Surabaya Newsweek- Momen penetapan ketua DPRD
Kota Surabaya yang ditunggu – tunggu akhirnya kelar juga, terbukti, SK Gubernur No.
171.436/583/011/2014, sudah dikirim di DPRD Kota Surabaya tanggal 15 / 09/2014.
Dengan demikian susunan ketua dan wakil ketua definitif,
yang rencananya akan diselenggarakan besok hari Rabu (17/9/14) dalam sidang
paripurna istimewa.Tentu saja secara otomatis agenda penyusunan tatib,
pengesahan ketua fraksi dan penetapan alat kelengkapan dewan akan secepatnya
dilakukan.
Menurut Armuji Pimpinan sementara DPRD Surabaya,
bahwa SK Gubernur tentang penetapan pimpinan Dewan sudah diterima DPRD Surabaya
per tanggal 15 September kemarin.
“ SK-nya tertanggal 12 September kemarin, memang
baru sampai hari ini (Senin). Pengambilan sumpah pimpinan akan dilaksanakan
hari Rabu besok,” terang politisi PDIP yang sudah empat periode bertengger di
DPRD Surabaya ini.
Sedangkan, untuk pembentukan Pansus Tata tertib
Dewan, Armuji menjanjikan dalam minggu ini sudah ada Paripurna pembentukan
Pansus Tata tertib, namun akan didahului dengan agenda penetapan ketua fraksi.
“Jadi sumpah jabatan pimpinan hari Rabu oleh PN
Surabaya, langsung dilanjutkan dengan pengesahan fraksi-fraksi. Setelah itu
baru rapat pembentukan Pansus tata tertib. Diperkirakan hari Jum’at kita sudah
mengesahkan Pansus tata tertib Dewan,’ terangnya.
Terkait tata tertib Dewan, Armuji menegaskan
tidak aka ada perubahan signifikan dibandingkan dengan tata tertib periode
sebelumnya. Menurutnya berdasarkan arahan dari Pemprov Jatim maupun surat
Kemendagri, tidak ada perubahan aturan mengenai tata tertib Dewan untuk di
daerah.
Lain halnya, dengan calon wakil ketua DPRD
difinitif asal F PKB, Masduki Toha justru mengatakan, bahwa bakal ada perubahan
di Tatib dewan, terutama menyangkut soal pelaksanaannya sehingga, kondisinya
akan berubah jika dibandingkan periode sebelumnya.
“Tata tertibnya memang tidak berubah, tapi
pelaksanaannya akan lebih terbuka. Kita telah menyepakati bahwa azas kolektif
kolegial bakal dihormati. Keputusan bukan hanya keputusan pimpinan, tapi
menjadi domain seluruh anggota dewan tanpa terkecuali, jadi pelaksanaan tata tertib
itu yang didahulukan,” Ungkap masduki.
Demikian juga terkait absensi anggota dewan,
masduki Toha mengatakan, jika untuk periode kali ini penghitungan kehadiran
anggota dihitung berdasarkan tanda tangan dan kahadiran fisik. Hal ini akan
berlaku pada semua kegiatan Dewan baik di tingkat komisi, alat kelengkapan
termasuk sidang paripurna.
“Jadi kalau ada rapat yang tanda tangan 15 orang
sementara yang hadir hanya 10, maka yang dihitung kehadiran fisik,” Ujarnya.
Aturan ini, lanjut Masduki, sebagai bagian dari
penghormatan azas kolektif kolegial. Semua anggota Dewan harus dihormati dan
menghormati semua proses yang ada di dalam Dewan.
“ Jangan sampai ada yang bilang tidak hadir dan
tidak bertanggungjawab dengan keputusan padahal, ia tanda tangan,” Tegasnya.( Ham )