Oknum Kabid Perda Bermain, Resto Dewa Rasa Bisa Disegel


Surabaya Newsweek - Keberadaan Resto Dewa Rasa bisa dibilang aman- aman saja saat ini dari  operasi yang dilakukan Penegak Perda Kota Surabaya  , walaupun tidak memaliki ijin perubahan peruntukan maupun HO, pasalnya, Manager  Resto Dewa Rasa telah melakukan negoisasi dengan mengucurkan Upeti kepada oknum  Kabid penegak Perda.

Terbukti, hingga saat ini Resto Dewa Rasa tidak pernah di lagi disidak dan di usik oleh penegak Perda  , awalnya memang dilakukan sidak oleh tim , namun ketika pihak Manager Resto Dewa Rasa mendatangi kantor Penegak Perda Kota Surabaya , kini tidak terdengar lagi kasak – kusuk  penertiban untuk Resto Dewa Rasa dijalan Manyar Kertoarjo  yang jelas- jelas  tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Pariwisata  ( SIUP ), perubahan peruntukan IMB dan  HO .

Pernah Pihak Resto  Dewa Rasa mengajukan Ijin Gangguan /  HO  24 Juni 2013, namun Badan Lingkungan Hidup melalui, Surat Nomor 660/ 3805/436.7.2/2013 tanggal 9 Juni perihal, pengembalian berkas Ijin Gangguan / HO, tidak bisa diproses  karena, gambar denah tidak sesuai  dengan kondisi dilapangan, rekomondasi   UKL- UPL yang diterbitkan tanggal 1 April 2013,  dengan Nomor 660.2 / 237 / 436.7.2 / 2013, dengan penanggung jawab Karyono Rahardjo  berbeda dengan  permohonan ijin gangguan / HO dengan Nama John  Eric  Kamadjaja ( PT Kreasi  Kuliner Kamadjaja ) .

Tentu saja aksi nekad , yang dilakukan Resto Dewa Rasa di Jalan Manyar Kertoarjo, dalam menjalankan bisnisnya tidak persedural dan melanggar  Perda Kota Surabaya, namun sayangnya pihak penegak perda dan Instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Badan Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya, masih belum berani  bertindak untuk memberikan peringatan terhadap pemilik Resto Dewa Rasa .

Ali Murtadho, Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) Kota Surabaya membenarkan bahwasannya, Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali.

“Memang benar mas , Resto Dewa Rasa tidak memiliki ijin sama sekali , dan pihak kami sudah melakukan sweping dilokasi, dan seharusnya Pihak lingkungan Hidup mengirimkan surat peringatan  biar bisa disegel tempat tersebut,” Ungkap Ali Murtdhlo Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang .


Tempat terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Musdig ketika, dikonfirmasi lewat ponselnya  tidak mamu menjawab bahkan, di SMS , masih belum membalas sampai berita ini dipublikasikan.

Joko Wiyono kasie operasional Satpol PP Kota Surabaya saat, dikonfirmasi via telpon selulernya  mengatakan,”  pihak Resto Dewa Rasa  sekarang ini memperbaiki berkas untuk pengurusan HO, namun instansi  Badan Lingkungan Hidup bisa mengirimkan surat bantuan penertiban ( Bantib ) , dan kami akan bisa segel tempat itu, setelah menerima surat rekomondasi  dari  pihak LH,” Ujar Joko Kasie Operasional Satpol PP Kota Surabaya.( Ham )  

   




    



      









Lebih baru Lebih lama
Advertisement