Anggota Dewan Kota Surabaya Makan’ Gaji Buta’

Surabaya Newsweek- Molornya keputusan untuk Ketua Difinitif dikalangan DPRD Kota Surabaya, membuat  kinerja Anggota fraksi di DPRD Kota semakin amburadul, dan tidak terarah bisa dibilang datang dan pergi hanya  absen  mondar – mandir dan pulang  itulah, yang dilakukan saat ini . Pasalnya , belum terbentuknya alat kelengkapan dewan sehingga,  membuat anggota fraksi DPRD binggung harus melakukan apa , yang paling parah lagi ada kabar jika ada 3 ( Tiga ) DPP Partai pemenang yaitu, PDIP , Demokrat, Gerindra masih belum mengeluarkan SK terkait nama- nama yang akan duduk  dijajaran ketua DPRD Kota Surabaya.


Namun demikian, kinerja dewan Kota Surabaya periode 2014- 2019,  akan tetap di ambil alih ketua  Dewan yang kini masih di jabat oleh Armuji asal FPDIP, untuk menjabat  sebagai pimpinan sementara. Ironisnya , bila mengacu pada peraturan UU MD3 , maka Armuji tidak berhak melakukan rangkaian persiapan pembentukan  alat kelengkapan dewan , karena menurut  UU MD3 , yang bisa melakukan pembentukan hanya ketua  DPRD yang sudah difinitif.


Tentu saja hingga saat ini kinerja dewan dalam bulan Agustus yang lalu , seluruh anggota  fraksi  DPRD Kota , juga bisa dikatakan makan ‘gaji buta ‘ terbukti kegiatan atau kinerja wakil rakyat ini sama sekali  belum ada , akan  tetapi gaji di bulan Agustus  anggota dewan telah menerima dan menikmati  bahkan,  salah satu anggota dewan sudah ada yang mengaku bosan dan resah disebabkan , ada pertanyaan dari kontituen yang memilihnya.           


“jujur kami ini sudah mulai bosan dan resah dengan kondisi seperti ini, sementara kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena secara aturan harus menunggu ketua yang difinitif untuk memulai pembahasan persiapan pembetukan alat kelengkapan dewan,” ucapnya seraya berpesan agar nama anggota dewan incumbent  ini untuk tidak dipublikasikan di media.


Sedangkan, Armuji pimpinan sementara DPRD Surabaya mengatakan,” Bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan masih terkendala belum turunnya rekomendasi dari tiga pimpinan partai Politik yakni PDIP, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. “(Pimpinan) definitif  masih menunggu  rekom partai,” terangnya.



Untuk anggota dewan yang terpilih selama empat periode ini menambahkan, setelah rekomendasi turun, pihaknya akan mengirimkan ke Gubernur Jawa Timur agar segera dibuat SK pimpinan.


“Setelah SK turun tinggal persiapan pelantikan pimpinan,” katanya singkat.


Masih, Armuji  setelah  mendapat SK pimpinan dewan definitif, tugas pertamanya adalah  membuat tata tertib dewan. Ia menargetkan pembahasan tata tertib (tatib) paling lama sekitar 1 Minggu. Sedangkan, menurut mantan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan , untuk  tingkat provinsi dan Kabupaten Kota tata tertib yang dibuat masih mengacu Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang lama. “Mengacu pada UU MD3 yang lama, karena untuk provinsi dan daerah tidak ada perubahan,” Tandasnya.


Untuk alur pembentukan alat kelengkapakan dewan, ada mekanismenya  dan masing- masing fraksi menyerahkan data anggotanya dan akan ditempatkan di mana saja.  Sedangkan,masing- masing Fraksi bisa mencalonkan anggotanya sebagai pimpinan Komisi, BK maupun Banleg. Namun keputusan final siapa yang dipilih tergantung dari anggota di alat kelengkapan dewan itu. “Pimpinan Komisi yang memilih iya anggota sendiri,” jelas Armudji.



Akan tetapi , Armudji mengatakan, berbeda dengan Komisi, BK dan Banleg, untuk alat kelengkapan dewan lainnnya yakni pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran secara melekat dijabat oleh Pimpinan dewan. “Kalau Banmus dan banggar gak usah dipilih, secara ex officio Ketua DPRD menjadi Ketua Banmus dan Banggar,” Tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement