Surabaya
Newsweek - Keberadaan Resto Dewa Rasa bisa dibilang aman- aman saja saat
ini dari operasi yang dilakukan Penegak
Perda Kota Surabaya , walaupun tidak
memaliki ijin perubahan peruntukan maupun HO, pasalnya, Manager Resto Dewa Rasa telah melakukan negoisasi dengan
mengucurkan Upeti kepada oknum Kabid penegak
Perda.
Terbukti, hingga saat ini Resto Dewa Rasa
tidak pernah di lagi disidak dan di usik oleh penegak Perda , awalnya memang dilakukan sidak oleh tim ,
namun ketika pihak Manager Resto Dewa Rasa mendatangi kantor Penegak Perda Kota
Surabaya , kini tidak terdengar lagi kasak – kusuk penertiban untuk Resto Dewa Rasa dijalan
Manyar Kertoarjo yang jelas- jelas tidak mengantongi Surat Ijin Usaha
Pariwisata ( SIUP ), perubahan
peruntukan IMB dan HO .
Pernah Pihak Resto Dewa Rasa mengajukan Ijin Gangguan / HO 24
Juni 2013, namun Badan Lingkungan Hidup melalui, Surat Nomor 660/
3805/436.7.2/2013 tanggal 9 Juni perihal, pengembalian berkas Ijin Gangguan /
HO, tidak bisa diproses karena, gambar
denah tidak sesuai dengan kondisi
dilapangan, rekomondasi UKL- UPL yang diterbitkan tanggal 1 April
2013, dengan Nomor 660.2 / 237 / 436.7.2
/ 2013, dengan penanggung jawab Karyono Rahardjo berbeda dengan permohonan ijin gangguan / HO dengan Nama
John Eric Kamadjaja ( PT Kreasi Kuliner Kamadjaja ) .
Tentu saja aksi nekad , yang dilakukan Resto
Dewa Rasa di Jalan Manyar Kertoarjo, dalam menjalankan bisnisnya tidak
persedural dan melanggar Perda Kota
Surabaya, namun sayangnya pihak penegak perda dan Instansi terkait seperti
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Badan Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya,
masih belum berani bertindak untuk
memberikan peringatan terhadap pemilik Resto Dewa Rasa .
Ali Murtadho, Kasie Perijinan Dinas Cipta
Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) Kota Surabaya membenarkan bahwasannya, Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali.
“Memang benar mas , Resto Dewa Rasa tidak
memiliki ijin sama sekali , dan pihak kami sudah melakukan sweping dilokasi,
dan seharusnya Pihak lingkungan Hidup mengirimkan surat peringatan biar bisa disegel tempat tersebut,” Ungkap
Ali Murtdhlo Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang .
Tempat terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup
Pemkot Surabaya Musdig ketika, dikonfirmasi lewat ponselnya tidak mamu menjawab bahkan, di SMS , masih
belum membalas sampai berita ini dipublikasikan.
Joko Wiyono kasie operasional Satpol PP Kota
Surabaya saat, dikonfirmasi via telpon selulernya mengatakan,”
pihak Resto Dewa Rasa sekarang
ini memperbaiki berkas untuk pengurusan HO, namun instansi Badan Lingkungan Hidup bisa mengirimkan surat
bantuan penertiban ( Bantib ) , dan kami akan bisa segel tempat itu, setelah
menerima surat rekomondasi dari pihak LH,” Ujar Joko Kasie Operasional Satpol
PP Kota Surabaya.( Ham )