoU 
Surabaya Newsweek - Penertiban pengusaha ‘mokong’ yang tidak mengantongi jin usahanya yang dilakukan oleh penegak Perda, dinilai masih ‘setengah hati’ bahkan, lebih mengarah pada penegakan perda yang ‘tebang pilih’ bagaimana tidak, Rumah Makan ( RM ) Resto Dewa Rasa di jalan manyar kertoarjo yang sudah beroperasi tahunan dan tidak memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta Ijin Gangguan  ( HO ),masih dibiarkan beroperasi oleh Penegak Perda padahal, surat rekomondasi bantuan penertiban ( Bantib ) dari Badan Lingkungan Hidup ( LH ) Pemkot Surabaya, telah dikirimkan kepada Penegak Perda untuk melakukan Eksekusi penertiban,
Namun, Ironisnya, Penegak Perda tidak mengubris surat yang dikirim Badan Lingkungan Hidup malah, lebih mengutamakan penertiban secara langsung tanpa mengunakan bantib.
Pernyataan Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, sebagai penegak perda yang mengatakan pada Media ini , untuk melakukan eksekusi penyegelan berpedoman pada bantib karena, payung hukumnya ada disitun namun, fakta dilapangan sangat berbeda, salah satu contoh, penyegelan Hotel Pasar Besar dan Café Santoso tanpa mengunakan bantib bisa disegel.
Entah, apa yang menjadi dasar hukum Penegak Perda Kota Surabaya, untuk menertibkan para pengusaha mokong, yang tidak mengantongi jijn  ada diSurabaya, ada dugaan bahwa, penegakan perda Kota Surabaya  tidak lepas dari kepentingan semata saja.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga sebagai penegak perda Kota Surabaya mengatakan,” kalau masalah Resto Dewa Rasa nanti akan saya beri peringatan dulu mas,” Ungkapnya .
Lain halnya, dengan Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya menjelaskan,” Rumak Makan Resto Dewa Rasa memang tidak ada ijinya mas, akan tetapi kalau masalah di segel saya hanya menunggu perintah atasan saja ( Irvan widyanto – Red ) , kalau memang ada perintah untuk menyegel, iya saya akan laksanakan perintah tersebut sesuai perintah,” Jelas Joko Wiyono.
Manager Operasional  Resto Dewa Rasa Iwan saat dikonfirmasi mengakui tidak memiliki ijin dan ’merengek’ minta kerja sama dengan cara mohon dihentikan pemberitaan di media ini ,” kalau masalah ijin memang tidak ada ijinya mas tapi, saya minta kerja samanya untuk tidak di beritakan lagi,” Pinta Iwan Manager Operasional Rumak Makan Resto Dewa Rasa.

Sudah jelas –jelas Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin dari pengakuan  manager Operasional Resto Dewa Rasa dan Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya,ditambah lagi surat bantib LH  namun, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga sebagai Penegak Perda Kota Surabaya malah, tidak segera menutup bahkan terkesan dilegalkan. Bersambung ( Ham )                               
Lebih baru Lebih lama
Advertisement