Surabaya Newsweek- Karakter berpolitik memang kejam , tidak
mengenal kawan walaupun dalam satu partai, apapum bisa dilakukan yang penting
bisa meraih suara yang diinginkan seperti yang terjadi pada partai Demokrat ,
meski rekan dalam satu partai Demokrat Ivy Juana dengan Herlina Harsono dalam dapil
yang sama namun, keduanya saat ini sedang dalam perseteruan hingga menyimpan dendam yang
berbuntut pada pelaporan ke Mahkamah
Partai Demokrat.
Caleg incumbent yang dinyatakan
lolos oleh hasil rekapitulasi manual KPU Surabaya dan akan dilantik sebagai
anggota dewan yang baru beberapa hari lagi, ternyata masih belum membuat posisi
Herlina Harsono Nyoto aman pasalnya, dirinya sedang dipersoalkan ke Mahkamah
Partai Demokrat oleh Caleg incumbent Ivy Juana dengan tuduhan melakukan
tindakan penggelembungan suara.
Namun, terkait pelaporan dirinya ke
Mahkamah Partai Demokrat, Herlina menanggapi dingin kabar tersebut, dirinya
merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Ivy Juana terhadap dirinya, dia ( Herlina –
Red ) tidak mau terjebak dalam konflik apalagi, dengan rekan partainya.
“Buat saya tidak ada
masalah apalagi selisih suaranya sangat jauh, dan melapor ke Mahkamah Partai
memang menjadi hak setiap kader partai, hanya saja kenapa baru sekarang dilakukan,
dan kenapa tidak dari kemarin saat rekapitulasi di tingkat PPS, PPK dan KPU
sedang berlangsung,” jawab Herlina saat di konfirmasi (21/8/14)
Herlina menjelaskan ,
bahwa dirinya tidak pernah melakukan trik apalagi sampai melakukan upaya untuk
penggelembungan suara karena mengaku tidak pernah mempunyai tim sukses saat
pencalegkan.
“Saat sosialisasi dan
kampanye, saya hanya melakukan kunjungan langsung ke masyarakat di beberapa
wilayah yang menurut feelingku akan bersimpati dan mendukung, itupun jumlahnya
tidak banyak, sehingga suara yang saya peroleh dalam setiap TPS juga tidak
besar, tetapi merata hampir di semua TPS, itu yang membuat jumlahnya jadi
banyak,” jelasnya.
Dedy Prasetyo yang
mengaku tidak berpihak kepada siapapun mengatakan, menanggapi
bahwa langkah yang dilakukan Ivy Juana melaporkan Herlina ke Mahkamah Partai
dikatakan terlambat dan tidak melalui tahapan dan proses sebagaimana mestinya.
“untuk mempersoalkan
perolehan suara kan sudah jelas tahapan dan prosesnya, lalui dulu ditingkat
DPC, apalagi ketua DPC kan sudah menyetujui hasil rekapitulasi manual di KPU
Surabaya dengan membubuhkan tandatangannya, sekarang kok muncul persoalan baru,
apalagi langsung potong kompas ke DPP, harusnya ketua DPC dulu dalam mengambil
kebijakan,” ujarnya. ( Ham )