Surabaya Newsweek- Banyaknya aset Pemkot Surabaya, yang berpindah tangan dipihak lain, mendapat
respon dari Komite Penyelamat Aset Daerah ( KOPAD ), dengan mendukung dengan melakukan
aksi tuntutan, pengembalian sejumlah aset, terutama Eks Gedung PDAM, yang
telah dikuasai oleh pihak lain, lemahnya bagian hukum Pemkot Surabaya, dalam
mempertahankan asetnya mendapat tudingan keras dari KOPAD ,bahwa Bagian Hukum
Pemkot Surabaya tidak pernah mampu untuk
mempertahankan dimata hukum.
Satu persatu aset
Pemkot lepas, setelah pembuktian data melalui sidang di Pengadilan seperti, kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl
Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP,
terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl
Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh
pihak ketiga, bila terbukti benar, maka
bisa dikatakan bahwa , kinerja Bagian Hukum Pemkot Surabaya terkesan main- main dan tidak pernah serius
untuk menyelamatkan aset Pemkot.
Menurut Komite
Peneyelamat Aset Daerah (KOPAD), lemahnya Bagian Hukum Pemkot Surabaya terlihat
jelas ketika, kasus gedung eks PDAM Kota
Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah telak dengan
Hj. Siti Fatiyah karena, Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor
679/pdt.D/2006/PN Surabaya tertanggal 14 Agustus 2009 yang perkuat oleh putusan
Mahkamah Agung RI nomor 1457K/pdt/2008 tanggal 21 Januarai 2009 junto putusan
Mahkamah Agung RI nomor 31PK/pdt 2010 tanggal 28 Juli 2010.
Harusny,a Pemkot
Surabaya masih mempunyai kesempatan untuk bisa kembali merebut gedung eks PDAM
Surabaya meskipun , telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) , Pengadilan
Negeri Surabaya masih menerima gugatan perkara dengan nomor
453/pdt.G.P/2014/PN.SBY, untuk mengajukan Peninjauan Kembali ( PK dengan menunjukan
bukti - bukti baru (Novum).
“Aksi ini sebagai
bentuk kepedulian kami kepada Pemkot Surabaya, yang menurut kami sangat lemah
dalam mempertahankan aset Kota Surabaya, dan siap bekerjasama dengan Pemkot
Surabaya, untuk melakukan pembelaan dan upaya hukum lanjutan,” jelas Bambang
Smit coordinator aksi. (1/10/14)
Melalui Law Firm LSM KOPAD, Bambang Smit menyatakan, siap bergerak secara hukum jika diberikan kepercayaan oleh Pemkot Surabaya, untuk mempertahankan kembali seluruh asset Kota Surabaya utamanya soal kasus gedung eks PDAM Surabaya.
Melalui Law Firm LSM KOPAD, Bambang Smit menyatakan, siap bergerak secara hukum jika diberikan kepercayaan oleh Pemkot Surabaya, untuk mempertahankan kembali seluruh asset Kota Surabaya utamanya soal kasus gedung eks PDAM Surabaya.
“Jika Pemkot Surabaya
segera memberikan kepercayaan kepada kami maka, kami akan serta merta bergerak
secara all out untuk kembali merebut sejumlah asset Kota Surabaya, yang kini
sudah jatuh ke tangan pihak ketiga, utamanya eks gedung PDAM jl Basuki Rahmat
yang secara hukum telah dikuasai oleh Hj Siti Fatiyah karena, kami menganggap
bahwa semua ini adalah hasil rekayasa hukum saja, dan tidak boleh dibiarkan,”
Ujarnya..
Bambang Smit juga
mengaku sangat yakin, akan memenangkan upaya hukum lanjutan untuk kasus gedung
eks PDAM Surabaya karena, telah menemukan bukti – bukti baru (novum) yang bisa menggugurkan putusan Mahkamah Agung.
“Istilah saya adalah,
upaya hukum PK diatas PK, dan itu bisa terjadi karena, sudah jelas bahwa
kemenangan Siti Fatiyah hanya berdasarkan cerita-cerita fiktif dipersidangan, hakim
hanya memutuskan berdasarkan itu, jika setelah ini Pemkot Surabaya bisa
memberikan kepercayaan hukum kepada kami, maka saya sangat yakin ,akan bisa
memenangkan persidangan dengan bekal novum yang kini telah diterima oleh PN
Surabaya,” tambah Smit bersemangat.
Setelah melakukan orasi
beberapa menit, akhirnya sejumlah perwakilan aksi ditemui M Taswin asisten III
bidang perekonomian dan pembangunan yang didampingi Soemarno Kepala Bakesbang
Linmaspol Surabaya diruang pertemuan Balai Kota Surabaya.
Dikatakan Sumarno ,bahwa
pihaknya sangat menyambut baik dukungan dan keinginan LSM KOPAD sekaligus
berjanji akan menindaklanjuti secara moril maupun, materiil karena, menyangkut persoalan
hukum yang tentu harus didukung oleh data-data yang kongkrit.
“Tentunya kami
menyambut baik dan mengucapkan rasa terimakasih, atas dukungannya dan kami akan
segera menindak lanjuti secara moril dan materiil, artinya ,secara moril kami
akan segera menanyakan hal ini ke Pengadilan Surabaya dan secara materiil
adalah, dengan dukungan data-data yang kongkrit, karena hal ini menyangkut
hukum dan jika ada kekurangan data maka, kami akan segera berkoordinasi dengan
rekan-rekan dari KOPAD,” ucapnya. ( Ham
)