Surabaya Newsweek-
sepertinya Raperda Minuman beralkohol ( Minhol ), yang masih dalam koreksi Pemerintah Provinsi
disinyalir tidak mempunyai kekuatan untuk mengantisipasi peredaran Minuman
beralkohol yang semakin lama semakin membludak di Kota Surabaya malah akan
membuka pebisnis baru yaitu pengusaha untuk
melebarkan sayapnya berbinis Minhol dikota Pahlawan , anehnya Pemkot Surabaya
akan mengikuti koreksi Perda tersebut.
Bila revisi raperda
ini terjadi dan disetujui maka tidak
menuntut kemungkinan Perda Minhol dikota Surabaya hanya akan menjadi ‘macan ompong’
yang tidak ada fungsinya terkait pembatasan peredaran Minhol, yang seharusnya
menjadi acuan dan dasar hukum untuk menindak para pengusaha yang melakukan
bisnis Minuman Beralkohol.
Ada poin- poin
yang direvisi oleh Pemerintah Provinsi
Jatim antara lain memperbolehkan minuman yang memabukan dijual bebas di toko
modern seperti Alfamart, Indomart, Carrefour dan Hypermart, meski dengan
ketentuan mengeluarkan kebijakan
pengetatan dan pengawasan terkait tempat penjualan dan batasan umur.
Dikatakan Maria Theresia
Eka Rahayu Kabag Hukum Pemkot Surabaya, bahwa Pemprov Jatim merevisi pasal 4
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Mihol yang
diajukan Panitia Khusus (Pansus).
“sebelumnya, di
pasal ini menyebutkan bahwa, yang bisa menjual minhol adalah distributor dan
penjual langsung. Namun, pemprov menambahkan lagi dengan pengecer. Sehingga,
pengecer bisa menjual minhol. Pengecer adalah pelaku usaha yang menjual minhol
dalam kemasan,” Ujar Kabag Hukum Pemkot Surabaya.
Masih Maria
Theresia Rahayu ,“ seperti Alfamart, Indomart, Hypermart dan
supermarket-supermarket dan yang lain bisa menjual Minhol , akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap akan kami batasi
peredarannya. Misalnya, penjual harus memberi tempat tersendiri bagi minuman
beralkohol yang dijual," Katanya.
“Minhol yang
dijual, dilarang ditempatkan bercampur dengan minuman lain yang tidak
beralkohol kemudian, kasir yang melayani penjual mihol ini juga harus berbeda
dengan kasir yang lain. Pembeli juga tidak boleh sembarang orang. Kasir harus
menyeleksi pembeli, yang bisa membeli mihol harus minimal berusia 21 tahun.
Disamping itu, pelaku usaha ataupun kasir toko harus memberi sosialisasi
tentang dampak meminum mihol,” Ungkap Kabag Hukum Pemkot.
"Konsep awal
kami pengecer tidak masuk sebagai pihak yang bisa menjual minuman beralkohol.
Tapi karena ada penambahan dari pemprov, maka kami harus mengikuti. Jika kami
tidak mengikuti revisi itu, maka Raperda ini bisa dibatalkan pemprov," Terangnya.
Dijelaskan juga
oleh Yayuk bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan kontrol terhadap
semua toko modern yang ada di Surabaya. Jika ditemukan ada toko modern yang
menjual minhol tanpa mengikuti aturan yang dipersyaratkan, pihaknya akan
menjatuhkan sangsi.
“Sangsi itu bisa
berupa teguran hingga penutupan. Semua mengacu pada jenis pelanggaran yang
dilakukan toko modern ini. Namun, sangsi penutupan bisa dijatuhkan ketika toko
modern yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap sebagian besar
persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap raperda ini segera disahkan sebelum
jabatan anggota dewan yang sekarang berakhir. Minggu-minggu ini revisi raperda
ini akan kami serahkan ke dewan,"Tambahnya.
Lain halnya,
Blegur Prijanggono Ketua Pansus Raperda menanggapi tentang Pengendalian Peredaran Minhol mengaku merasa
kecewa karena pelarangan penjualan mihol di toko modern merupakan upaya
melindungi generasi muda dari dampak buruk minhol.
“harusnya Pemkot
juga bersikap tegas seperti penutupan lokalisasi, karena kejahatan seks dan
prostitusi tumbuh subur akibat bebasnya penjualan mihol, jika sudah
dikembalikan ke kami ( Pansus- Red ) maka kami akan tetap mempertahankan usulan
kami agar toko modern seperti minimarket dilarang menjual minuman beralkohol,
karena hasil penelusuran kami mendapati banyak pemuda dan pemudi yang sudah
mulai berani mabuk di sejumlah toko-toko modern ini terutama saat hari sabtu
malam minggu, apa Gubernur tidak peka dengan fenomena ini," Ungkapnya.
Menurut Blegur posisi Raperda Minhol yang diakuinya
telah selesai pembahasannya ditingkat Pansus dan telah diserahkan kepada
Pemrpov Jatim sudah menjadi domain pemkot Surabaya untuk tetap bertahan dengan
draft Raperda yang diselesaikan yakni tanpa klausal pengecer.
“sesuai PP 22
tahun 2012, domain peredaran minuman beralkohol menjadi wewenang Bupati,
Walikota, Gubernur dan Gubernur DKI (Jakarta), artinya karena kami sudah
membahasnya kini sudah menjadi kewajiban pemkot Surabaya untuk tetap
mempertahankan jika ada koreksi dari pihak Pemprov,” ujar Blegur Ketua Pansus
Raperda Minhol DPRD Surabaya.
Diceritakan oleh
Blegur jika saat dirinya mempertanyakan langsung via ponselnya kepada Himawan
Kabag Hukum Prov Jatim terkait revisi Raperda Minhol yang kembali mencantumkan
pengecer, dikatakan bahwa Perda tidak boleh menghilangkan hak pengecer,
sehingga klausal pengecer di Perda Minhol tetap harus dicantumkan.
“kami sempat
bertanya langsung soal dasar dicantumkannya klausal pengecer di Raperda Minhol
sebagai koreksi Pemprov Jatim ke Pak Himawan, dan dijawab bahwa Perda tidak
boleh menghilangkan hak pengecer, inikan lucu dan kacau, artinya Gubernur tidak
peka dengan fenomena yang terjadi jika dikaitkan dengan nasib generasi muda
kita saat ini, siapa yang bisa menjamin bahwa pengawasan ketat akan bisa
dilakukan jika toko modern tetap diberikan kesempatan untuk menjual minhol,
karena justru ini yang menjadi target Perda ini,” Ungkapnya.
Blegur juga
meyakini bahwa pencantuman kembali klausal pengecer dalam Raperda minhol patut
di curigai adanya intervensi pihak pengusaha kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk
kepentingan bisnisnya, diakuinya bahwa selama ini pihaknya ( Pansus – Red ) selalu
dihubungi bahkan didatangi oleh sejumlah perwakilan kelompok pengecer namun
kami berusaha menghindar. ( Ham )