Pansus Kecewa, Raperda Minhol Akan Jadi Perda Ompong,


Surabaya Newsweek- sepertinya Raperda Minuman beralkohol ( Minhol ),  yang masih dalam koreksi Pemerintah Provinsi disinyalir tidak mempunyai kekuatan untuk mengantisipasi peredaran Minuman beralkohol yang semakin lama semakin membludak di Kota Surabaya malah akan membuka  pebisnis baru yaitu pengusaha untuk melebarkan sayapnya berbinis Minhol dikota Pahlawan , anehnya Pemkot Surabaya akan  mengikuti koreksi Perda tersebut.

Bila revisi raperda ini terjadi dan disetujui  maka tidak menuntut kemungkinan Perda Minhol dikota Surabaya hanya akan menjadi ‘macan ompong’ yang tidak ada fungsinya terkait pembatasan peredaran Minhol, yang seharusnya menjadi acuan dan dasar hukum untuk menindak para pengusaha yang melakukan bisnis Minuman Beralkohol.

Ada poin- poin yang direvisi  oleh Pemerintah Provinsi Jatim antara lain memperbolehkan minuman yang memabukan dijual bebas di toko modern seperti Alfamart, Indomart, Carrefour dan Hypermart, meski dengan ketentuan  mengeluarkan kebijakan pengetatan dan pengawasan terkait tempat penjualan dan batasan umur.


Dikatakan Maria Theresia Eka Rahayu Kabag Hukum Pemkot Surabaya, bahwa Pemprov Jatim merevisi pasal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Mihol yang diajukan Panitia Khusus (Pansus).


“sebelumnya, di pasal ini menyebutkan bahwa, yang bisa menjual minhol adalah distributor dan penjual langsung. Namun, pemprov menambahkan lagi dengan pengecer. Sehingga, pengecer bisa menjual minhol. Pengecer adalah pelaku usaha yang menjual minhol dalam kemasan,” Ujar Kabag Hukum Pemkot Surabaya.

Masih Maria Theresia Rahayu ,“ seperti Alfamart, Indomart, Hypermart dan supermarket-supermarket dan yang lain bisa menjual Minhol , akan tetapi  dalam pelaksanaannya tetap akan kami batasi peredarannya. Misalnya, penjual harus memberi tempat tersendiri bagi minuman beralkohol yang dijual," Katanya.


“Minhol yang dijual, dilarang ditempatkan bercampur dengan minuman lain yang tidak beralkohol kemudian, kasir yang melayani penjual mihol ini juga harus berbeda dengan kasir yang lain. Pembeli juga tidak boleh sembarang orang. Kasir harus menyeleksi pembeli, yang bisa membeli mihol harus minimal berusia 21 tahun. Disamping itu, pelaku usaha ataupun kasir toko harus memberi sosialisasi tentang dampak meminum mihol,” Ungkap Kabag Hukum Pemkot.


"Konsep awal kami pengecer tidak masuk sebagai pihak yang bisa menjual minuman beralkohol. Tapi karena ada penambahan dari pemprov, maka kami harus mengikuti. Jika kami tidak mengikuti revisi itu, maka Raperda ini bisa dibatalkan pemprov," Terangnya.


Dijelaskan juga oleh Yayuk bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua toko modern yang ada di Surabaya. Jika ditemukan ada toko modern yang menjual minhol tanpa mengikuti aturan yang dipersyaratkan, pihaknya akan menjatuhkan sangsi.


“Sangsi itu bisa berupa teguran hingga penutupan. Semua mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan toko modern ini. Namun, sangsi penutupan bisa dijatuhkan ketika toko modern yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap sebagian besar persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap raperda ini segera disahkan sebelum jabatan anggota dewan yang sekarang berakhir. Minggu-minggu ini revisi raperda ini akan kami serahkan ke dewan,"Tambahnya.


Lain halnya, Blegur Prijanggono Ketua Pansus Raperda menanggapi  tentang Pengendalian Peredaran Minhol mengaku merasa kecewa karena pelarangan penjualan mihol di toko modern merupakan upaya melindungi generasi muda dari dampak buruk minhol.


“harusnya Pemkot juga bersikap tegas seperti penutupan lokalisasi, karena kejahatan seks dan prostitusi tumbuh subur akibat bebasnya penjualan mihol, jika sudah dikembalikan ke kami ( Pansus- Red ) maka kami akan tetap mempertahankan usulan kami agar toko modern seperti minimarket dilarang menjual minuman beralkohol, karena hasil penelusuran kami mendapati banyak pemuda dan pemudi yang sudah mulai berani mabuk di sejumlah toko-toko modern ini terutama saat hari sabtu malam minggu, apa Gubernur tidak peka dengan fenomena ini," Ungkapnya.


Menurut  Blegur posisi Raperda Minhol yang diakuinya telah selesai pembahasannya ditingkat Pansus dan telah diserahkan kepada Pemrpov Jatim sudah menjadi domain pemkot Surabaya untuk tetap bertahan dengan draft Raperda yang diselesaikan yakni tanpa klausal pengecer.


“sesuai PP 22 tahun 2012, domain peredaran minuman beralkohol menjadi wewenang Bupati, Walikota, Gubernur dan Gubernur DKI (Jakarta), artinya karena kami sudah membahasnya kini sudah menjadi kewajiban pemkot Surabaya untuk tetap mempertahankan jika ada koreksi dari pihak Pemprov,” ujar Blegur Ketua Pansus Raperda Minhol DPRD Surabaya.


Diceritakan oleh Blegur jika saat dirinya mempertanyakan langsung via ponselnya kepada Himawan Kabag Hukum Prov Jatim terkait revisi Raperda Minhol yang kembali mencantumkan pengecer, dikatakan bahwa Perda tidak boleh menghilangkan hak pengecer, sehingga klausal pengecer di Perda Minhol tetap harus dicantumkan.


“kami sempat bertanya langsung soal dasar dicantumkannya klausal pengecer di Raperda Minhol sebagai koreksi Pemprov Jatim ke Pak Himawan, dan dijawab bahwa Perda tidak boleh menghilangkan hak pengecer, inikan lucu dan kacau, artinya Gubernur tidak peka dengan fenomena yang terjadi jika dikaitkan dengan nasib generasi muda kita saat ini, siapa yang bisa menjamin bahwa pengawasan ketat akan bisa dilakukan jika toko modern tetap diberikan kesempatan untuk menjual minhol, karena justru ini yang menjadi target Perda ini,” Ungkapnya.


Blegur juga meyakini bahwa pencantuman kembali klausal pengecer dalam Raperda minhol patut di curigai adanya intervensi pihak pengusaha  kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk kepentingan bisnisnya, diakuinya bahwa selama ini pihaknya ( Pansus – Red ) selalu dihubungi bahkan didatangi oleh sejumlah perwakilan kelompok pengecer namun kami berusaha menghindar. ( Ham )  


Lebih baru Lebih lama
Advertisement