Surabaya Newsweek- Kasus Penganiayaan ternyata
mendapat sorotan dari Sekertaris Kota ( Sekkota ) Surabaya yang mendukung kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya
terhadap Anggota Linmas 5 hari yang lalu, seharusnya secepatnya diproses oleh
pihak yang berwajib karena menurutnya sudah melanggar tindak pidana.
Kronologi penganiayaan bermula saat bertugas melakukan pengamanan pertandingan futsal antar SKPD Pemkot Surabaya di dalam arena futsal Mangga Dua Surabaya pada Jumat (15/8) antara Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) melawan Satpol PP Kota Surabaya.
Namun ditengah permainan dua SKPD yang dilengkapi dengan supporter terjadi saling
gojlok untuk memberi semangat jagoanya namun, berimbas pada keributan akhirnya
Linmas yang ditugaskan untuk pengamanan malah, menjadi sasaran penganiayaan
oleh anggota Satpol yang diduga dilakukan satu pelton
‘Untung tidak dapat di raih malang tidak dapat
ditolak’ itulah kata – kata yang cocok untuk korban penganiayaan anggota Linmas yang dilakukan oleh oknum
Satpol PP.
Namun demikian permasalahan penganiayaan yang
ditangani Polsek Wonokromo juga disoal oleh Sekda Kota Surabaya terbukti, ketika
Agus Purnomo Kabid BakesbangLinmas Pemkot Surabaya waktu dikonfirmasi menjelaskan saat berkoordinasi dengan Sekkota mendukung agar kasus ini diusut secara tuntas.
” Pasca kejadian penganiayaan saya langsung
menghadap ke Sekkota mas, untuk berkoordinasi beliaunya ( Sekkota– Red ), mendukung agar
kasus ini terus berlanjut dan diproses secara hukum yang ,berlaku agar, bisa
menjadi pelajaran bahwa hukum itu ada dan kita tidak bisa berbuat sewenang-
wenang terhadap orang lain” Ungkap Agus Purnomo.
Masih Kabid BakesbangLimas, kami berharap agar
Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro berani menindak tegas serta menangkap pelaku
penganiayaan terhadap dua anggota mereka,” Pinta Agus.
"Terkait visum mulai awal sudah ada, itu
kejadiannya kita ke polsek sekitar jam 21.00 Wib, habis diperiksa kita
terus disuruh visum dulu, terus diantar oleh anggota polsek ke RSI ( Rumah
Sakit Islam ) Wonokromo, jam 22. 30 Wib,
dibawah kepolsek lagi untuk melanjutkan pemeriksaan.
Ada lima orang yang periksa untuk dimintai
keterangan sebagai saksi, dua orang yang menjadi korban diperiksa dibawah dan
yang tiga diperiksa diatas sampai jam tiga malam, Kapolsek ada di tempat waktu
itu mas,” Tambah Agus Purnomo
Namun ironisnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan bersama –sama yang jelas- jelas
telah melanggar pasal 170 dan 365 KUHP yaitu, Barang siapa yang dimuka umum
bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,dengan penjara
selama - lamanya Sembilan tahun jika,
kekerasan itu menyebatkan luka berat pada tubuh.
Anehnya , hingga saat ini pelaku kekerasan
atau penganiayaan terhadap 2 ( dua ) anggota Linmas masih belum dipenjara dalam
artian masih bebas,
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Wonokromo Suryo
Hapsoro mengatakan,” saat ini kita masih fokus menggali keterangan dari saksi
dari pihak korban, setelah itu kita gelarkan dulu dengan penyidiknya mana yang
relevan dengan penyidikan,” Ujar Kapolsek Wonokromo.
Perlu diketahui bahwasannya korban anggota Linmas yang menjadi korban
adalah Taufik Fatkhurohman asal Bulak Banteng sedangkan Yuda Setiawan warga
Buduran Sidoarjo keduanya mengalami luka yang sangat serius dan perlu perawatan
rutinitas dan khusus. ( Ham )