Penganiayaan Anggota Linmas Diancam Pidana Penjara 12 Tahun


Surabaya Newsweek- Bentrok antara anggota  Linmas dengan anggota Satpol PP Kota Surabaya, merupakan fenomena terburuk diPemerintahan Kota Surabaya, penegak Perda Kota Surabaya yaitu Satpol PP Kota Surabaya tidak lagi melaksanakan fungsinya untuk menindak pelanggaran Perda malah, saat ini hampir dua puluh oknum penegak  Perda melakukan penganiayaan terhadap Linmas  di Futsal Ruko Mangga Dua Wonokromo   Surabaya.

Yayuk Asisten I Bidang Pemerintahan  menangapi permasalahn kasus penganiayaaan yang dilakukan oknum Satpol PP  terhadap amggota Linmas mengatakan.”  Masalah anggaota Lnmas dengan Satpol PP Kota Surabaya sudah selesai dalam artian sudah tidak ada apa – apa, sudah damai mas,” Kata Yayuk didepan ruang kerjanya.     

Dalam kasus penganiayaan  Kepala Linmas Pemkot Surabaya Sumarno menjelaskan,” memang permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan Kepala Satpol PP Kota Surabaya telah terjadi  penyelesaian secara intern, jadi dengan kata lain antara anggota  Linmas dengan anggota Satpol PP Kota  saat ini sudah damai,” Ungkap Sumarno.

Hingga saat ini permasalahan penganiayaan yang  menimpa Linmas  yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya telah ditangani Polsek Wonokromo . walaupun permasalahan intern yang dilakukan oleh dua belah pihak menuai kata sepakat damai  namun tidak akan pernah menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Satpol  PP.

Saat Dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan terkait kasus penganiayaan Via  SMS . ( 15 / 08 ), menuturkan,”  antara Satpol PP dan Linmas tidak terjadi apa – apa mas, itu nggak bener kalau dikatakan bentrok,”  Bantah Irvan .

Berbeda dengan dengan anggota Linmas Purba yang ngepos di Dinas Cipta karya Kota Surabaya yang juga menjadi Korban paska bentrok di Ruko Mangga dua , dirinya tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

“ Walaupun saya jadi korban mas, saya tidak melaporkan masalah ini Kepenegak hukum , namun saya tidak takut bila Satpol PP Kota mau Jual Masalah lagi , saya akan Beli,” Ungkap Purba marah.   

Dalam permasalahan Kasus penganiayaan  yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya yang telah  melanggar Pasal, 351,  354, 355 KUHP, terancam pidana paling lama 12 Tahun penjara, lalu  siapa yang sebenarnya  harus bertanggungajawab terkait kasus ini , karena setiap anggota Linmas dan Satpol PP Kota  masing – masing mempunyai Satuan Kepala Perangkat Daerah ( SKPD ),  di jajaran Pemkot Surabaya. Bersambung

 ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement