“Kalau minta dibahas lagi ya saya harus tanya
lagi ke Jakarta. Kan itu sudah sesuai aturan. Makanya perlu ditanyakan ada
tidak aturan yang membolehkan,” ujar Tri Rismaharini, Kamis (28/8/014).
Sementara untuk pembahasan Musrenbang, menurut
Risma, deadline pembahasannya pada bulan Januari. Sedangkan pengajuan RKPD
batas akhirnya di bulan Maret. Dua minggu setelahnya langsung disusul pengajuan
Keterangan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Sedangkan, untuk berkas yang ada kemudian dikirim ke Gubernur
Jatim Soekarwo. Selanjutnya Gubernur langsung mengirim ke kementerian dalam
negeri. “Aturannya seperti itu dan sudah
ada dasarnya. Kalau kita sampai terlambat, iya nanti kita yang akan kena tegur,
untuk Pengajuan KUA kemarin juga
waktunya sudah mepet,” Terangnya.
Ditanya soal usulan pembahasan ulang RAPBD
2015 tidak akan menghambat waktu pengesahan, menurutnya, hal itu yang ia kwatirkan.
Sebab hingga saat ini alat kelengkapan dewan maupun unsur pimpinan yang ada di
legislatif Surabaya belum terbentuk.
“Itu yang saya kwatirkan sat ini karena, sesuai aturan pengesahan APBD paling lambat bulan Nopember,” Ungkapnya.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Kebersihan
dan Pertamanan (DKP), ini mengaku tidak gelisah. Sebab menurutnya apa yang
dilakukan oleh pihaknya untuk mengajukan pembahasan RAPBD 2015, sudah sesuai aturan. Dengan demikian, tanggung jawab
secara moral kepada masyarakat dirinya tidak bisa disalahkan.
“Secara aturan saya juga tidak salah karena
sudah menyerahkan, saya tidak bisa memaksa karena eksekutif dengen legislatif
adalah mitra,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota FPDI-P Baktiono meminta
agar pembahasan RAPBD 2015 dilakukan mulai awal. Alasannya, pembahasan yang
digelar sejumlah komisi oleh anggota dewan periode sebelumnya dinilai tidak
wajar, sebab proses pembahasannya dilakukan bersamaan dengan Perubahan Anggaran
Keuangan (PAK).
“kan tidak masuk akal, PAK belum disahkan tapi
sudah membahas RAPBD 2015,” Ujar
Baktiono. ( Ham )