Penegak Perda Masih Abaikan Bahaya Minuman Keras


Surabaya Newsweek- Penegak Perda Kota Surabaya bisa dibilang konsisten dalam melakukan kinerjanya namun, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh Satpol PP Kota Surabaya terkait, penyitaan beberapa jenis minuman keras atau beralkohol yang masih tidak transparan, terkait bahayanya bila jenis minuman tersebut, dikomsumsi dikalangan masyarakat Surabaya.

Tim gabungan Rekreasi Hiburan Umum ( RHU ) Satpol PP,  Disparta, Polrestabes dan Gartab III, yang acap kali melakukan Razia diKota Surabaya, hanya sebatas penertiban ijin dan razia Yustisi sedangkan,untuk mutu minuman yang dilarang masih terkesan diabaikan.

Penegakan Perda yang dilakukan oleh Tim gabungan RHU , hampir 4 kali dalam seminggu, sering kali petugas melakukan penyitaan sejenis minuman keras,seperti di Café, Pub, Karaoke dan discotique, untuk dijadikan barang bukti penjualan minuman keras atau beralkohol. 

Ironisnya, masyarakat masih  belum pernah mendengar dan mengetahui paparan dari Pemkot Surabaya terkait mutu, kadar dan jenis minuman hasil sitaannya, termasuk akan dikemanakan barang- barang tersebut karena, informasi ini sangat penting jika dikaitkan dengan UU perlindungan konsumen.

Penyitaan sejumlah jenis minuman beralkohol seharusnya, dikaitkan dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol, yang ada di wilayah Kota Surabaya karena, dampaknya memabukkan sehingga, sangat erat kaitannya dengan prilaku generasi muda, terutama terhadap rawan terjadinya prilaku krimanilitas, perkosaan dan trafficking. 

Osama Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih ( LMP ), berpendapat bahwa, kegiatan razia RHU yang dilakukan Pemkot Surabaya masih terfokus kepada soal penertiban ijin sementara, jenis dan mutu minuman beralkohol yang beredar di Kota Surabaya masih belum menjadi perhatian alias lolos sensor.

Sementara, menurut Sugito anggota DPRD Surabaya asal Hanura (fraksi gabungan/Handap) secara tegas mengatakan, jika selama ini Pemkot Surabaya masih setengah hati dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras/beralkohol di wilayah hukum Kota Surabaya.

“Meski, Perdanya belum kelar namun, dengan Perda sebelumnya dan mengacu kepada UU diatasnya, Pemkot Surabaya yang dalam hal ini Satpol-PP, sebenarnya bisa melakukan lebih dari sekedar menyita minuman keras,” Ujar pensiunan pegawai PT Multi Bintang Indonesia Tbk ini .

Masih Sugito, bahwa beberapa bulan yang lalu telah banyak korban yang akhirnya meninggal dunia, hanya karena mengkonsumsi minuman jenis oplosan. Namun, kejadian ini tidak membuat Pemkot Surabaya menguatkan pertahanannya dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras/beralkohol. Karena hanya melakukan razia perijinannya, sementara kios-kios jalanan dan sejumlah pub, café dan karaoke yang menjual jenis minuman oplosan masih dibebaskan.

“Harusnya Pemkot Surabaya, sudah mulai memperhatikan jenis minuman beralkohol, yang djual oleh beberapa tempat RHU di Surabaya ini karena, jenis dan mutunya sangat berpengaruh terhadap prilaku dan masa depan generasi muda penerus bangsa ini, penyitaannya sudah benar namun, jangan hanya dijadikan barang bukti untuk penjualan minuman keras saja, harusnya juga diteliti, jenis minuman apa itu, berbahaya atau tidak, siapa yang menjamin jika, minuman itu tidak masuk kategori yang mematikan, karena contoh kasusnya sudah banyak,” Ucap Osama.

“Mestinya, Pemkot Surabaya harus melibatkan institusi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan yang ada di Surabaya sehingga, seluruh hasil sitaan berupa minuman beralkohol, tidak hanya di jadikan barang bukti untuk legalitas perijinan namun, juga meneliti mutu dan kualitas minuman tersebut untuk mengetahui sejauh mana, bahayanya  bila dikomsumsi oleh kaum muda dan mudi.”Tandas Obama. ( Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement