Sementara menurut Lurah Panjang Jiwo Saril tanah yang saat ini dijadikan
lahan parkir Ubaya masih tercantum dalam
kretek atau data di Kelurahan masih atas nama Halil, dan belum pernah
terjadi transaksi jual beli yang melibatkan orang Kelurahan bahkan, nama
kepemilikan status tanah juga belum berpindah atas nama orang lain
“Saya heran kenapa tanah milik Halil sudah pindah atas nama Universitas
Surabaya dan yang lebih mengherankan lagi tanah tersebut sudah di sertifikatkan
oleh pemilik Universitas Ubaya,” Ungkap Lurah Panjang JiwoSaril heran saat
melakukan hearing dengan Komisi A ( 21/ 08 )
Mendengar penjelasan dari Lurah Panjang Jiwo seperti itu , Budi Kasub
Sengketa Dan Perkara Badan Pertanahan Naional ( BPN ) Surabaya II , menjelaskan
bahwa keluarnya sertifikat tanah atas nama Ubaya bukan pemilik tanah pertama
namun dari peralihan.
Karena itu ia meminta pihak Kelurahan bisa menunjukkan bukti kerawangan atau peta tanah yang mereka miliki. Sehingga dapat diketahui
secara pasti letak persil yang dipermasalahkan itu ada dimana.
“Awalnya memang bukan atas nama PP. Ubaya namun, ada proses yang dilalui
yaitu proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh orang Kelurahan makanya,
saya minta bukti Peta Tanah atau kretek yang dimiliki oleh Kelurahan untuk dicocokkan,” ujar Budi.
Tersinggung karena merasa tidak dilibatkan dalam acara diskusi yang
dilakukan antara BPN dengan kelurahan Panjang Jiwo, perwakilan dari Universitas
Ubaya, Marianus tiba – tiba angkat bicara dan meminta kedua belah pihak
mencocokkan data secara fair. Sebab persoalan tersebut tidak hanya menyangkut
nama Ubaya tapi juga generasi berikutnya.
“Saya ini dosen. Saya tidak punya kepentingan dalam masalah ini. Saya minta
setelah pencocokkan data selesai langsung presentasi ke kami,” tandasnya dengan
nada suara tinggi.
Melihat glagat hearing yang tidak nyaman dan semua mencari pembenaran
Pimpinanan Hearing Irwanto Limantoro langsung menegaskan,dengar pendapat kali ini kita
bukan mencari pihak mana yang salah dan mana yang benar, bila hari ini tidak
terjadi penyelesaian antara kedua belah
pihak maka hearing akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
“Dari pada terus saling berdebat dalam rapat ini dan belum ketemu solusinya
maka hearing ini kita tunda sampai hari Jumat. Harapan kita sebelum masa bakti
dewan berakhir masalah ini sudah selasai,”Tandas Irwanto Limantoro.
( Ham )