Surabaya Newsweek- aksi nekad yang dilakukan pemilik
Discotique Stadium sudah ‘keblabasan ‘ Setelah dilakukan penyegelan beberapa
minggu lalu, ternyata, Discotique Stadium yang berlokasi di ruko RMI dikabarkan
telah merusak segel milik penegak Perda , tentu saja ini telah melakukan tindak
pidana pengerusakan terhadap segel milik penegak Perda, dan penegek hukum harus
bisa memproses karena, pengusaha Discotique Stadium telah melakukan tindak
pidana pengerusakan.
Operasi rutin yang dilakuakan oleh Satpol-PP Surabaya Minggu
(21/9/2014) , kembali bocor, karena, saat rombongan aparat yang terdiri dari
Satpol-PP, Polrestabes dan Gartab III Surabaya sampai dilokasi, kondisi
Discotique Stadium yang sebelum dikabarkan buka ternyata , dalam kondisi
tertutup namun, kertas segel milik Satpol-PP telah hilang.
Meskipun tidak terlihat
satupun petinggi Discotique Stadium di lokasi itu Namun, razia yang menerjunkan 50 personil ini akhirnya,
menempelkan kertas segel untuk yang kedua kalinya, karena segel sebelumnya
telah raib tanpa bekas.
Via ponselsnya, Kasatpol-PP Surabaya Irvan Widyanto
menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyegelan meski tempat tersebut
tidak melakukan aktivitas seperti sebelumnya.
"Tetap kita lakukan penyegelan, dimana kita sudah
berkoordinasi dengan jajaran samping, namun bila nanti segel yang kami pasang
nantinya rusak, akan kami laporkan kepihak berwajib," terangnya.
Diakui oleh Irvan bahwa segel Satpol-PP sebelumnya telah
raib, sehingga, petugas kehilangan barang bukti namun, jika yang kedua kali ini ada yang
sengaja merusak, maka Satpol-PP akan membawa kasunya ke meja hukum.
"Kalau penyegelan pertama kami kehilangan barang bukti,
namun bila yang kedua ini tetap dirusak, langsung akan saya laporkan ke
Mapolrestabes Surabaya," Ungkapnya.
Kejadian ini semakin menguatkan bahwa pemilik usaha
Discotique Stadium yang konon juga pemilik Discotique Heaven ruko Jl Tidar ini
memang tergolong pengusaha nakal dan ‘mokong’, sehingga banyak pihak yang
berpendapat bahwa pengusaha semacam ini tidak layak diterima oleh Pemkot Surabaya,
sehingga proses ijin kedua RHU sebaiknya tidak diproses. ( Ham )