Ivy Juana Gugat Herlina Harsono Terkait Penggelembungan Suara

Surabaya Newsweek- Karakter berpolitik memang kejam , tidak mengenal kawan walaupun dalam satu partai, apapum bisa dilakukan yang penting bisa meraih suara yang diinginkan  seperti yang terjadi pada partai Demokrat , meski  rekan dalam satu partai Demokrat  Ivy Juana dengan Herlina Harsono dalam dapil yang sama  namun,  keduanya saat ini sedang dalam  perseteruan hingga menyimpan dendam yang berbuntut pada  pelaporan ke Mahkamah Partai Demokrat.

Caleg incumbent yang dinyatakan lolos oleh hasil rekapitulasi manual KPU Surabaya dan akan dilantik sebagai anggota dewan yang baru beberapa hari lagi, ternyata masih belum membuat posisi Herlina Harsono Nyoto aman pasalnya, dirinya sedang dipersoalkan ke Mahkamah Partai Demokrat oleh Caleg incumbent Ivy Juana dengan tuduhan melakukan tindakan penggelembungan suara.

Namun, terkait pelaporan dirinya ke Mahkamah  Partai Demokrat, Herlina  menanggapi dingin kabar tersebut, dirinya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan  Ivy Juana terhadap dirinya, dia ( Herlina – Red ) tidak  mau terjebak dalam  konflik apalagi, dengan rekan partainya.

“Buat saya tidak ada masalah apalagi selisih suaranya sangat jauh, dan melapor ke Mahkamah Partai memang menjadi hak setiap kader partai, hanya saja kenapa baru sekarang dilakukan, dan kenapa tidak dari kemarin saat rekapitulasi di tingkat PPS, PPK dan KPU sedang berlangsung,” jawab Herlina saat di konfirmasi  (21/8/14)

Herlina menjelaskan , bahwa dirinya tidak pernah melakukan trik apalagi sampai melakukan upaya untuk penggelembungan suara karena mengaku tidak pernah mempunyai tim sukses saat pencalegkan.


“Saat sosialisasi dan kampanye, saya hanya melakukan kunjungan langsung ke masyarakat di beberapa wilayah yang menurut feelingku akan bersimpati dan mendukung, itupun jumlahnya tidak banyak, sehingga suara yang saya peroleh dalam setiap TPS juga tidak besar, tetapi merata hampir di semua TPS, itu yang membuat jumlahnya jadi banyak,” jelasnya.

Dedy Prasetyo yang mengaku tidak berpihak kepada siapapun mengatakan,   menanggapi bahwa langkah yang dilakukan Ivy Juana melaporkan Herlina ke Mahkamah Partai dikatakan terlambat dan tidak melalui tahapan dan proses sebagaimana mestinya.


“untuk mempersoalkan perolehan suara kan sudah jelas tahapan dan prosesnya, lalui dulu ditingkat DPC, apalagi ketua DPC kan sudah menyetujui hasil rekapitulasi manual di KPU Surabaya dengan membubuhkan tandatangannya, sekarang kok muncul persoalan baru, apalagi langsung potong kompas ke DPP, harusnya ketua DPC dulu dalam mengambil kebijakan,” ujarnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement