Ambil Alih Pemkot Soal Pasar Turi Omong Kosong

SURABAYA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengambil alih Pasar Turi hari ini hanya isapan jempol. Pemkot berdalih masih akan mempelajari kontrak kerjasama dengan investor, PT Gala Bumi Perkasa. Selanjutnya rencana hari ini hanya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar yang terbakar 2007 silam itu.

 

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, hasil legal opinion (pendapat hukum) kejaksaan menyebutkan,  bahwa status bangunan Pasar Turi tidak boleh Strata Tittle, tapi harus Hak Pakai. Status bangunan Pasar Turi sendiri oleh investor diubah menjadi Strata Tittle. Sayangnya, dia enggan menjawab langkah Pemkot Surabaya pada hari terkait hasil legal opinion tersebut. “Begini,tahapan-tahapannya kan ada. Bukan langsung mengambil alih begitu saja. Nanti akan diproses secara hukum. Nanti (hari ini) kami akan lakukan pengecekan bersama. Kami akan melibatkan BPKP dan juga kejaksaan,” ujar Hendro usai menghadiri acara dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Surabaya kemarin.

 

Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, seusai saran dari BPKP, tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk penyelesaian Pasar Turi. Pada hari ini merupakan hari terakhir bagi investor untuk menuntaskan stan dan bangunan pasar yang menelan investasi sebesar Rp1 triliun lebih tersebut. Dalam sidak yang akan digelar hari ini, pihaknya juga akan melibatkan investor. Dalam perjanjian menyebutkan, jumlah stan yang harus diselesaikan investor sebanyak 3.800 stan, bukan 6.500 stan seperti pernyataan wali kota Surabaya. “Tapi kami akan pelajari kontraknya seperti apa. Hak dan kewajiban investor itu bagaimana. Apakah yang selesai itu stan saja ataukah beserta bangunannya sekaligus. Kita pelajari kontraknya dulu, hak dan kewajiban investor itu seperti apa,” pungkas Hendro.

 



Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi, H Syukur mengakui bahwa, saat ini masih belum saatnya bagi Pemkot Surabaya untuk mengambilalih Pasar Turi. Sebab, harus ada tahapan terlebih dulu sebelum tindakan pengambilalihan itu dilakukan. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak dengan investor. Jika kontrak sudah diputus, baru kemudian Pemkot mendata berapa dan siapa saja pedagang yang dirugikan oleh investor. Setelah ini diselesaikan, baru kemudian pengambilalihan bisa dilakukan. “Memang belum saatnya untuk diambilalih. Tapi, kami harap besok (hari ini), pemkot menyatakan sikap, memutus kontrak dengan investor karena terlambat menyelesaikan pembangunan Pasar Turi,” pintanya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, semua kebijakan terkait dengan pembangunan Pasar Turi menjadi kewenangan sepenuhnya Pemkot Surabaya. Pihaknya sendiri tidak bersedia masuk terlalu jauh mencampuri urusan pembangunan pasar legendaris tersebut. Hal ini dikarenakan sejak awal, DPRD Kota Surabaya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan Pasar Turi. Sehingga, dia meminta agar semua masalah di Pasar Turi ditimpakan ke DPRD. “Kami sering menerima pengaduan masyarakat soal Pasar Turi. Padahal yang punya kewenangan itu pemkot. Maka pemkot harus bisa menyelesaikan sendiri,” katanya.

 

Anggota DPRD Kota Surabaya, Vinsensius meminta agar pemkot memprioritaskan pedagang terlebih dulu. Jika nanti ada pemutusan kontrak ataupun pengambilalihan, harus ada kompensasi ke pedagang. Kompensasi ini diberikan mengingat mereka kehilangan pendapatannya lantaran tidak bisa berjualan. Biaya kompensasi ini harus diambilkan dari kantong investor. Jika investor dan pemkot bersikukuh dengan alasan masing-masing, maka yang jadi korban adalah pedagang. Belum lagi ketika masing-masing pihak saling melayangkang gugatan hukum. Masalah tidak akan selesai dan pedagang yang jadi korban. “Yang penting sekarang, bagaimana hak pedagang tidak dirugikan. Karena sejak awal dewan tidak dilibatkan, kami tidak bisa mengambil tindakan apa-apa,” tandasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement