Surabaya
Newsweek- Pengusaha nakal Resto Dewa Rasa dijalan Manyar yang
tidak mengantongi ijin sama sekali bisa
dibilamg cerdik, dengan mengaet salah satu oknum Penegak Perda dengan harapan,
bisa melanjutkan aktivitasnya menjalankan bisnisnya tanpa ada gangguan dari Penegak
Perda,.
Jurus Resto Dewa Rasa mengandeng
oknum Penegak Perda bisa dibilang sangat
jitu terbukti , hingga saat ini, Resto Dewa Rasa aman - aman saja tidak ada
tindakan apa- apa dari penegak Perda yang seharusnya, melakukan Eksekusi penyegelan
waktu melakukan sidak terhadap Resto
Dewa Rasa namun Ironisnya, malah dibiarkan begitu saja.
Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak
Lingkungan LH Pemkot Surabaya Novi Dirmansah saat dikonfirmasi
menjelaskan ,” memang benar Resto Dewa Rasa sampai saat ini belum memiliki Ijin
Gangguan ( HO ), seharusnya Penegak Perda langsung bisa segel dengan koordinasi
dengan pihak kita ( LH – Red), tanpa harus menunggu surat rekomondasi ataupun
Bantib dari pihak kami, : Ungkap Novi.
Masih Novi, sebenarnya, kalau sudah bersifat
informal, pihak Penegak Perda tidak perlu menunggu bantib karena di Perdanya
tidak tercantum ada nya bantib,” Tambahnya.
Lain halnya, dengan Joko Wiyono Kasi Operasional
Satpol PP Kota Suraabaya ketika dikonfirmasi mengatakan,” bahwa untuk esksekusi
penyegelan yang tidal memiiki ijin usahanya, pihaknya mengunakan dasar
rekomondasi bantuan penertiban ( Ban tib ) dari instansi terkait,” Tandas Joko.
Perlu diketahui, Resto Dewa Rasa dijalan Manyar
awalnya adalah tempat tinggal dan sekarang berubah menjadi tempat komersil ,
dengan perubahan peruntukan dan segala ijinnya dalam usaha mencari keuntungan
namun, sangat disayangkan, pihak Resto Dewa Rasa tidak mau melengkapi ijin usahanya.
Manager Resto Dewa rasa Ari saat dikonfirmasi lewat pesan singkat ( SMS ), ke nomer ponselnya, terkait ijin usahanya yang bodong, sampai berita ini dipublikasikan tidak pernah membalas pesan singkat yang dikirimkan ke nomer selulernya. Bersambung ( Ham )