Surabaya Newsweek- Pesta akbar berupa konser untuk memperingati hari pahlawan
yang di gelar di Taman Surya Balai Kota Surabaya dalam tajuk ‘ Simfoni Untuk
Bangsa’ menuai protes keras Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji karena, dinilai
telah melanggar Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 , tentang larangan
segala jenis iklan rokok dilingkungan kantor Pemerintahan.
Menurutnya konser music terkesan, menonjolkan iklan rokok Djarum yang terpampang di panggung
dan dihampir seluruh sudut kantor Balai Kota Surabaya, padahal jika mengacu
kepada Peraturan Pemerintah no 109 th 2012 tentang pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, iklan prosuk
rokok sudah tidak diperbolehkan lagi terpasang, apalagi di area kantor
pemerintahan kota Surabaya, apapun alasannya.
“Saya juga senang jika ada penyelenggaraan
konser music seperti ini, karena bisa menghibur masyarakat kota Surabaya secara
gratis, namun dalam pelaksanaannya jangan melanggar aturan, apapun alasannya,
apalagi saya lihat sendiri di lokosi, utamanya di panggung, iklan rokok itu
jauh lebih besar ukurannya ketimbang logo Pemkot,” jelas Armuji.
Masih Armuji, saya juga melihat banyak spanduk
yang berisi iklan rokon di sepanjang akses jalan masuk ke Taman Surya, padahal
sudah jelas bahwa iklan rokok tidak boleh lagi terpasang di area atau gedung
milik pemerintah.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk
kami mintai penjelasan terkait hal ini seperti penyelenggara, sponsor bahkan,
dari pihak Pemkot Surabaya yang di berikan tugas oleh Walikota soal penyelenggaraan
event besar ini,” Ungkapnya.
Entah karena cuaca Surabaya yang panas atau
persoalan lain, namun saat sidak kelokasi Armuji tampak sekali menunjukkan muka
yang terkesan marah. Sesaat kemudian Armuji berpamitan melanjutkan
perjalanannya untuk melihat kondisi sekitar area gedung kantor Pemkot Surabaya
yang kini telah berubah menjadi tempat promosinya salah satu produk rokok
terbesar di negeri ini. ( Ham )