Surabaya Newsweek- hingga
saat ini Raperda yang digadang- gadang oleh
Pemkot Surabaya bisa menghimpit para pengusaha Minuman keras atau yang
beralkohol namun sampai satu bulan ini raperda yang dimintakan persetujuan Ke Pemprov Jatim tak kunjung ada kejelasan
sama sekali isu yang berkembang dilapangan menerangkan bahwa Bagian Hukum
Pemprov Jatim terintervensi oleh pihak lain sehingga terindikasi mengulur- ulur
waktu .
Pupus sudah harapan Pemkot
untuk bisa menegakan atau menertibkan Miniman beralkohol yang ada dikota Surabaya
ini karena payung hukumnya masih belum ada persetujuan dari Pemprov Jatim ,
apalagi dikabarkan masih ada revisi
setelah persetujuannya di limpahkan ke Disperindag Pemprov Jatim.
Ketua tim Pansus Raperda Minhol Blegur Prijanggono dalam hal ini mengatakan,” saya merasa prihatin dengan kinerja bagian
hukum Prov Jatim terkait Berkas Perda Minuman Beralkohol kota Surabaya yang telah disahkan dalam sidang
paripurna DPRD Surabaya bulan lalu,” Ujarnya.
Masih Blegur, sebenarnya
kami berharap agar bagian hukum provinsi Jatim bisa bekerja dengan cepat,
sehingga Perda Minhol bisa dimulai penerapannya di bulan suci Ramadhan ini,
tetapi hingga sekarang belum ada kabar yang pasti,” Ungka Blegur. (1/7/14)
Blegur mengaku semakin kecewa sekaligus khawatir dengan nasib Perda Minuman Beralkohol kota Surabaya yang diakuinya mendapat banyak intervensi dari sejumlah elemen yang merasa dirugikan sejak diawal pembahasannya,” Tandas Blegur.
Sempat saya tanyakan ke pak Himawan Bagian Hukum Pemprov Jatim terkait posisi Perda Minuman Beralkohol kota Surabaya, dia mengatakan jika ada catatan revisi, namun tidak dijelaskan apa isi revisinya dan kini dikatakan bahwa berkasnya sedang dipelajari oleh Disperindag karena merupakan SKPD terkait,” terangnya.
Namun sebagai ketua tim Pansus, Blegur Prijanggono mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang seklaigus mengawal agar Perda tersebut bisa segera di terapkan di kota Surabaya untuk menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh mnimuman yang memabukkan sekaligus merusak mental generasi yang akan datang.
Blegur mengaku semakin kecewa sekaligus khawatir dengan nasib Perda Minuman Beralkohol kota Surabaya yang diakuinya mendapat banyak intervensi dari sejumlah elemen yang merasa dirugikan sejak diawal pembahasannya,” Tandas Blegur.
Sempat saya tanyakan ke pak Himawan Bagian Hukum Pemprov Jatim terkait posisi Perda Minuman Beralkohol kota Surabaya, dia mengatakan jika ada catatan revisi, namun tidak dijelaskan apa isi revisinya dan kini dikatakan bahwa berkasnya sedang dipelajari oleh Disperindag karena merupakan SKPD terkait,” terangnya.
Namun sebagai ketua tim Pansus, Blegur Prijanggono mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang seklaigus mengawal agar Perda tersebut bisa segera di terapkan di kota Surabaya untuk menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh mnimuman yang memabukkan sekaligus merusak mental generasi yang akan datang.
Sementara Himawan Kabag
Hukum Prov Jatim saat ditanya soal posisi Perda Minhol kota Surabaya mengatakan
bahwa kondisinya sedang menunggu persetujuan Gubernur, namun tidak menjelaskan
kabar adanya catatan revisi.
“masih menunggu
persetujuan Gubernur, kalau sudah turun nanti saya akan kabari,” jawab Himawan
melalui pesan singkat ponselnya. ( *** )