Resto Dewa Rasa Bodong Bakal Ditutup



Surabaya Newsweek- Pengusaha nakal Resto Dewa Rasa dijalan Manyar yang tidak mengantongi ijin sama sekali  bisa dibilamg cerdik, dengan mengaet salah satu oknum Penegak Perda dengan harapan, bisa melanjutkan aktivitasnya menjalankan bisnisnya tanpa ada gangguan dari Penegak Perda,.

Jurus  Resto Dewa Rasa mengandeng oknum Penegak Perda  bisa dibilang sangat jitu terbukti , hingga saat ini, Resto Dewa Rasa aman - aman saja tidak ada tindakan apa- apa dari penegak Perda yang seharusnya, melakukan Eksekusi penyegelan waktu melakukan sidak  terhadap Resto Dewa Rasa namun Ironisnya, malah dibiarkan begitu saja.

Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak Lingkungan  LH  Pemkot Surabaya Novi Dirmansah saat dikonfirmasi menjelaskan ,” memang benar Resto Dewa Rasa sampai saat ini belum memiliki Ijin Gangguan ( HO ), seharusnya Penegak Perda langsung bisa segel dengan koordinasi dengan pihak kita ( LH – Red), tanpa harus menunggu surat rekomondasi ataupun Bantib dari pihak kami, : Ungkap Novi.

Masih Novi, sebenarnya, kalau sudah bersifat informal, pihak Penegak Perda tidak perlu menunggu bantib karena di Perdanya tidak tercantum ada nya bantib,” Tambahnya.
Lain halnya, dengan Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Kota Suraabaya ketika dikonfirmasi mengatakan,” bahwa untuk esksekusi penyegelan yang tidal memiiki ijin usahanya, pihaknya mengunakan dasar rekomondasi bantuan penertiban ( Ban tib ) dari instansi terkait,” Tandas Joko.

Perlu diketahui, Resto Dewa Rasa dijalan Manyar awalnya adalah tempat tinggal dan sekarang berubah menjadi tempat komersil , dengan perubahan peruntukan dan segala ijinnya dalam usaha mencari keuntungan namun, sangat disayangkan, pihak Resto Dewa Rasa tidak mau melengkapi ijin usahanya.

Manager Resto Dewa rasa Ari saat dikonfirmasi lewat pesan singkat ( SMS ), ke nomer ponselnya, terkait ijin usahanya yang bodong, sampai berita ini dipublikasikan tidak pernah membalas pesan singkat yang dikirimkan ke nomer selulernya. Bersambung ( Ham )                  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement