Kunker Perdana DPRD Surabaya Untuk Pansus Tatib


Surabaya Newsweek -DPRD Kota Surabaya mulai sibuk, Agenda- agenda terus bergulir, kini saatnya pembentukan Panitia khusus ( Pansus ), yang diperuntukan dalam pembahasan tata tertib ( Tatib ) dewan, setelah itu pembentukan alat kelengkapan dewan. Masih seperti dulu setiap, ada pembentukan pansus selalu diikuti dengan agenda kegiatan kunjungan kerja (kunker), demikian juga dengan pansus tatib yang merupakan agenda kunker perdana DPRD Surabaya

Rapat Paripurna DPRD Surabaya , yamg menghasilkan  anggota pansus Tatib berjumlah 11 orang, dengan susunan sebagai berikut : ketua Adi Sutarwijono dan H Juanedi sebagai wakil ketua, sementara anggotanya adalah Sukadar, Baktiono, H Syaifudin Zuhri, Pdt Rio Pattisilano, Hj Laila Mufidah, Hj Pertiwi Ayu Khrisna, Reni Astuti, H Sudirdjo dan Nanik Zulfiani.

Perlu diketahui bahwa jajaran eksekutif Pemkot Surabaya berharap agar, seluruh rangkaian dan proses pembentukan alat kelengkapan dewan segera terbentuk, jika, tidak maka, pemabahasan tentang APBD 2015, akan  mengalami kemoloran waktu.

Dengan demikian, kinerja pansus Tatib diharapkan bisa menyelesaikan tugasnya dengan cepat dan cermat, karena dianggap sebagai pintu masuk untuk pembentukan alat kelengkapan dewan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh semua pihak termasuk anggota dewan itu sendiri

Untuk itu, meski pimpinan dewan memberi alokasi waktu selama 60 hari, Adi sutarwijono Ketua Pansus Tata Tertib mengatakan jika Surabaya menargertkan akan menyelesaikan pembahasan tata tertib secepatnya. “Kalau cepat selesai, setelah itu DPRD membentuk alat kelengkapan dewan,” katanya usai mengikuti rapat paripurna pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD  Kamis (18/9)

Anggota Fraksi PDIP ini mengungkapkan, tata tertib dewan berorientasi pada penguatan kinerja anggota dewan, serta kemitraan antara DPRD dengan pemerintah kota. Penguatan kinerja dewan berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Penguatan tersebut  perlu dilakukan agar check and balance bisa dijalankan. “Secara keseluruhan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemeritahan yang baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, masalah absensi mendapatkan perhatian, untuk mengantisipasi ketidak disiplinan anggota dewan. Jika terjadi pelanggaran, pemberian sanksi bergantung kepada Badan Kehormatan. “Jangan sampai ada tanda tangan bodong. Jika ada BK yang menindaklanjuti,” tutur Adi.

Ditanya soal urgent dan tidaknya melakukan kunjungan kerja (kukker), Adi mengatakan jika akan bergantung kepada kesepakatan dirapat pansus, namun diakuinya bahwa kunker untuk tujuan konsultasi ke kemendagri masih diperlukan karena menyonsong digulirkannya RUU dan UU yang baru


“ya tergantung dari rapat anggota nanti, apakah perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri atau tidak, tetapi konsultasi ke Pemprov Jatim itu wajib dilakukan, namun konsultasi ke Kemendagri juga sangat diperlukan karena ada tiga hal penting yang sangat berkaitan denganTatib periode kali ini yakni UU MD3, RUU Pemda dan UU Pilkada, kami khawatir jika ternyata tiga hal tersebut belum sempat terakomodir di Tatib yang baru,” jawabnya.

Terkait tudingan bahwa anggota kunker pansus Tatib bukan atas dasar kebutuhan melainkan hanya untuk kepentingan masing-masing anggota, Adi juga menjelaskan bahwa lebih tepatnya adalah berangkat konsultasi, bukan kunker, dan pelaksanaannya tidak bisa hanya diwakilkan ke sejumlah anggota pansus, karena menjadi hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh anggota pansus untuk mendapatkan informasi hasil konsultasi dengan Kementrian yang dituju. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement