Surabaya Newsweek- Bentrok antara anggota Linmas dengan anggota Satpol PP Kota Surabaya,
merupakan fenomena terburuk diPemerintahan Kota Surabaya, penegak Perda Kota
Surabaya yaitu Satpol PP Kota Surabaya tidak lagi melaksanakan fungsinya untuk
menindak pelanggaran Perda malah, saat ini hampir dua puluh oknum penegak Perda melakukan penganiayaan terhadap Linmas di Futsal Ruko Mangga Dua Wonokromo Surabaya.
Yayuk Asisten I Bidang Pemerintahan menangapi permasalahn kasus penganiayaaan yang
dilakukan oknum Satpol PP terhadap amggota
Linmas mengatakan.” Masalah anggaota Lnmas
dengan Satpol PP Kota Surabaya sudah selesai dalam artian sudah tidak ada apa –
apa, sudah damai mas,” Kata Yayuk didepan ruang kerjanya.
Dalam kasus penganiayaan Kepala Linmas Pemkot Surabaya Sumarno
menjelaskan,” memang permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan Kepala Satpol
PP Kota Surabaya telah terjadi penyelesaian
secara intern, jadi dengan kata lain antara anggota Linmas dengan anggota Satpol PP Kota saat ini sudah damai,” Ungkap Sumarno.
Hingga saat ini permasalahan penganiayaan yang menimpa Linmas
yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya telah ditangani Polsek Wonokromo
. walaupun permasalahan intern yang dilakukan oleh dua belah pihak menuai kata
sepakat damai namun tidak akan pernah menghapus
tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Satpol
PP.
Saat Dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan terkait
kasus penganiayaan Via SMS . ( 15 / 08
), menuturkan,” antara Satpol PP dan
Linmas tidak terjadi apa – apa mas, itu nggak bener kalau dikatakan bentrok,” Bantah Irvan .
Berbeda dengan dengan anggota Linmas Purba yang ngepos di
Dinas Cipta karya Kota Surabaya yang juga menjadi Korban paska bentrok di Ruko
Mangga dua , dirinya tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
“ Walaupun saya jadi korban mas, saya tidak melaporkan
masalah ini Kepenegak hukum , namun saya tidak takut bila Satpol PP Kota mau Jual
Masalah lagi , saya akan Beli,” Ungkap Purba marah.
Dalam permasalahan Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota
Surabaya yang telah melanggar Pasal,
351, 354, 355 KUHP, terancam pidana
paling lama 12 Tahun penjara, lalu siapa
yang sebenarnya harus bertanggungajawab
terkait kasus ini , karena setiap anggota Linmas dan Satpol PP Kota masing – masing mempunyai Satuan Kepala
Perangkat Daerah ( SKPD ), di jajaran
Pemkot Surabaya. Bersambung
( Ham )