Surabaya Newsweek- Masih Banyaknya videotron dikota
Surabaya yang tidak mengantongi ijin namun sayangnya, pihak terkait Pemkot
Surabaya belum berani secara tegas melakukan sangsi . Entah, apa yang menjadi
pertimbangan Dinas Cipta Karya , untuk tidak melakukan peringatan terhadap Videotron, yang jelas-
jelas tidak memiliki ijin sama sekali.
Ini merupakan
bukti nyata bahwasannya , Kepala Dinas Cipta Karya belum mampu melakukan
kinerjanya secara profesional bahkan, ketegasan untuk
melakukan peringatan untuk pengusaha
nakal diharap tidak tebang pilih.
Salah satu
contoh Videotron milik Lentera Media dikawasan jalan Dharmo Boulevard pasalnya, sebanyak 6 Videotron yang berdiri di atas lahan Taman , hanya 3 Videotron yang baru
kelar, namun sisanya 3 Videotron belum
ada ijinya
Ironisnya,
sikap Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya hanya diam saja, belum
ada tindakan kearah surat peringatan, untuk pemilik Videtron yang secara nekad,
melakukan aktifitasnya walaupun, tanpa mengantongi ijin dari Dinas Cipta Karya
Dan Tata Ruang ( DCKTR ).
Menyikapi hal tersebut Eri, mengaku bahwa ijin
untuk tiga unit videotron tersebut masih dipending lantaran harus menyelesaikan
pembangunan taman.
“ kita tahan ijinnya
supaya , mau melakukan bangun taman, jadi pengusaha ada rasa care
sama lingkungan” ujar Eri saat dikonfirmasi Rabu (29/10) siang.
Saat disinggung
terkait beroperasinya tiga videotron milik Lentera Media beberapa waktu lalu, Eri
mengaku bahwa saat itu Lentera Media melakukan uji coba agar videotron miliknya
tidak rusak.
“ Info yang kemarin Lentera hanya melakukan uji coba videotron agar tidak emgalami kerusakan” Jelas Eri..
Sikap Eri ini rupanya
bertolak belakang dengan apa yang ia sampaikan beberapa waktu lalu, dimana
diberitakan sebelumnya Eri mengatakan hingga kini izin ketiga videotron
tersebut belum diberikan pada biro reklame tersebut. Sebab, mereka
belum mengerjakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan dan penataan
taman di sana.
“ Sebetulnya semua
sudah ada ijinnya. Tapi khusus untuk tiga videotron lainnya masih ditunda
ijinnya. Sedangkan, tiga lainnya sudah beres,” cetus Eric.
Masih menurut Eri kala
itu, jika memang tiga videotron yang dipending izinnya itu
nekad beroperasi, maka pihaknya
tak segan akan memberlakukan sanksi. “Jika memang nekat beroperasi, tak hanya
izinnya yang dipending, namun juga akan dicabut izinnya,” kata Eric.
Namun fakta dilapangan
Eri tidak melakukan ini semua , apa yang dikatakan sebelumya hanya sebuah omong
kosong , yang seharusnya tidak patut dilontarkan oleh seorang pejabat public. (
Ham )