Rapat Paripurna DPRD Surabaya , yamg menghasilkan anggota pansus Tatib berjumlah 11 orang,
dengan susunan sebagai berikut : ketua Adi Sutarwijono dan H Juanedi sebagai
wakil ketua, sementara anggotanya adalah Sukadar, Baktiono, H Syaifudin Zuhri,
Pdt Rio Pattisilano, Hj Laila Mufidah, Hj Pertiwi Ayu Khrisna, Reni Astuti, H
Sudirdjo dan Nanik Zulfiani.
Perlu diketahui bahwa jajaran eksekutif Pemkot Surabaya
berharap agar, seluruh rangkaian dan proses pembentukan alat kelengkapan dewan
segera terbentuk, jika, tidak maka, pemabahasan tentang APBD 2015, akan mengalami kemoloran waktu.
Dengan demikian, kinerja pansus Tatib diharapkan bisa
menyelesaikan tugasnya dengan cepat dan cermat, karena dianggap sebagai pintu
masuk untuk pembentukan alat kelengkapan dewan yang selama ini ditunggu-tunggu
oleh semua pihak termasuk anggota dewan itu sendiri
Untuk itu, meski pimpinan dewan memberi alokasi waktu selama
60 hari, Adi sutarwijono Ketua Pansus Tata Tertib mengatakan jika Surabaya
menargertkan akan menyelesaikan pembahasan tata tertib secepatnya. “Kalau cepat
selesai, setelah itu DPRD membentuk alat kelengkapan dewan,” katanya usai
mengikuti rapat paripurna pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD Kamis (18/9)
Anggota Fraksi PDIP ini mengungkapkan, tata tertib dewan berorientasi pada penguatan kinerja anggota dewan, serta kemitraan antara DPRD dengan pemerintah kota. Penguatan kinerja dewan berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Penguatan tersebut perlu dilakukan agar check and balance bisa dijalankan. “Secara keseluruhan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemeritahan yang baik,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDIP ini mengungkapkan, tata tertib dewan berorientasi pada penguatan kinerja anggota dewan, serta kemitraan antara DPRD dengan pemerintah kota. Penguatan kinerja dewan berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Penguatan tersebut perlu dilakukan agar check and balance bisa dijalankan. “Secara keseluruhan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemeritahan yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, masalah absensi mendapatkan perhatian, untuk
mengantisipasi ketidak disiplinan anggota dewan. Jika terjadi pelanggaran,
pemberian sanksi bergantung kepada Badan Kehormatan. “Jangan sampai ada tanda
tangan bodong. Jika ada BK yang menindaklanjuti,” tutur Adi.
Ditanya soal urgent dan tidaknya melakukan kunjungan kerja
(kukker), Adi mengatakan jika akan bergantung kepada kesepakatan dirapat
pansus, namun diakuinya bahwa kunker untuk tujuan konsultasi ke kemendagri
masih diperlukan karena menyonsong digulirkannya RUU dan UU yang baru
“ya tergantung dari rapat anggota nanti, apakah perlu
melakukan konsultasi ke Kemendagri atau tidak, tetapi konsultasi ke Pemprov
Jatim itu wajib dilakukan, namun konsultasi ke Kemendagri juga sangat
diperlukan karena ada tiga hal penting yang sangat berkaitan denganTatib
periode kali ini yakni UU MD3, RUU Pemda dan UU Pilkada, kami khawatir jika
ternyata tiga hal tersebut belum sempat terakomodir di Tatib yang baru,”
jawabnya.
Terkait tudingan bahwa anggota kunker pansus Tatib bukan atas
dasar kebutuhan melainkan hanya untuk kepentingan masing-masing anggota, Adi
juga menjelaskan bahwa lebih tepatnya adalah berangkat konsultasi, bukan
kunker, dan pelaksanaannya tidak bisa hanya diwakilkan ke sejumlah anggota
pansus, karena menjadi hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh anggota pansus
untuk mendapatkan informasi hasil konsultasi dengan Kementrian yang dituju.
( Ham )