Tower Liar Dillegalkan, Surat Bantib Tak Digubris Penegak Perda



Surabaya Newsweek- PT Protelindo yang mendirikan Tower di jalan Tanah Merah Sayur VII, jelas – jelas melanggar Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang pelenggaraan menara telekomunikasi bersama dan perda Nomer 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )  terbukti, tower tersebut hingga saat ini, belum mendapat rekomondasi Cell Plan ( CP ), dari dinas Diskominfo Pemkot Surabaya 



serta, belum mengantongi Ijin Mendirikan bangunan dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang.
Akal bulus yang dilakukan pengusaha Protelindo , untuk menyiasati titik ordinat Tower yang diajukan ke dinas Diskominfo untuk mendapat rekomondasi Cell Plan  dengan yang dididirikan dilapangan ternyata tidak sama, tentu saja ini nisa dinilai ada unsur penipuan yang disengaja oleh pengusaha PT Protelindo untuk mendapatkan Rekomondasi diri Dinas Diskominfo.

Setelah diketahui oleh Pihak Diskominfo dilapangan bahwa, PT Protelindo telah mengeser titik ordinat pendirian Tower diluar zona, langsung saja dinas terkait itu, melakukan pencabutan surat Rekomondasi Cell Plan milik PT Protelindo, namun ironisnya, pihak Diskominfo secara tertulis belum memberitahukan bahwa, berdirinya Tower milik protelindo di jalan Tanah Merah Sayur VII ada diluar titik zona.

Kepala Bidang ( Kabid ) Pos Dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi Dan Informasi ( Diskominfo ) Pemkot Surabaya Adang Kurniawan mengatakan,” memang benar mas, Tower milik PT Protelindo belum memiliki Rekomondasi  Cell Plan dari Dinas kami, awalnya saat, pengajuan mendirikan Tower letak ordinatnya sudah benar mas, tetapi setelah menerima Rekomondasi ternyata, titik ordinatnya dirubah  oleh PT Protelindo maka, kami mencabut ijin rekomondasi itu karena, Tower tersebut  pada kenyataanya didirikan diluar titik zona,” Ungkap Adang

Disoal, tentang pihaknya mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Surabaya masalah tower bodong yang ada di Jalan Tanah Merah Sayur VII, Adang Kurniawan  menjelaskan,” kami masih sekedar koordinasi dengan Satpol PP Kota , kalau secara tertulis saya kurang tahu mas,” Jelas Adang.

Lain halnya dengan Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi mengatakan,” saya sudah mengirimkan surat Bantuan Penertiban ( Bantib ), kepada Penegak Perda yaitu Satpol PP Kota Surabaya , karena sudah dipanggil tiga kali Pengusaha Protelindo tidak ada niat baik, untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan dan jelas sampai saat ini pendirian Tower tersebut belum ada ijinya mas,” Ungkap Ali Murtadlo.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya, sebagai penegak Perda Kota, Irvan Widyanto ditanya kapan dsi Eksekusi  Tower Bodong milik PT Protelindo di jalan Tanh Merah Sayur VII melaui SMS  selulernya, namun, Kepala Satpol PP ini memilih diam dan tak mau membalas SMS yang dikirim ke Nomer selulernya, bahkan dihubungi juga tidak amu menerima panggilan masuk di telpon genggamnya.

Tidak beda jauh dengan Kepala Bidang ( Kabid ) Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Endang Wahyuni , juga memilih membisu ketika dikonfirmasi lewat nomer Hp nya serta memilih diam tidak mau menerima saat dihubungi ke telpon selulernya. ( Ham ) Bersambung.      






    



Lebih baru Lebih lama
Advertisement