Surabaya Newsweek- Transparansi
terkait pajak parkir sering kali menjadi pertanyaan dan persoalan, apalagi dari
disejumlah tempat mal yang rentan dengan
penyelewengan pajak parkir yang jarang tersentuh oleh pihak Pemkot Surabaya, membuat
Pendapatan Asli daerah ( PAD ) mengalami kebocoran, yang seharusnya bisa mendongkrak
nilai kontribusi pajak pakir yang sebesar- besarnya kini tidak bisa diharapkan
lagi oleh Pemkot Surabaya.
Terbukti, penyelewengan
pajak pakir yang dilakukan oleh pengusaha Mal terendus oleh Komisi B Bidang
Perekonomian DPRD Kota Surabaya, yang menduga sejumlah mal di Kota Pahlawan
telah melakukan menyelewengkan pajak parkir yang seharusnya disetorkan ke
pemerintah kota.
Rusli Yusuf Ketua
Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, ada beberapa pusat perbelanjaan yang
terindikasi tidak transparan dalam menyetorkan pajak parkir.
"Itu sesuai
paparan yang disampaikan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
(DPPKD)," katanya.
Masih menurut Rusli
Yusuf, mengacu pada keterangan yang disampaikan DPPKD tedapat 10 pusat
perbelanjaan yang setoran pajak parkirnya masih jauh dari yang diharapkan,
seperti halnya Ciputra World dan Tunjungan Plaza (TP) atau Pakuwon Group.
Antara lain Ciputra World, pajak parkir yang disetorkan ke
pemerintah kota antara Rp150-Rp160 juta. Berdasarkan kalkulasi komisinya,
semestinya pajak parkir yang disetorkan jauh lebih besar.
" Padahal potensi
parkir mereka (Ciputra World) sangat luar biasa. Kalau Cuma segitu kan aneh," Ujarnya,
Bukan hanya Ciputra
World saja akan tetapi, pajak milik Tunjungan Plasa (TP) atau Pakuwon Group
pajak parkir yang diabayarkan setiap bulannya hanya sekitar Rp320 juta. Padahal
mereka memiliki tiga mal besar, yaitu Royal plaza, TP dan Pakuwon Trade Center
(PTC).
"Pakuwon Group
itu memiliki tiga mal besar, kalau hanya Rp320 juta, itu ya tidak sesuai dengan
hitung-hitungan kita. Kita akan minta mereka terbuka, kalau harusnya membayar
pajak Rp500 juta ya angka itu yang harus dibayarkan," Cetusnya.
Dia menambahkan, untuk
pajak parkir sebenarnya kewajiban mal hanya menyetorkan kepada pemerintah kota.
Mengingat pajak tersebut, menjadi tanggungan pengunjung yang memakai jasa
parkir.
Ironisnya, ketika ditanya berapa jumlah kerugian yang
diderita pemerintah kota, Rusli enggan menjawabnya. Namun mengacu pada setoran
pajak parkir selama ini, potensi terjadinya penggelapan pajak sangat mungkin
terjadi.
"Kami tidak bisa
tentukan kerugian pemkot. Tapi yang jelas pajak mereka jauh dari harapan
kita," katanya.
Namun demikian, pihaknya
mengusulkan agar Pemkot Surabaya segera merealisasikan sistem e-parking atau
parkir elektronik yang diberlakukan untuk semua tempat parkir di Surabaya.
( Ham )