Surabaya Newsweek- PT Protelindo yang
mendirikan Tower di jalan Tanah Merah Sayur VII, jelas – jelas melanggar Perda
Nomer 5 Tahun 2013 tentang pelenggaraan menara telekomunikasi bersama dan perda
Nomer 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) terbukti, tower tersebut hingga saat ini,
belum mendapat rekomondasi Cell Plan ( CP ), dari dinas Diskominfo Pemkot
Surabaya
serta, belum mengantongi Ijin Mendirikan bangunan dari Dinas Cipta
Karya Dan Tata Ruang.
Akal bulus yang dilakukan pengusaha Protelindo
, untuk menyiasati titik ordinat Tower yang diajukan ke dinas Diskominfo untuk
mendapat rekomondasi Cell Plan dengan
yang dididirikan dilapangan ternyata tidak sama, tentu saja ini nisa dinilai
ada unsur penipuan yang disengaja oleh pengusaha PT Protelindo untuk
mendapatkan Rekomondasi diri Dinas Diskominfo.
Setelah diketahui oleh Pihak Diskominfo
dilapangan bahwa, PT Protelindo telah mengeser titik ordinat pendirian Tower
diluar zona, langsung saja dinas terkait itu, melakukan pencabutan surat
Rekomondasi Cell Plan milik PT Protelindo, namun ironisnya, pihak Diskominfo
secara tertulis belum memberitahukan bahwa, berdirinya Tower milik protelindo
di jalan Tanah Merah Sayur VII ada diluar titik zona.
Kepala Bidang ( Kabid ) Pos Dan Telekomunikasi
Dinas Komunikasi Dan Informasi ( Diskominfo ) Pemkot Surabaya Adang Kurniawan
mengatakan,” memang benar mas, Tower milik PT Protelindo belum memiliki
Rekomondasi Cell Plan dari Dinas kami,
awalnya saat, pengajuan mendirikan Tower letak ordinatnya sudah benar mas,
tetapi setelah menerima Rekomondasi ternyata, titik ordinatnya dirubah oleh PT Protelindo maka, kami mencabut ijin
rekomondasi itu karena, Tower tersebut
pada kenyataanya didirikan diluar titik zona,” Ungkap Adang
Disoal, tentang pihaknya mengirimkan surat
kepada Satpol PP Kota Surabaya masalah tower bodong yang ada di Jalan Tanah
Merah Sayur VII, Adang Kurniawan
menjelaskan,” kami masih sekedar koordinasi dengan Satpol PP Kota ,
kalau secara tertulis saya kurang tahu mas,” Jelas Adang.
Lain halnya dengan Kasi
Pengendalian Bangunan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya
Ali Murtadlo saat dikonfirmasi mengatakan,” saya sudah mengirimkan surat
Bantuan Penertiban ( Bantib ), kepada Penegak Perda yaitu Satpol PP Kota
Surabaya , karena sudah dipanggil tiga kali Pengusaha Protelindo tidak ada niat
baik, untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan dan jelas sampai saat ini
pendirian Tower tersebut belum ada ijinya mas,” Ungkap Ali Murtadlo.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, sebagai penegak
Perda Kota, Irvan Widyanto ditanya kapan dsi Eksekusi Tower Bodong milik PT Protelindo di jalan Tanh
Merah Sayur VII melaui SMS selulernya,
namun, Kepala Satpol PP ini memilih diam dan tak mau membalas SMS yang dikirim
ke Nomer selulernya, bahkan dihubungi juga tidak amu menerima panggilan masuk
di telpon genggamnya.
Tidak beda jauh dengan Kepala Bidang ( Kabid )
Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Endang Wahyuni , juga memilih membisu ketika
dikonfirmasi lewat nomer Hp nya serta memilih diam tidak mau menerima saat
dihubungi ke telpon selulernya. ( Ham
) Bersambung.