Surabaya Newsweek- Penegak Perda Kota Surabaya bisa dibilang
konsisten dalam melakukan kinerjanya namun, ada beberapa hal yang perlu di
perhatikan oleh Satpol PP Kota Surabaya terkait, penyitaan beberapa jenis
minuman keras atau beralkohol yang masih tidak transparan, terkait bahayanya
bila jenis minuman tersebut, dikomsumsi dikalangan masyarakat Surabaya.
Tim
gabungan Rekreasi Hiburan Umum ( RHU ) Satpol PP, Disparta, Polrestabes dan Gartab III, yang acap
kali melakukan Razia diKota Surabaya, hanya sebatas penertiban ijin dan razia
Yustisi sedangkan,untuk mutu minuman yang dilarang masih terkesan diabaikan.
Penegakan
Perda yang dilakukan oleh Tim gabungan RHU , hampir 4 kali dalam seminggu,
sering kali petugas melakukan penyitaan sejenis minuman keras,seperti di Café,
Pub, Karaoke dan discotique, untuk dijadikan barang bukti penjualan minuman
keras atau beralkohol.
Ironisnya, masyarakat
masih belum pernah mendengar dan
mengetahui paparan dari Pemkot Surabaya terkait mutu, kadar dan jenis minuman
hasil sitaannya, termasuk akan dikemanakan barang- barang tersebut karena,
informasi ini sangat penting jika dikaitkan dengan UU perlindungan konsumen.
Penyitaan
sejumlah jenis minuman beralkohol seharusnya, dikaitkan dengan pengendalian
peredaran minuman beralkohol, yang ada di wilayah Kota Surabaya karena,
dampaknya memabukkan sehingga, sangat erat kaitannya dengan prilaku generasi
muda, terutama terhadap rawan terjadinya prilaku krimanilitas, perkosaan dan
trafficking.
Osama Wakil
Ketua Umum Laskar Merah Putih ( LMP ), berpendapat bahwa, kegiatan razia RHU
yang dilakukan Pemkot Surabaya masih terfokus kepada soal penertiban ijin
sementara, jenis dan mutu minuman beralkohol yang beredar di Kota Surabaya
masih belum menjadi perhatian alias lolos sensor.
Sementara,
menurut Sugito anggota DPRD Surabaya asal Hanura (fraksi gabungan/Handap)
secara tegas mengatakan, jika selama ini Pemkot Surabaya masih setengah hati
dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras/beralkohol di wilayah
hukum Kota Surabaya.
“Meski,
Perdanya belum kelar namun, dengan Perda sebelumnya dan mengacu kepada UU
diatasnya, Pemkot Surabaya yang dalam hal ini Satpol-PP, sebenarnya bisa
melakukan lebih dari sekedar menyita minuman keras,” Ujar pensiunan pegawai PT
Multi Bintang Indonesia Tbk ini .
Masih Sugito,
bahwa beberapa bulan yang lalu telah banyak korban yang akhirnya meninggal
dunia, hanya karena mengkonsumsi minuman jenis oplosan. Namun, kejadian ini
tidak membuat Pemkot Surabaya menguatkan pertahanannya dalam melakukan
pengendalian peredaran minuman keras/beralkohol. Karena hanya melakukan razia
perijinannya, sementara kios-kios jalanan dan sejumlah pub, café dan karaoke
yang menjual jenis minuman oplosan masih dibebaskan.
“Harusnya
Pemkot Surabaya, sudah mulai memperhatikan jenis minuman beralkohol, yang djual
oleh beberapa tempat RHU di Surabaya ini karena, jenis dan mutunya sangat
berpengaruh terhadap prilaku dan masa depan generasi muda penerus bangsa ini,
penyitaannya sudah benar namun, jangan hanya dijadikan barang bukti untuk
penjualan minuman keras saja, harusnya juga diteliti, jenis minuman apa itu,
berbahaya atau tidak, siapa yang menjamin jika, minuman itu tidak masuk
kategori yang mematikan, karena contoh kasusnya sudah banyak,” Ucap Osama.
“Mestinya, Pemkot
Surabaya harus melibatkan institusi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan yang
ada di Surabaya sehingga, seluruh hasil sitaan berupa minuman beralkohol, tidak
hanya di jadikan barang bukti untuk legalitas perijinan namun, juga meneliti
mutu dan kualitas minuman tersebut untuk mengetahui sejauh mana, bahayanya bila dikomsumsi oleh kaum muda dan
mudi.”Tandas Obama. ( Ham)