Surabaya
Newsweek - Kaum buruh terus bergejolak, kenaikan Upah
Minimum Kota ( UMK), terus dipertanyakan, untuk itu Komisi D DPRD Surabaya
meminta agar, Pemkot Surabaya segera menyerahkan UMK ke Provinsi, karena
disamping telah ditunggu oleh kaum buruh terakit nasibnya, juga diharapkan
tidak melewati deadline penyerahan yang telah ditetapkan Provinsi yakni tanggal
20 Nov 2014.
H Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya
asal FPD mengatakan, jika pihaknya mendorong agar, Pemkot segera menyerahkan
UMK Kota Surabaya ke propinsi jawa timur, karena sesuai surat dari Provinsi,
dealine harus masuk tanggal 20 Nov 2014 sebagai batas akhir untuk seluruh Kab /
Kota.
“Ini saya menyayangkan atas keterlambatan pemkot
harus ada kajian yg mendalam terkait, UMK kota Surabaya, jangan sampai dari
pihak buruh maupun, pengusaha merasa dirugikan kita mengetahui bersama para
buruh sangat menunggu UMK pada tahun 2015 segera diputuskan,” ujarnya.
(11/11/14)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki
Thoha mengaku, belum mengetahui berapa besaran UMK Kota Surabaya. Ia mengatakan
masih ada perbedaan pandangan soal nilai UMK.
“Para pengusaha di Surabaya dan Jatim
menginginkan kenaikan 15 persen. Tapi, ada yang menuntut hingga Rp. 3 juta
rupiah, namun sebenarnya masih ada tahap kompromi antara para buruh, Pemerintah
Kota dengan pihak pengusaha, karena jika pengusaha tidak diajak ngomong, mereka
bisa lari (mengalihkan usaha),” tuturnya.
Selain itu, Masduki Thoha menegaskan, penetapan
UMK Surabaya menunggu besaran UMK kabupaten Kota di Jawa timur yang masuk
kategori ring satu, seperti Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo.
Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI), Jamaludin menyatakan, tuntutan para
buruh terkait UMK antara Rp. 2,7 – 2,8 juta rupiah dari besaran tahun
sebelumnya Rp. 2,2 Juta. Ia mengungkapkan, dasar perhitungannya adalah inflasi
atau perkembangan penyesuaian biaya hidup khususnya untuk kota industri utama
di Jatim. “Besaran itu berkaitan dengan penyesuaian biaya hidup, tapi belum
termasuk perhitungan dampak kenaikan harga BBM,” tegasnya.
Komponen terbesar dari besaran UMK 2015 yang
diusulkan para buruh menurutnya adalah perumahan dan ongkos transportasi.
“Untuk biaya transportasi dihitung biaya riil bepergian selama sebulan, bukan
pergi dan pulang kerja. Sedangkan, komponen perumahan yang selama ini sewa
kamar petak kita upgrade biaya sewa rumah atau cicilan rumah sederhana,”
katanya.
Ia memperkirakan, besaran nilai untuk komponen
perumahan sekitar Rp. 600 – 800 ribu rupiah. Jamaludin mengungkapkan tuntutan
para buruh tersebut sudah disampaikan perwakilannnya ke beberapa pihak terkait,
mulai dewan pengupahan, bupati/ walikota hingga Gubernur Jatim. “sudah kita
sampaikan melalui perwakilan kita ke pihak terkait,” jelasnya.
Ia berharap dalam waktu dekat Walikota Surabaya
segera menetapkan UMK. Pasalnya, beberapa daerah yang masuk kawasan industri
utama di jatim sudah ditetapkan. “UMK Mojokerto Rp. 2.690 ribu, Pasuruan 2.700
ribu, Sidoarjo, 2.710 ribu dan gresik Rp. 2.727 ribu,” ungkapnya.
Jamaludin menegaskan, buruh di Surabaya menuntut
UMK mereka lebih tinggi dibanding daerah lainnya, alasannya selain biaya
hidup tertinggi dari wilayah lain dan tingkat pertumbuhan ekonomi Suraaya juga
lebih maju.
( Ham )