Surabaya Newsweek- Informasi yang di himpun Newsweek dilapangan menerangkan bahwa Dana Tali
Asih yang akan di gelontorkan lewat APBD untuk purna tugas Anggota dewan
ternyata masih belum jelasm apakah memang sudah ada dasar hukumnya atau tidak ,
yang pasti Ketua dewan Kota Surabaya
masih belum tau aturan tersebut.
Namun diruang lingkup Dewan sudah beredar isu santer bahwa, Anggota DPRD
Kota Surabaya periode 2009 - 2014, yang masa bhaktinya akan berakhir pada tanggal
24 Agustus mendatang, telah disiapkan dana penghargaan saat purna tugas dengan
sebutan tali asih.
Hal ini dibenarkan M. Afgani Wardana Sekretaris DPRD Surabaya, usai mengikuti Rapat Paripurna yang mengungkapkan bahwa pemberian tali asih kepada para anggota dewan legal karena karena memiliki landasan hukum.
“Legal, dan ada payung hukumnya. Namanya tali asih,” ujarnya.
Mantan Kabid KB/KS Badan pemberdayaan Masyarakat ini mengaku jika dana tali asih anggota legislatif telah dianggarkan dalam APBD, namun nilai nominalnya bergantug kepada masa tugas atau pengabdiannya.
“Nilainya tidak besar, Yang jelas, yang masa kerjanya 5 tahun beda dengan yang PAW (Pergantian Antar Waktu), Kira-kira dibawah 10 Juta-an” Jelasnya.
Hal ini dibenarkan M. Afgani Wardana Sekretaris DPRD Surabaya, usai mengikuti Rapat Paripurna yang mengungkapkan bahwa pemberian tali asih kepada para anggota dewan legal karena karena memiliki landasan hukum.
“Legal, dan ada payung hukumnya. Namanya tali asih,” ujarnya.
Mantan Kabid KB/KS Badan pemberdayaan Masyarakat ini mengaku jika dana tali asih anggota legislatif telah dianggarkan dalam APBD, namun nilai nominalnya bergantug kepada masa tugas atau pengabdiannya.
“Nilainya tidak besar, Yang jelas, yang masa kerjanya 5 tahun beda dengan yang PAW (Pergantian Antar Waktu), Kira-kira dibawah 10 Juta-an” Jelasnya.
Afgani juga mengatakan, dana tali asih telah dianggarkan dalam APBD anehnya, M Mahmud Ketua DPRD Surabaya justru mengaku tidak mengetahui adanya tali asih bagi anggota dewan yang purna tugas.
“Belum tahu saya, sampai sekarang tidak ada pembicaraan masalah itu, sesuai aturan aja, jika sesuai aturan dan merupakan hak anggota ya diberikan, sebaliknya, apabila dana tali asih tidak memiliki payung hukum, tidak boleh mencari-cari, karena keuangan harus jelas aturannya ” tegasnya. ( Ham )