Surabaya
Newsweek- Molornya keputusan untuk Ketua Difinitif dikalangan DPRD Kota
Surabaya, membuat kinerja Anggota fraksi
di DPRD Kota semakin amburadul, dan tidak terarah bisa dibilang datang dan
pergi hanya absen mondar – mandir dan pulang itulah, yang dilakukan saat ini . Pasalnya ,
belum terbentuknya alat kelengkapan dewan sehingga, membuat anggota fraksi DPRD binggung harus
melakukan apa , yang paling parah lagi ada kabar jika ada 3 ( Tiga ) DPP Partai
pemenang yaitu, PDIP , Demokrat, Gerindra masih belum mengeluarkan SK terkait
nama- nama yang akan duduk dijajaran
ketua DPRD Kota Surabaya.
Namun demikian, kinerja dewan Kota Surabaya
periode 2014- 2019, akan tetap di ambil
alih ketua Dewan yang kini masih di
jabat oleh Armuji asal FPDIP, untuk menjabat
sebagai pimpinan sementara. Ironisnya , bila mengacu pada peraturan UU
MD3 , maka Armuji tidak berhak melakukan rangkaian persiapan pembentukan alat kelengkapan dewan , karena menurut UU MD3 , yang bisa melakukan pembentukan hanya
ketua DPRD yang sudah difinitif.
Tentu saja hingga saat ini kinerja dewan dalam
bulan Agustus yang lalu , seluruh anggota
fraksi DPRD Kota , juga bisa
dikatakan makan ‘gaji buta ‘ terbukti kegiatan atau kinerja wakil rakyat ini
sama sekali belum ada , akan tetapi gaji di bulan Agustus anggota dewan telah menerima dan menikmati bahkan, salah satu anggota dewan sudah ada yang
mengaku bosan dan resah disebabkan , ada pertanyaan dari kontituen yang
memilihnya.
“jujur kami ini sudah mulai bosan dan resah
dengan kondisi seperti ini, sementara kami juga tidak bisa berbuat apa-apa
karena secara aturan harus menunggu ketua yang difinitif untuk memulai
pembahasan persiapan pembetukan alat kelengkapan dewan,” ucapnya seraya berpesan
agar nama anggota dewan incumbent ini untuk
tidak dipublikasikan di media.
Sedangkan, Armuji pimpinan sementara DPRD
Surabaya mengatakan,” Bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan masih terkendala
belum turunnya rekomendasi dari tiga pimpinan partai Politik yakni PDIP, Partai
Gerindra dan Partai Demokrat. “(Pimpinan) definitif masih menunggu rekom partai,” terangnya.
Untuk anggota dewan yang terpilih selama empat
periode ini menambahkan, setelah rekomendasi turun, pihaknya akan mengirimkan
ke Gubernur Jawa Timur agar segera dibuat SK pimpinan.
“Setelah SK turun tinggal persiapan pelantikan
pimpinan,” katanya singkat.
Masih, Armuji setelah mendapat SK pimpinan dewan definitif, tugas
pertamanya adalah membuat tata tertib
dewan. Ia menargetkan pembahasan tata tertib (tatib) paling lama sekitar 1
Minggu. Sedangkan, menurut mantan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ,
untuk tingkat provinsi dan Kabupaten Kota tata tertib yang dibuat
masih mengacu Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang lama. “Mengacu pada UU
MD3 yang lama, karena untuk provinsi dan daerah tidak ada perubahan,”
Tandasnya.
Untuk alur pembentukan alat kelengkapakan dewan,
ada mekanismenya dan masing- masing
fraksi menyerahkan data anggotanya dan akan ditempatkan di mana saja. Sedangkan,masing- masing Fraksi bisa
mencalonkan anggotanya sebagai pimpinan Komisi, BK maupun Banleg. Namun
keputusan final siapa yang dipilih tergantung dari anggota di alat kelengkapan
dewan itu. “Pimpinan Komisi yang memilih iya anggota sendiri,” jelas Armudji.
Akan tetapi , Armudji mengatakan, berbeda dengan
Komisi, BK dan Banleg, untuk alat kelengkapan dewan lainnnya yakni pimpinan
Badan Musyawarah dan Badan Anggaran secara melekat dijabat oleh Pimpinan dewan.
“Kalau Banmus dan banggar gak usah dipilih, secara ex officio Ketua DPRD
menjadi Ketua Banmus dan Banggar,” Tambahnya. ( Ham )