Sekkota Dukung Proses Hukum , Polisi Belum Berani Tangkap Pelaku


Surabaya Newsweek- Kasus Penganiayaan ternyata mendapat sorotan dari Sekertaris Kota  ( Sekkota ) Surabaya  yang mendukung kasus penganiayaan  yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya terhadap Anggota Linmas 5 hari yang lalu, seharusnya secepatnya diproses oleh pihak yang berwajib karena menurutnya sudah melanggar  tindak pidana.

Kronologi penganiayaan bermula saat bertugas melakukan pengamanan pertandingan futsal antar SKPD Pemkot Surabaya di dalam arena futsal Mangga Dua Surabaya pada Jumat (15/8) antara  Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) melawan Satpol PP Kota Surabaya.

Namun ditengah permainan dua  SKPD yang dilengkapi dengan supporter terjadi saling gojlok untuk memberi semangat jagoanya namun, berimbas pada keributan akhirnya Linmas yang ditugaskan untuk pengamanan malah, menjadi sasaran penganiayaan oleh anggota Satpol yang diduga dilakukan satu pelton   

‘Untung tidak dapat di raih malang tidak dapat ditolak’ itulah kata – kata yang cocok untuk korban penganiayaan  anggota Linmas yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Namun demikian permasalahan penganiayaan yang ditangani Polsek Wonokromo juga disoal oleh Sekda Kota Surabaya terbukti, ketika Agus Purnomo Kabid BakesbangLinmas Pemkot Surabaya waktu dikonfirmasi menjelaskan saat berkoordinasi dengan Sekkota mendukung agar kasus ini diusut secara tuntas.

” Pasca kejadian penganiayaan saya langsung menghadap ke Sekkota mas, untuk berkoordinasi  beliaunya ( Sekkota– Red ), mendukung agar kasus ini terus berlanjut dan diproses secara hukum yang ,berlaku agar, bisa menjadi pelajaran bahwa hukum itu ada dan kita tidak bisa berbuat sewenang- wenang terhadap orang lain” Ungkap Agus Purnomo.    

Masih Kabid BakesbangLimas, kami berharap agar Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro berani menindak tegas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua anggota mereka,” Pinta Agus.

"Terkait visum mulai awal sudah ada, itu kejadiannya kita ke polsek sekitar jam 21.00 Wib, habis diperiksa kita  terus disuruh visum dulu, terus diantar oleh anggota polsek ke RSI ( Rumah Sakit Islam ) Wonokromo,  jam 22. 30 Wib, dibawah kepolsek lagi untuk melanjutkan pemeriksaan.

Ada lima orang yang periksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dua orang yang menjadi korban diperiksa dibawah dan yang tiga diperiksa diatas sampai jam tiga malam, Kapolsek ada di tempat waktu itu mas,” Tambah Agus Purnomo

Namun ironisnya, dalam kasus penganiayaan  yang dilakukan bersama –sama yang jelas- jelas telah melanggar pasal 170 dan 365 KUHP yaitu, Barang siapa yang dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,dengan penjara selama - lamanya  Sembilan tahun jika, kekerasan itu menyebatkan luka berat pada tubuh.     
Anehnya , hingga saat ini pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap  2 ( dua )  anggota Linmas masih belum dipenjara dalam artian masih bebas,

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro mengatakan,” saat ini kita masih fokus menggali keterangan dari saksi dari pihak korban, setelah itu kita gelarkan dulu dengan penyidiknya mana yang relevan dengan penyidikan,” Ujar Kapolsek Wonokromo.

Perlu diketahui bahwasannya  korban anggota Linmas yang menjadi korban adalah Taufik Fatkhurohman asal Bulak Banteng sedangkan Yuda Setiawan warga Buduran Sidoarjo  keduanya mengalami  luka yang sangat serius dan perlu perawatan rutinitas dan khusus. ( Ham )




   
Lebih baru Lebih lama
Advertisement