PKL ,masih
mempermasalahkan pemasangan gembok dipagar pintu masuk yang bertulisan peringatan,jika
bukan pihak manajemen Masjid Agung Surabaya mengapa pengumuman tersebut tertera
atas nama Masjid AL- Akbar.
Hal ini
disampikan Hendro Dirut Manajemen MAS, yang mengatakan bahwa, tidak ada kunci
dan PKL tetap dibebaskan untuk berjualan asal dengan santun karena lokasi
berdampingan dengan tempat ibadah.
“Datanya
lengkap di mas helmi Humas Al Akbar, tolong jangan terhasut, lapangan tidak ada
kuncinya, bebas jualan tapi, yang santun karena dekat masjid,” jawab Hendro
saat di konfirmasi media ini via ponselnya.
Disinggung
soal ijin dari siapa kegiatan pengurukan dan pavingisasi lahan milik Pemkot Surabaya
tersebut, Hendro mengaku jika kegiatannya tidak memerlukan ijin karena,
pihaknya merasa telah mengantongi SPT tahun 2003 sebagai rujukan hukumnya. ”
Tidak perlu ijin, SPT th 2003 MAS membuat pagar keliling, untuk pengamanan,”
jawabnya.
Masih Hendro,
hati-hati kalau cari data dan informasi, malah bisa adu domba warga dengan
Manajemen Masjid Agung Surabaya . karena Manajemen Masjid Agung Surabaya ingin
memakmurkan jamaah/warga bahkan, PKL yang bukan orang Jambangan, diurug jiga
untuk dipaving agar tempat PKL bersih.
Ditanya soal
siapa yang akan mengelola PKL pasca pavingisasi dan berapa nilai yang harus dibayar untuk satu
stan PKL, Hendro menegaskan bahwa, pihaknya tidak mengelola apalagi menarik
biaya kepada para PKL. “MAS tidak mengelola PKL, dan PKL juga tidak dipungut
sepeserpun oleh siapapun,” pungkasnya.
Menanggapi
pernyataan Hendro Dirut Manajemen MAS Al-Akbar, Rumiyati pembina paguyuban PKL
Makmur Pagesangan mengaku tidak mempercayai, karena dirinya sangat mengetahui
bahwa, selama ini MAS sangat ingin menguasai lahan yang kini telah ramai oleh
PKL warga Pagesangan.
“apa ya
mungkin, mereka memasang paving dengan biaya yang tidak sedikit, lantas hanya
diberikan secara gratis untuk PKl, itu omong kosong, karena sebelumnya mereka
juga pernah mengajukan permohonan untuk membangun lokasi itu, tetapi ditolak
oleh walikota, artinya jelas bahwa, pemasangan paving itu dalam rangka
menguasai lahan tersebut untuk dikelola,” tegas Rumiyati.
Kalau,
Lanjut Rumiyati, sama-sama ingin menjaga asset Pemkot Surabaya, lantas apa
bedanya dengan posisi paguyuban PKL Makmur Pagesangan, jangan mencoba membodohi
kami yang warga asli Kota Surabaya, karena, paguyuban kami juga sudah memiliki Koperasi,
ijin pengelolaan parkir, dan telah terdaftar sebagai wajib pajak, artinya kami
ini bukan liar, tetapi keberadaan kami legal dan telah mendapatkan restu dari
Pemkot Surabaya.
“kalau
pingin tau yang sebenarnya, tanya saja langsung kepada para PKL di sekitar
masjid, mereka itu membayar berapa, parkir juga membayar berapa, lantas berapa
yang disetorkan ke Pemkot Surabaya, jangan malah mempersoalkan PKl Pagesangan
yang menyediakan stan PKL dan parkir dengan biaya murah tetapi kami taat
membayar pajak ke Pemkot,” katanya.
Karena MAS
masih melanjutkan kegiatan pengurugan, Rumiyati melapor ke Kecamatan Jambangan,
dan mendapatkan respon yang positip, karena Camat yang baru menyatakan, akan
mempertahankan asset Pemkot sekaligus akan mensejahterakan para PKL, utamanya
yang tergabung dalam paguyuban PKL Makmur Pagesangan.
“kami
disambut baik oleh Bu Camat, dan Polsek juga berniat akan mempertemukan kami
dengan MAS secepatnya agar tidak terus menjadi polemic,” pungkasnya. ( Ham )