Surabaya Newsweek- Antisipasi
Pemkot Surabaya untuk mencegah urbanisasi yang tidak jelas mendapat kritikan
dari DPRD Kota Surabaya terbukti ketika Pemerintah Kota Surabaya menyarankan untuk melakukan operasi yustisi
dengan mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah mulai dari Kepala Dinas hingga Camat dibalai
Kota Surabaya ( 4 / 8 ).
Dalam pertemuan dengan semua
SKPD Pemkot Surabaya Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan,” Saya intruksikan kepada
camat-camat untuk melakukan operasi yustisi mulai Senin (4/8) sore ini . Yang
paling penting, kita harus memiliki data mereka. Sehingga kalau ada apa-apa,
kita bisa segera mendeteksi. Ini penting karena menyangkut kenyamanan dan
keamanan kota,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Lebih lanjut Walikota Surabaya Risma
menegaskan, selain melakukan razia di kawasan bekas lokalisasi, juga ada
beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi. Diantaranya kawasan
kos-kosan, kawasan tepi sungai dan rumah pompa, dan kawasan tepi rel kereta
api.
“Termasuk juga kawasan real estate. Di
situ kan banyak tukangnya. Kita harus punya data (KTP nya) semua tukang. Ini
memang cukup berat, tapi tolong dilakukan,” sambung walikota.
Tidak ketinggalan, kawasan yang menjadi
area pembangunan proyek-proyek Pemkot Surabaya, juga akan ikut dilakukan
penyisiran. Walikota meminta agar didapat foto copy data para pekerjanya.
“Kalau perlu kita bawa kamera untuk
men-foto mereka,” Ungkap
walikota.
Walikota perempuan pertama dalam sejarah
pemerintahan Kota Surabaya ini juga menekankan agar Kota Surabaya bersih dari
anak-anak di bawah umur yang bekerja, semisal sebagai penjual koran di jalanan
di area traffic light. “Para camat, tolong wilayahnya juga dipantau ketika
malam hari. Tolong dicek lokasi mana yang masih gelap ataupun rawan kejahatan.
Tolong disampaikan. Tadi saya sudah dapat laporan kawasan Mulyosari banyak
lampu penerangannya yang terhalangi rimbunnya pepohonan,” sambung
walikota.
“Hari ini, inspektorat dan BKD (Badan
Kepegawaian dan Diklat) juga turun melakukan Sidak ke SKPD dan kecamatan,”
imbuh walikota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, operasi yustisi ini penting
demi menertibkan penduduk musiman. Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi
dan tidak memiliki identitas jelas, itu merupakan jenis tindak pidana ringan.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dinas lainnya untuk
melakukan penertiban. “Apalagi, Perda nya sudah jelas. Mereka yang melanggar
diancam pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta,” ujar mantan Kabag Hukum
Pemkot Surabaya.
Lain halnya DPRD Kota
Surabaya Baktiono menyarankan ,” sebaiknya pemkot
Surabaya tidak melakukan langkah pencegahan urabnisasi tetapi cukup dengan
melakukan perbaikan fasilitas perdagangan ke seluruh wilayah yang berimbas
kepada terbukanya lapangan
pekerjaan.
"Bagaimana
kalau warga surabaya yang diperlakukan seperti itu, yang benar adalah
pemerataan di segala bidang tanpa terkecuali, termasuk didalamnya adanya
perbaikan pada fasilitas perdagangan serta tersedianya lapangan
pekerjaan," tambahnya.(
Ham )