DPRD Tuding Konser Simfoni Melanggar PP No 109 Tahun 2012


Surabaya Newsweek- Pesta akbar  berupa konser untuk memperingati hari pahlawan yang di gelar di Taman Surya Balai Kota Surabaya dalam tajuk ‘ Simfoni Untuk Bangsa’ menuai protes keras Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji karena, dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 , tentang larangan segala jenis iklan rokok dilingkungan kantor Pemerintahan.  


Menurutnya konser music terkesan, menonjolkan  iklan rokok Djarum yang terpampang di panggung dan dihampir seluruh sudut kantor Balai Kota Surabaya, padahal jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah no 109 th 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, iklan prosuk rokok sudah tidak diperbolehkan lagi terpasang, apalagi di area kantor pemerintahan kota Surabaya, apapun alasannya.

“Saya juga senang jika ada penyelenggaraan konser music seperti ini, karena bisa menghibur masyarakat kota Surabaya secara gratis, namun dalam pelaksanaannya jangan melanggar aturan, apapun alasannya, apalagi saya lihat sendiri di lokosi, utamanya di panggung, iklan rokok itu jauh lebih besar ukurannya ketimbang logo Pemkot,” jelas Armuji.

Masih Armuji, saya juga melihat banyak spanduk yang berisi iklan rokon di sepanjang akses jalan masuk ke Taman Surya, padahal sudah jelas bahwa iklan rokok tidak boleh lagi terpasang di area atau gedung milik pemerintah.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk kami mintai penjelasan terkait hal ini seperti penyelenggara, sponsor bahkan, dari pihak Pemkot Surabaya yang di berikan tugas oleh Walikota soal penyelenggaraan event besar ini,” Ungkapnya.

Entah karena cuaca Surabaya yang panas atau persoalan lain, namun saat sidak kelokasi Armuji tampak sekali menunjukkan muka yang terkesan marah. Sesaat kemudian Armuji berpamitan melanjutkan perjalanannya untuk melihat kondisi sekitar area gedung kantor Pemkot Surabaya yang kini telah berubah menjadi tempat promosinya salah satu produk rokok terbesar di negeri ini. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement