Surabaya Newsweek- Banyaknya, Satuan Kepala Perangkat
Daerah (SKPD ) Pemkot Surabaya yang membelot ketika, Pansus tatib mengundang saat
rapat hearing, kini menjadi perhatian khusus dewan, untuk membuat program
kemitraan yang lebih mengikat antara, DPRD Kota dengan Pemkot Surabaya.
Percaya atau
tidak, selama ini DPRD Kota dinilai sangat lemah, menghadapi SKPD Pemkot
Surabaya, terutama dalam fungsi pengawasan dan legeslasi karena, tidak sedikit
oknum SKPD , yang dengan sengaja berani meninggalkan atau mengacuhkan, undangan
dari beberapa keputusan rapat hearing yang diselenggarakan oleh setiap Komisi
DPRD Surabaya.
Diketahui bahwa,
dewan mempunyai beberapa hak seperti, hak interpelasi (bertanya), hak angket,
dan hak menyatakan pendapat. Namun, dalam praktiknya ketiga hak dewan tersebut,
terkesan tidak berfungsi semestinya selama ini.
Adi Sutarwijono
ketua Pansus Tatib 2014 DPRD Surabaya mengatakan, jika dalam rapat perdana yang
menghadirkan Prof Eko Sagitario, pakar hukum tata Negara Ubaya dan Hariadi dari
Unair, mulai membahas cara memanggil SKPD, katagori bandel ( berani tidak
mengindahkan atau selalu mewakilkan kepada staf).
“Meskipun, Tatib
yang dibahas lebih kepada urusan intern DPRD, namun, dinilai lemahnya posisi
dewan ketika, memanggil SKPD untuk keperluan klarifikasi soal, pelaksanaan
sebuah regulasi juga menjadi catatan tersendiri, sampai sampai ada wacana untuk
menguatkan panggil paksa, seperti yang dilakukan Pemkot selama ini, harusnya
dewan juga bisa melakukan hal yang sama dengan menggandeng jajaran samping
seperti kepolisian,” ucap Awi sebutan akrab Adi Sutarwijono. (22/9/14)
Tidak hanya itu,
Awi juga menjelaskan bahwa, dalam rapat Pansus tatib juga mulai muncul klausal
baru terkait, hak dewan utuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran,
dengan nilai diatas 1 miliar untuk seluruh SKPD kota Surabaya.
“untuk lebih
meningkatkan fungsi dewan dalam hal pengawasan anggaran, pansus tatib juga
menggulirkan wacana soal sikap untuk melapor langsung ke KPK, jika ada SKPD,
yang diduga kuat melakukan penyimpangan penggunaan anggaran diatas 1 miliar,”
terangnya.
Wacana yang
digulirkan Pansus tatib dewan ini, bukan tidak beralasan karena, hampir 40 %
anggota DPRD Surabaya, berstatus incumbent sehingga, berbagai pengalaman buruk
yang berkaitan, kerjasama dan hubungannya dengan pemkot Surabaya sebagai mitra
mulai disiapkan langkah antisipasinya.( Ham )
Wacana lain juga bergulir, yakni rencana adanya PAKTA INTEGRITAS antara DPRD dengan Pemkot Surabaya yang berisi tentang kesepakatan kinerja dengan tujuan untuk lebih menertibkan sekaligus enguatkan posisi dewan atatkala membutuhkan SKPD dalam rapat-rapat ageda kedewanan
Wacana lain juga bergulir, yakni rencana adanya PAKTA INTEGRITAS antara DPRD dengan Pemkot Surabaya yang berisi tentang kesepakatan kinerja dengan tujuan untuk lebih menertibkan sekaligus enguatkan posisi dewan atatkala membutuhkan SKPD dalam rapat-rapat ageda kedewanan