Pengerusakan Segel Pengusaha Discotique Stadium Bisa Dipidanakan

Surabaya Newsweek- aksi nekad yang dilakukan pemilik Discotique Stadium sudah ‘keblabasan ‘ Setelah dilakukan penyegelan beberapa minggu lalu, ternyata, Discotique Stadium yang berlokasi di ruko RMI dikabarkan telah merusak segel milik penegak Perda , tentu saja ini telah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap segel milik penegak Perda, dan penegek hukum harus bisa memproses karena, pengusaha Discotique Stadium telah melakukan tindak pidana pengerusakan.

Operasi rutin yang dilakuakan oleh Satpol-PP Surabaya Minggu (21/9/2014) , kembali bocor, karena, saat rombongan aparat yang terdiri dari Satpol-PP, Polrestabes dan Gartab III Surabaya sampai dilokasi, kondisi Discotique Stadium yang sebelum dikabarkan buka ternyata , dalam kondisi tertutup namun, kertas segel milik Satpol-PP telah hilang.

Meskipun tidak terlihat  satupun petinggi Discotique Stadium di lokasi itu  Namun, razia yang menerjunkan 50 personil ini akhirnya, menempelkan kertas segel untuk yang kedua kalinya, karena segel sebelumnya telah raib tanpa bekas.

Via ponselsnya, Kasatpol-PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyegelan meski tempat tersebut tidak melakukan aktivitas seperti sebelumnya.

"Tetap kita lakukan penyegelan, dimana kita sudah berkoordinasi dengan jajaran samping, namun bila nanti segel yang kami pasang nantinya rusak, akan kami laporkan kepihak berwajib," terangnya.

Diakui oleh Irvan bahwa segel Satpol-PP sebelumnya telah raib, sehingga, petugas kehilangan barang bukti  namun, jika yang kedua kali ini ada yang sengaja merusak, maka Satpol-PP akan membawa kasunya ke meja hukum.

"Kalau penyegelan pertama kami kehilangan barang bukti, namun bila yang kedua ini tetap dirusak, langsung akan saya laporkan ke Mapolrestabes Surabaya," Ungkapnya.


Kejadian ini semakin menguatkan bahwa pemilik usaha Discotique Stadium yang konon juga pemilik Discotique Heaven ruko Jl Tidar ini memang tergolong pengusaha nakal dan ‘mokong’, sehingga banyak pihak yang berpendapat bahwa pengusaha semacam ini tidak layak diterima oleh Pemkot Surabaya, sehingga proses ijin kedua RHU sebaiknya tidak diproses. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement