Pansus Tatib Dewan Bahas SKPD ‘Mokong’


Surabaya Newsweek- Banyaknya, Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD ) Pemkot Surabaya yang membelot ketika, Pansus tatib mengundang saat rapat hearing, kini menjadi perhatian khusus dewan, untuk membuat program kemitraan yang lebih mengikat antara, DPRD Kota dengan Pemkot Surabaya.

Percaya atau tidak, selama ini DPRD Kota dinilai sangat lemah, menghadapi SKPD Pemkot Surabaya, terutama dalam fungsi pengawasan dan legeslasi karena, tidak sedikit oknum SKPD , yang dengan sengaja berani meninggalkan atau mengacuhkan, undangan dari beberapa keputusan rapat hearing yang diselenggarakan oleh setiap Komisi DPRD Surabaya.

Diketahui bahwa, dewan mempunyai beberapa hak seperti, hak interpelasi (bertanya), hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, dalam praktiknya ketiga hak dewan tersebut, terkesan tidak berfungsi semestinya selama ini.

Adi Sutarwijono ketua Pansus Tatib 2014 DPRD Surabaya mengatakan, jika dalam rapat perdana yang menghadirkan Prof Eko Sagitario, pakar hukum tata Negara Ubaya dan Hariadi dari Unair, mulai membahas cara memanggil SKPD, katagori bandel ( berani tidak mengindahkan atau selalu mewakilkan kepada staf).

“Meskipun, Tatib yang dibahas lebih kepada urusan intern DPRD, namun, dinilai lemahnya posisi dewan ketika, memanggil SKPD untuk keperluan klarifikasi soal, pelaksanaan sebuah regulasi juga menjadi catatan tersendiri, sampai sampai ada wacana untuk menguatkan panggil paksa, seperti yang dilakukan Pemkot selama ini, harusnya dewan juga bisa melakukan hal yang sama dengan menggandeng jajaran samping seperti kepolisian,” ucap Awi sebutan akrab Adi Sutarwijono. (22/9/14)

Tidak hanya itu, Awi juga menjelaskan bahwa, dalam rapat Pansus tatib juga mulai muncul klausal baru terkait, hak dewan utuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, dengan nilai diatas 1 miliar untuk seluruh SKPD kota Surabaya.

“untuk lebih meningkatkan fungsi dewan dalam hal pengawasan anggaran, pansus tatib juga menggulirkan wacana soal sikap untuk melapor langsung ke KPK, jika ada SKPD, yang diduga kuat melakukan penyimpangan penggunaan anggaran diatas 1 miliar,” terangnya.


Wacana yang digulirkan Pansus tatib dewan ini, bukan tidak beralasan karena, hampir 40 % anggota DPRD Surabaya, berstatus incumbent sehingga, berbagai pengalaman buruk yang berkaitan, kerjasama dan hubungannya dengan pemkot Surabaya sebagai mitra mulai disiapkan langkah antisipasinya.( Ham )

Wacana lain juga bergulir, yakni rencana adanya PAKTA INTEGRITAS antara DPRD dengan Pemkot Surabaya yang berisi tentang kesepakatan kinerja dengan tujuan untuk lebih menertibkan sekaligus enguatkan posisi dewan atatkala membutuhkan SKPD dalam rapat-rapat ageda kedewanan
Lebih baru Lebih lama
Advertisement