Surabaya
Newsweek- Tower liar semakin lama semakin menggurita yang ada dikota Surabaya tanpa
mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (
IMB ), melalui Dinas Cipta Karya dan
Ijin Operasional atau Cell Plan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika (
Diskominfo ) Kota Saurabaya, pengusaha tersebut nekad melakukan operasional.
Padahal, pihak
Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya telah melakukan panggilan untuk ketiga kalinya
kepada Pengusaha Tower liar dijalan Tanah Merah Sayur VII pasalnya, Cipta Karya
telah melimpahkan Tower liar ini kepada
Penegak Perda Kota Surabaya yaitu Satpol PP Kota Surabaya untuk mengeksekusi
bangunan liar Tower milik PT Protelindo.
Saat
dikonfirmasi Kasi Pengendalian Bangunan
Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ), Pemkot Surabaya Ali Murtadlo
mengatakan,” Saya sudah mengirim surat panggilan ke tiga mas, namun pihak tower
tidak mengindahkan panggilan Instansi kami,” Ujar Ali .
Masih Ali ,
sekarang saya sudah mengirim surat ke Satpol PP Kota untuk minta bantuan
penertiban bangunan tower liar yang ada di Jalan Tanah Merah Sayur VII , untuk
segera ditindak lanjuti ,” Tambah Ali Kasi Pngendalian Bangunan Cipta
Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya.
Ketika
dikonfirmasi Endang Wahyuni Kabid Penindakan Satpol PP Kota Surabaya melalui
via SMS ke nomer selulernya menuturkan,” kami belum tau mas , belum ada surat
dari Dinas Cipta Karya terkait permintaan bantuan penertiban tower liar di
Jalan Tanah Merah Sayr VII,” Ujarnya.
Lain halnya
dengan warga yang namanya tidak mau dipubliasikan mengatakan,” keberadaan Tower
diwilayah kami sudah ada ijin dari warga dan RW mas, bahkan kompensasi dari
pihak tower sudah dibagikan dan masing masing warga dalam satu KK mendapatkan
kucuran dana 2 ( dua ) sampai 3 ( tiga
) jua mas, bukan hanya warga saja mas,
Camat dan Lurahnya juga mendapat bagian 5 ( lima ) Jutaan mas,” Ungkap Warga
yang namanya enggan untuk disebutkan.
Hingga saat ini
Tower liar di Jalan Tanah Merah Sayur VII, masih belum terjamah penertiban
padahal pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ), telah mengiriman surat permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP Kota
Surabaya sebagai Penegak Perda Kota Surabaya. ( Ham )