Heaven Discotique Resmi Disegel Satpol PP

Surabaya Newsweek- Satpol PP Kota Surabaya yang juga sebagi penegak perda Kota Surabaya, tidak pernah berhenti untuk menertibkan ,para pengusaha nakal yang melakukan pelanggaran perda, terbukti, lokasi cucian illegal dilokasi jalan Kartini yang beroprasional 24 jam, juga ikut tersisir pelanggaran . Petugas mengamankan sejumlah perangkat mulai dari vacum cleaner, pipa saluran air dan alat pompa sumur bor  karena dianggap usaha liar, sekaligus menggangugu area jalan.

Bukan, hanya tempat cucian saja akan tetapi, tim gabungan  juga menyegel RHU, Heaven Discotique di Ruko Tidar , walaupun  pernah sempat gagal untuk menertibkan karena , ada beberapa oknum aparat yang juga membekingi tempat tersebut. Namun untuk kali ini,  Penegak perda tidak mau gagal lagi yang sebelumnya pernah menyegel RHU Stadium Di Ruko RMI yang pasalnya, satu mangemen dengan Heaven Discotique.

“ Usaha cucian dijalan Kartini telah melanggar  Perda no 10 tahun 2000 tentang larangan berjualan di area jalan dan Perda 17 tahun 2003, tentang penataan PKL, serta pencurian air bawah tanah karena, melakukan pengeboroan sedalam 20 meter dengan diameter 6 inci, untuk keperluan usaha pencucian kendaraan,” ucap Joko Wiyono Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya.

Kemudian, aparat bergerak ke kawasan eks lokalisasi Moroseneng Sememi, namun karena diduga bocor  sehingga, petugas gagal memenukan sejumlah cafe, pub dan karaoke yang infonya, masih membuka usahanya sebeluh aparat gabungan sampai di lokasi

“ Kami yakin sekali kalau razia ini bocor mas karena, info dari tilik sandi yang kita luncurkan sebelumnya, menyampaikan laporan bahwa café-café ini masih buka buktinya, masih banyak sekali minuman jenis botol dan terkesan ditinggalkan konsumennya,” ucap salah satu staf bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya.

Merasa tidak bisa membawa hasil, aparat bergerak ke Heaven Discotique ruko Tidar, yang sebelumya telah di BAP oleh tim RHU Satpol dan Disparta karena diketahui tak mengantongi ijin usahanya.

Kerja keras Tim gabungan penegak Perda akhirnya, menuai hasil  pemilik Heaven yang memang dikenal sebagai pengusaha paling  bandel ini, masih membuka usahanya, bahkan, kondisi di Heaven Discotique sedang dipadati oleh muda mudi umur belasan tahun, yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol berbabagai jenis, mulai dari oplosan hingga bermerk.

Alhasil, muda mudi belasan tahun ini akhirnya diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi dirinya saat, dilakukan pemeriksaan dan dimasukkan ke truck Satpol PP,  untuk  dibawa ke Mako Satpol  Jl  Jagung Soeprapto untuk dilakukan pendataan.

Joko Wiyono Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, jika penyegelan terpaksa dilakukan karena ,telah beberapa kali diperingatkan, namun, pemilik RHU Heaven masih saja berani membuka usahanya meski, belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya.

“ Terkait penyegelan karena, ijinnya masih proses dalam proses atau belum turun, maka kami lakukan penyegelan sambil menunggu koordinasi dengan Disparta,  untuk hasil yustisi  ada 12 cewek dan 6 laki2,” tegas Joko.

Ditanya soal hasil sitaan minuman keras Joko mengatakan , pihaknya akan mengirimkan sejumlah sampelnya ke Balai POM, untuk dilakukan penelitian jenis dan komposisi yang terkadung dalam minuman.

“Untuk barang bukti minuman keras, yang dibawa dari heaven sebagian dibawa ke Balai POM, untuk dilakukan tes laboratorium, apakah minumannya layak dikonsumsi atau tidak jika, dianggap minuman berbahaya apalagi, mematikan maka Satpol akan mengembangkan pola penertiban ke produsen dan penjualnya,” Ungkap Joko .( Ham )

.


Lebih baru Lebih lama
Advertisement