Surabaya Newsweek- Setiap pemilihan presiden ( Pilpres ) pastinya akan terjadi gejolak dari kubu masing – masing pendukung calonnya baik dari perhitungan suara maupun saat kampaye itu.
Terbukti,
saat Proses reakpitulasi hitung manual di
tingkat KPU Surabaya sempat terjadi perdebatan yang panjang soal kartu suara
yang berasal dari daftar pemilih tetap khusus tambahan (DPTKb) dari timses
merah putih pendukung pasangan Capres Prabowo-Hatta. Namun akhirnya pelaksanaan
rekapitulasi bisa dilanjutkan dan sekaligus bisa diselesaikan oleh KPU Surabaya
sesuai jadwal.
Menanggapi soal proses rekapitulasi hitung ulang yang dilaksanakan KPU Surabaya, Adi Sutarwijono anggota timses Jokowi-JK menilai bahwa pelaksanaan rekapitulasi hitung manual KPU Surabaya telah linier dengan hasil rekapitulasi jajaran di tingkat PPK dan PPS sehingga kota Surabaya yang diakuinya merupakan lumbung suara Capres no 2 benar-benar terbukti.
“kami menilai bahwa hasil rekapitulasi KPU Surabaya telah mengadopsi sepenuhnya hasil kinerja jajaran dibawahnya yakni PPK hingga PPS, dan kami juga bersyukur karena pasangan Capres no 2 benar-benar bisa mendulang suara terbanyak, karena kota Surabaya memang lumbung suara Capres no 2, namun ini bukan persoalan dukung mendukung, tetapi lebih kepada pilihan rakyat,” ucap Adi Sutarwijono alias Cak Awi.
Ditanya soal pelaporan ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor Panwaslu kota Surabaya karena dianggap telah melakukan tindakan melanggar ketentuan Pemilu yakni membuka kotak suara tanpa prosedur sebagaimana mestinya, Awi mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan asal prosedurnya benar.
“kami sebenarnya sama sekali tidak keberatan jika hasil suara DPTKb ditelisik ulang, hanya saja proses dan prosedurnya harus standar, artinya harus di tempat rekapitulasi atau boleh ditempat tertentu asal menghadirkan saksi, karena yang telah dilakukan Panwaslu tidak seperti itu, makanya kami melaporkan ke polisi,” jelasnya.
Awi juga menjelaskan alasan soal laporan kuasa hukum timses Jokowi-JK Surabaya ke Polrestabes terkait tindakan Panwaslu Surabaya bahwa pihaknya hanya melakukan upaya standar terhadap suatu pelanggaran penyelenggaran pemilu, namun untuk lapor ke DKPP tetap akan dilakukan dan sedang dipertimbangkan sekaligus dipersiapkan.
“kami hanya melakukan upaya standar terkait apa yang telah dilakukan oleh Panwaslu Surabaya terkait soal DPTKb yang dengan sadar dan sengaja melaksanakan pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur seharusnya, dan kini juga sedang dipertimbangkan untuk melaporkan kasusnya ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP),” tandasnya.
Lebih lanjut Awi juga mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat berbesar hati dengan hasil rekapitulasi hitung ulang di tingkat Jatim karena berdasarkan laporan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang telah diterimanya, suara pasangan Capres Jokowi-JK menguasai di 24 Kab/Kota di Jatim.
“sekarang sudah jelas, hasil laporan rekapitulasi yang masuk kepada kami menunjukkan bahwa 24 kabupaten kota memenangkan Capres no 2, sementara 14 lainnya memenangkan Capres no 1, artinya siapapun tidak akan bisa bermain untuk merubah hal itu ditingkat propinsi, apalagi sampai hasil rekapitulasi di KPU Jatim nanti hasilnya berbalik, tentu masyarakat akan melihat itu dan mereka yang duduk di KPU akan kena imbasnya,” katanya. (*** )
Menanggapi soal proses rekapitulasi hitung ulang yang dilaksanakan KPU Surabaya, Adi Sutarwijono anggota timses Jokowi-JK menilai bahwa pelaksanaan rekapitulasi hitung manual KPU Surabaya telah linier dengan hasil rekapitulasi jajaran di tingkat PPK dan PPS sehingga kota Surabaya yang diakuinya merupakan lumbung suara Capres no 2 benar-benar terbukti.
“kami menilai bahwa hasil rekapitulasi KPU Surabaya telah mengadopsi sepenuhnya hasil kinerja jajaran dibawahnya yakni PPK hingga PPS, dan kami juga bersyukur karena pasangan Capres no 2 benar-benar bisa mendulang suara terbanyak, karena kota Surabaya memang lumbung suara Capres no 2, namun ini bukan persoalan dukung mendukung, tetapi lebih kepada pilihan rakyat,” ucap Adi Sutarwijono alias Cak Awi.
Ditanya soal pelaporan ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor Panwaslu kota Surabaya karena dianggap telah melakukan tindakan melanggar ketentuan Pemilu yakni membuka kotak suara tanpa prosedur sebagaimana mestinya, Awi mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan asal prosedurnya benar.
“kami sebenarnya sama sekali tidak keberatan jika hasil suara DPTKb ditelisik ulang, hanya saja proses dan prosedurnya harus standar, artinya harus di tempat rekapitulasi atau boleh ditempat tertentu asal menghadirkan saksi, karena yang telah dilakukan Panwaslu tidak seperti itu, makanya kami melaporkan ke polisi,” jelasnya.
Awi juga menjelaskan alasan soal laporan kuasa hukum timses Jokowi-JK Surabaya ke Polrestabes terkait tindakan Panwaslu Surabaya bahwa pihaknya hanya melakukan upaya standar terhadap suatu pelanggaran penyelenggaran pemilu, namun untuk lapor ke DKPP tetap akan dilakukan dan sedang dipertimbangkan sekaligus dipersiapkan.
“kami hanya melakukan upaya standar terkait apa yang telah dilakukan oleh Panwaslu Surabaya terkait soal DPTKb yang dengan sadar dan sengaja melaksanakan pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur seharusnya, dan kini juga sedang dipertimbangkan untuk melaporkan kasusnya ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP),” tandasnya.
Lebih lanjut Awi juga mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat berbesar hati dengan hasil rekapitulasi hitung ulang di tingkat Jatim karena berdasarkan laporan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang telah diterimanya, suara pasangan Capres Jokowi-JK menguasai di 24 Kab/Kota di Jatim.
“sekarang sudah jelas, hasil laporan rekapitulasi yang masuk kepada kami menunjukkan bahwa 24 kabupaten kota memenangkan Capres no 2, sementara 14 lainnya memenangkan Capres no 1, artinya siapapun tidak akan bisa bermain untuk merubah hal itu ditingkat propinsi, apalagi sampai hasil rekapitulasi di KPU Jatim nanti hasilnya berbalik, tentu masyarakat akan melihat itu dan mereka yang duduk di KPU akan kena imbasnya,” katanya. (*** )