Surabaya Newsweek- Banyaknya kepentingan diruang lingkup DPRD Kota Surabaya dalam
mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah ( APBD ), Tahun 2015, membuat suasana semakin tidak kondusif
terbukti sebelum masa bakti Anggota Dewan berakhir 24 Agustus salah satu Fraksi
PDI-P pasalnya, akan menganjal sebagai bentuk penolakan dalam rapat paripurna
nanti.
Sebanyak 7 anggota dari Fraksi PDI-P tidak ada
satupun yang mau menandatangani daftar hadir dalam kali kedua paripurna terkait
agenda pembacaan jawaban Walikota
Surabaya Tri Rismaharini tentang
APBD 2014 dan APBD 2015.
Salah satu dari anggota PDI-P Adi Sutarwijono
menuturkan, fraksinya memiliki beberapa alasan sehingga tidak satupun
anggotanya yang hadir. Diantaranya, Fraksi PDI-P menilai sistematikan
penyusunan Perubahan Anggaran
Keuangan ( PAK ) dianggap tidak
sistematis.
Menurut Adi Sutarwijono, pembahasan APBD 2015
seharusnya baru digelar setelah pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) selesai
namun, faktanya, pemhasannya justru digelar bersamaan.
“Secara substansi memang tidak ada masalah
keduanya dibahas bersama dan digedok bareng. Tapi kita menyoroti pada laporan
sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa),” terang Adi Sutarwijono.
Masih Adi Sutarwijono, mengacu pada Permendagri No 37 tahun 2014
seharusnya disusun secara rasional dan cermat akan tetapi kesan yang timbul
selama ini, ada upaya meminimalisir laporan Silpa dengan tujuan penyerapan
anggaran APBD selama satu tahun dianggap maksimal.
“Yang membuat kita heran, sudah ada beberapa
komisi yang membahas APBD 2015, anehnya, PAK yang semestinya didahulukan justru malah ditinggal,” Tambahnya dengan nada kesal.
Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi PKB,
Masduki Toha memprotes pembahasan APBD 2015 yang kesannya dipaksakan. Dalam
kesempatan rapat paripurna dia ( Masduki Toha – Red ) mempertanyakan dasar yang digunakan Ketua DPRD
Surabaya Mochammad Machmud yang tetap memaksakan pembahasan APBD 2015.
“Tolong ditunjukkan dasar yang digunakan ketua
dalam membahas APBD 2015, mulai bulan puasa saat rapat banmus (badan
musyawarah) digelar hingga sekarang saya belum dikasih jawabannya,” tanya
Masduki Toha.
Masih Masduki Toha , saat banmus digelar waktu
itu ketua dewan secara tegas menyampaikan jika ada keharusan anggota DPRD
periode sekarang menuntaskan pembahasan APBD 2015. dasar yang digunakan adalah Permendagri No 37
tahun 2014.
“Saya akan tanda tangan daftar hadir jika
permintaan saya soal bukti permendagri ditunjukkan kepada saya,” Ujar Masduki Toha.
Lebih lanjut Masduki Toha mengingatkan ketua DPRD Kota Surabaya dalam upaya memaksakan
pembahasan APBD 2015, patut dicurigai kengototan ketua dewan disinyalir upaya
balas budi karena dibantu saat pemilihan legislatif (pileg) kemarin.
Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari daftar
hadir anggota Fraksi PD, pada rapat paripurna kali ini tidak ada yang bolos padahal,
selama ini, dalam tiap rapat paripurna selalu ditemukan anggota Fraksi PD yang
tidak hadir.
“Kalau tidak ada sesuatu terus apa namanya?.
Batas akhir pembahasan APBD 2015 itu sampai 30 Nopember nanti, tapi sekarang
kok sudah ngotot ingin diselesaikan,” kritiknya.
Melihat situasi perdebatan yang semakin panas diruang paripurna akhirnya, anggota Badan
Anggaran ( Banggar ) Reni Astuti mengatakan,” sesuai hasil konsultasi ke
Kemendagri, memang tidak ada keharusan menyelesaikan pembahasan APBD 2015 bulan
ini, akan tetapi mengenai pembahasan PAK
memang bulan ini. Ungkap Reni.
Namun demikian, Reni Astuti juga menjelaskan,” untuk APBD 2015, bisa
ditetapkan pada bulan Agustus atau melebihi artinya, Kemendagri tidak menyebutkan bulannya untuk
pengesahan APBD 2015,” pungkas reni.
( Ham
)