Surabaya
Newsweek - Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1435
H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya. Perintah itu
tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama
Walikota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan
kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
1 Syawal 1434 H/2014.
Surat edaran
tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) bahwa mobil
dinas dilarang dipakai saat lebaran dan juga pernyataan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk
keperluan mudik pegawai pemerintahan.
“Hari Jumat
(25/7) sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah harus
masuk ke Taman Surya,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Dijelaskan
walikota, Pemkot Surabaya tidak akan bersifat ambigu dalam merespon larangan
penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dari Mendagri
tersebut. Apalagi, aturan mobil SKPD
diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang
baru di lingkungan Pemkot Surabaya. “Kita ndak usah tawar-tawaran. Kita sudah
biasa. Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri. Kemarin ketika libur panjang pas ndak
lebaran, mobil dinas juga kita kumpulin di Taman Surya, mereka sudah biasa. Toh
ini biar aman, pegawai juga tenang,” sambung walikota.
Dalam surat
edaran tersebut, pada poin pertama dinyatakan bahwa setiap pengguna kendaraan
dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari
libur nasional, yakni mulai tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus . Adapun
di poin kedua dinyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas harus dikumpulkan di
Taman Surya dan Jalan Jimerto pada hari Jumat (25/7) 2014 mulai pukul 15.00 WIB
sampai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional seperti ambulance,
mobil patrol, bus dan lain-lain kendaraan operasional dinas yang merupakan
kendaraan untuk pelayanan masyarakat. Lalu di poin ketiga, dinyatakan bahwa
kendaraan dinas dimaksud pada nomor 2, dapat diambil kembali pada hari Minggu
(3/8) 2014 mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk tugas
pengamanan dan pengawasan mobil dinas yang diparkir di Taman Surya dan Jalan
Jimerto tersebut, akan dilakukan oleh personel dari Bagian Umum dan juga
Bakesbang Linmas Kota Surabaya. “Nantinya ada sekitar 200 personel yang akan
melakukan pengawasan dan pengamanan,” ujar Soemarno, Kepala Bakesbang Linmas
Kota Surabaya.
Kepala Bagian
Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati mengatakan, ada sekitar 300
kendaraan dinas yang akan diparkir di Taman Surya da juga Jalan Jimerto selama
libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H. “Itu selain kendaraan
operasional seperti ambulance, kendaraan patrol, alat berat dan lain-lain,”
jelas Noer.
Kepala
Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono mengatakan, menyikapi surat edaran
tersebut, ranah dari inspektorat adalah bertugas untuk memberikan sanksi bila
ada pejabat yang melanggar ketentuan. “Kita ini ranahnya pembinaan. Nanti
Bagian Perlengkapan yang akan mendata mobil siapa yang masuk (ke Taman Surya
dan Jalan Jimerto) lalu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar ketentuan surat
edaran, ya harus kita ambil tindakan,” jelas Sigit.
Namun, mantan
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kepala Dinas Pertanian ini meyakini, tingkat kesadaran PNS di
lingkungan Pemkot Surabaya untuk patuh pada ketentuan yang ditetapkan, sudah
tinggi. Apalagi, ketentuan ini bukan hal baru. “Saya yakin, kesadaran pegawai
di lingkungan Pemkot Surabaya sudah tinggi. Mereka juga lebih memilih memakai
mobil sendiri karena merasa ndak enak kalau mudik pakai mobil plat merah,”
sambung Sigit.
Sementara Kepala
Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser menambahkan, dalam surat edaran
tersebut sudah jelas mobil dinas mana saja yang wajib dikumpulkan di Taman
Surya dan mana mobil yang akan tetap beroperasi atau diminta untuk stand by.
“Karena kan tidak semua PNS di lingkungan Pemkot Surabaya cuti, masih ada yang
piket mulai dari kelurahan hingga dinas,” jelas Fikser.
Fikser
mengatakan, selain pengamanan dan pengawasan mobil dinas di Taman Surya dan
Jalan Jimerto, Pemkot Surabaya juga memberlakukan piket jaga di sekolah dan
juga Puskesmas. Ini karena di sekolahan dan Puskesmas ada investasi teknologi
dalam jumlah besar. “Bu Wali juga mengeluarkan
surat edaran untuk para RW yang intinya mengingatkan untuk mewaspadai
bahaya kebakaran karena sekarang sudah masuk musim kemarau,” imbuh pejabat
kelahiran Serui, Papua ini. ( *** )