Surabaya Newsweek- Pembahasan Raperda Minhol ( Minuman Beralkohol ), yang telah memakai anggaran APBD , ujung- ujungnya hanya menghabiskan anggaran saja, pasalnya Raperda yang dikaji ulang oleh Pemprov Jatim tidak adanya point yang tercantum dalam Raperda terkait batasan peredaran minuman beralkohol malah melegalkan para pedagang minimarket untuk menjual bebas minuman beralkohol.
Walaupun Pansus Raperda Minhol yaitu, DPRD Kota Surabaya
ngotot membuat larangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket namun, faktanya justru dinilai bertentangan
dengan Undang- Undang , diatasnya oleh Pemprov Jatim. Dalam artian bahwa
Pembahasan Raperda Minhol bisa dikatakan tidak merubah keadaan , adanya Perda
dan tidak adanya perda dinilai sama saja.
Himawan Estu Bagio Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Kamis (4/9),
saat ditemui mengungkapkan, dalam peraturan menteri perdagangan peredaran
minuman beralkohol 5 % (persen )
diperbolehkan, dengan acuan Perda yang dibuat oleh Pemprof Jatim, yakni Perda
pengendalian- pengawasan Minuman Beralkohol , namun dibatasi dengan beberapa
ketentuan khusus.
“Batasannya harus ada lemari khusus, dikunci, pembeli membawa
KTP, usianya dilihat dan harus dicatat berapa penjualannnya dan dilaporkan,”
ujar Mantan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Masih
menurut
Himawan Estu Bagio mengatakan tidak diperbolehkan dijual di lokasi yang dekat
dengan sekolah dan tempat ibadah. “Dalam Perda Minuman beralkohol jatim diatur
secara detail,” Ungkapnya.
Namun
demikian, untuk mengantsipasi pelanggaran,
menurutnya pemerintah kota Surabaya harus intensif dalam melakukan pengawasan
di lapangan. “Pemkot harus awasi peredarannya,” jelasnya
Himawan menegaskan, perda minuman beralkohol Surabaya harus
seleras dengan Perda Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol Jawa Timur. Ia
mengakui polemik terjadi karena ada pihak yang menyoal larangan peredaran
minuman beralkohol secara bebas, termasuk di minimarket. “Kalau ada yang
mempersoalkan itu pasti, ini kota besar,” terangnya.
Ia menegaskan, selama ini soal peredaran minuman beralkohol
tidak ada persoalan. Bahkan, di daerah lain yang dikenal sebagai kota santri.
“Buktinya di daerah tersebut seperti, Gresik gak ada masalah,” tegasnya.
Hirmawan menilai kekurangan perda minuman beralkohol yang
dibuat DPRD dan pemerintah kota Surabaya karena dalam aturan yang tercantum
dalam pasal-pasal berbeda dengan peralihan.