Tower Liar Milik PT Protelindo Belum Di Eksekusi Satpol PP Kota


Surabaya Newsweek- Tower liar semakin lama semakin  menggurita yang ada dikota Surabaya tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan  ( IMB ), melalui Dinas Cipta Karya dan  Ijin Operasional atau Cell Plan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika ( Diskominfo ) Kota Saurabaya, pengusaha tersebut nekad melakukan operasional.

Padahal, pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya  telah melakukan panggilan untuk ketiga kalinya kepada Pengusaha Tower liar dijalan Tanah Merah Sayur VII pasalnya, Cipta Karya telah melimpahkan Tower liar ini  kepada Penegak Perda Kota Surabaya yaitu Satpol PP Kota Surabaya untuk mengeksekusi bangunan liar Tower milik PT Protelindo.

Saat dikonfirmasi  Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ), Pemkot Surabaya Ali Murtadlo mengatakan,” Saya sudah mengirim surat panggilan ke tiga mas, namun pihak tower tidak mengindahkan panggilan Instansi kami,” Ujar Ali .
Masih Ali , sekarang saya sudah mengirim surat ke Satpol PP Kota untuk minta bantuan penertiban bangunan tower liar yang ada di Jalan Tanah Merah Sayur VII , untuk segera ditindak lanjuti ,” Tambah Ali Kasi Pngendalian Bangunan Cipta Karya  Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya.

Ketika dikonfirmasi Endang Wahyuni Kabid Penindakan Satpol PP Kota Surabaya melalui via SMS ke nomer selulernya menuturkan,” kami belum tau mas , belum ada surat dari Dinas Cipta Karya terkait permintaan bantuan penertiban tower liar di Jalan Tanah Merah Sayr VII,” Ujarnya.

Lain halnya dengan warga yang namanya tidak mau dipubliasikan mengatakan,” keberadaan Tower diwilayah kami sudah ada ijin dari warga dan RW mas, bahkan kompensasi dari pihak tower sudah dibagikan dan masing masing warga dalam satu KK mendapatkan kucuran dana 2 ( dua )  sampai 3 ( tiga )  jua mas, bukan hanya warga saja mas, Camat dan Lurahnya juga mendapat bagian 5 ( lima ) Jutaan mas,” Ungkap Warga yang namanya enggan untuk disebutkan.

Hingga saat ini Tower liar di Jalan Tanah Merah Sayur VII, masih belum terjamah penertiban padahal pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR  ), telah mengiriman surat permintaan  bantuan penertiban kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai Penegak Perda Kota Surabaya. ( Ham )    
Lebih baru Lebih lama
Advertisement