Surabaya
Newsweek- Satpol PP Kota Surabaya yang juga sebagi penegak perda Kota Surabaya,
tidak pernah berhenti untuk menertibkan ,para pengusaha nakal yang melakukan
pelanggaran perda, terbukti, lokasi cucian illegal dilokasi jalan Kartini yang
beroprasional 24 jam, juga ikut tersisir pelanggaran . Petugas mengamankan
sejumlah perangkat mulai dari vacum cleaner, pipa saluran air dan alat pompa
sumur bor karena dianggap usaha liar, sekaligus
menggangugu area jalan.
Bukan, hanya tempat cucian saja akan tetapi, tim
gabungan juga menyegel RHU, Heaven
Discotique di Ruko Tidar , walaupun
pernah sempat gagal untuk menertibkan karena , ada beberapa oknum aparat
yang juga membekingi tempat tersebut. Namun untuk kali ini, Penegak perda tidak mau gagal lagi yang
sebelumnya pernah menyegel RHU Stadium Di Ruko RMI yang pasalnya, satu mangemen
dengan Heaven Discotique.
“ Usaha cucian dijalan Kartini telah melanggar Perda no 10 tahun 2000 tentang larangan
berjualan di area jalan dan Perda 17 tahun 2003, tentang penataan PKL, serta
pencurian air bawah tanah karena, melakukan pengeboroan sedalam 20 meter dengan
diameter 6 inci, untuk keperluan usaha pencucian kendaraan,” ucap Joko Wiyono
Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya.
Kemudian, aparat bergerak ke kawasan eks lokalisasi
Moroseneng Sememi, namun karena diduga bocor sehingga, petugas gagal memenukan sejumlah
cafe, pub dan karaoke yang infonya, masih membuka usahanya sebeluh aparat
gabungan sampai di lokasi
“ Kami yakin sekali kalau razia ini bocor mas karena, info
dari tilik sandi yang kita luncurkan sebelumnya, menyampaikan laporan bahwa
café-café ini masih buka buktinya, masih banyak sekali minuman jenis botol dan
terkesan ditinggalkan konsumennya,” ucap salah satu staf bidang Pengendalian
dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya.
Merasa tidak bisa membawa hasil, aparat bergerak ke Heaven
Discotique ruko Tidar, yang sebelumya telah di BAP oleh tim RHU Satpol dan
Disparta karena diketahui tak mengantongi ijin usahanya.
Kerja keras Tim gabungan penegak Perda akhirnya, menuai hasil
pemilik Heaven yang memang dikenal
sebagai pengusaha paling bandel ini,
masih membuka usahanya, bahkan, kondisi di Heaven Discotique sedang dipadati
oleh muda mudi umur belasan tahun, yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol
berbabagai jenis, mulai dari oplosan hingga bermerk.
Alhasil, muda mudi belasan tahun ini akhirnya diamankan
petugas karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi dirinya saat, dilakukan
pemeriksaan dan dimasukkan ke truck Satpol PP, untuk dibawa ke Mako Satpol Jl Jagung Soeprapto untuk dilakukan pendataan.
Joko Wiyono Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota
Surabaya mengatakan, jika penyegelan terpaksa dilakukan karena ,telah beberapa
kali diperingatkan, namun, pemilik RHU Heaven masih saja berani membuka
usahanya meski, belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya.
“ Terkait penyegelan karena, ijinnya masih proses dalam
proses atau belum turun, maka kami lakukan penyegelan sambil menunggu koordinasi
dengan Disparta, untuk hasil
yustisi ada 12 cewek dan 6 laki2,” tegas
Joko.
Ditanya soal hasil sitaan minuman keras Joko mengatakan , pihaknya
akan mengirimkan sejumlah sampelnya ke Balai POM, untuk dilakukan penelitian
jenis dan komposisi yang terkadung dalam minuman.
“Untuk barang bukti minuman keras, yang dibawa dari heaven
sebagian dibawa ke Balai POM, untuk dilakukan tes laboratorium, apakah
minumannya layak dikonsumsi atau tidak jika, dianggap minuman berbahaya apalagi,
mematikan maka Satpol akan mengembangkan pola penertiban ke produsen dan
penjualnya,” Ungkap Joko .( Ham )
.
.