Dinas Cipta Karya Ada Main Mata Dengan Pengusaha Reklame


Surabaya Newsweek- Masih Banyaknya videotron dikota Surabaya yang tidak mengantongi ijin namun sayangnya, pihak terkait Pemkot Surabaya belum berani secara tegas  melakukan sangsi . Entah, apa yang menjadi pertimbangan Dinas Cipta Karya , untuk tidak melakukan  peringatan terhadap Videotron, yang jelas- jelas tidak memiliki ijin sama sekali.

Ini merupakan bukti nyata bahwasannya , Kepala Dinas Cipta Karya belum mampu melakukan kinerjanya  secara  profesional bahkan, ketegasan untuk melakukan  peringatan untuk pengusaha nakal diharap tidak tebang pilih.

Salah satu contoh Videotron milik Lentera Media dikawasan jalan Dharmo Boulevard  pasalnya, sebanyak  6 Videotron yang berdiri di atas  lahan Taman , hanya 3 Videotron yang baru kelar, namun  sisanya 3 Videotron belum ada ijinya

Ironisnya, sikap Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya hanya diam saja, belum ada tindakan kearah surat peringatan, untuk pemilik Videtron yang secara nekad, melakukan aktifitasnya walaupun, tanpa mengantongi ijin dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ).

Menyikapi hal tersebut Eri, mengaku bahwa ijin untuk tiga unit videotron tersebut masih dipending lantaran harus menyelesaikan pembangunan taman.

“ kita tahan ijinnya supaya , mau  melakukan  bangun taman, jadi pengusaha ada rasa care sama lingkungan” ujar Eri saat dikonfirmasi Rabu (29/10) siang.


Saat disinggung terkait beroperasinya tiga videotron milik Lentera Media beberapa waktu lalu, Eri mengaku bahwa saat itu Lentera Media melakukan uji coba agar videotron miliknya tidak rusak.


“ Info yang  kemarin Lentera hanya melakukan  uji coba videotron agar tidak emgalami  kerusakan” Jelas Eri..


Sikap Eri ini rupanya bertolak belakang dengan apa yang ia sampaikan beberapa waktu lalu, dimana diberitakan sebelumnya Eri mengatakan hingga kini izin ketiga videotron tersebut belum diberikan pada biro reklame tersebut. Sebab,   mereka belum mengerjakan kewajibannya untuk melakukan  perbaikan dan penataan taman di sana.


“ Sebetulnya semua sudah ada ijinnya. Tapi khusus untuk tiga videotron lainnya masih ditunda ijinnya. Sedangkan, tiga lainnya sudah beres,” cetus Eric.


Masih menurut Eri kala itu, jika memang  tiga videotron  yang dipending izinnya itu  nekad  beroperasi, maka pihaknya tak segan akan memberlakukan sanksi. “Jika memang nekat beroperasi, tak hanya izinnya yang dipending, namun juga akan dicabut izinnya,” kata Eric.

Namun fakta dilapangan Eri tidak melakukan ini semua , apa yang dikatakan sebelumya hanya sebuah omong kosong , yang seharusnya tidak patut dilontarkan oleh seorang pejabat public. ( Ham )

                               


Lebih baru Lebih lama
Advertisement