Perda Minuman Beralkohol Belum Kelar , terindikasi adanya Intervensi

Surabaya Newsweek- hingga saat ini  Raperda yang digadang- gadang oleh Pemkot Surabaya bisa menghimpit para pengusaha Minuman keras atau yang beralkohol namun sampai satu bulan ini raperda yang dimintakan persetujuan  Ke Pemprov Jatim tak kunjung ada kejelasan sama sekali isu yang berkembang dilapangan menerangkan bahwa Bagian Hukum Pemprov Jatim terintervensi oleh pihak lain sehingga terindikasi mengulur- ulur waktu .

Pupus sudah harapan Pemkot untuk bisa menegakan atau menertibkan Miniman beralkohol yang ada dikota Surabaya ini karena payung hukumnya masih belum ada persetujuan dari Pemprov Jatim , apalagi dikabarkan  masih ada revisi setelah persetujuannya di limpahkan ke Disperindag Pemprov Jatim.
 Ketua tim Pansus Raperda Minhol Blegur  Prijanggono dalam hal ini mengatakan,”  saya merasa prihatin dengan kinerja bagian hukum Prov Jatim terkait Berkas Perda Minuman Beralkohol  kota Surabaya yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya bulan lalu,” Ujarnya.

Masih Blegur, sebenarnya kami berharap agar bagian hukum provinsi Jatim bisa bekerja dengan cepat, sehingga Perda Minhol bisa dimulai penerapannya di bulan suci Ramadhan ini, tetapi hingga sekarang belum ada kabar yang pasti,” Ungka Blegur. (1/7/14)

Blegur mengaku semakin kecewa sekaligus khawatir dengan nasib Perda Minuman Beralkohol  kota Surabaya yang diakuinya mendapat banyak intervensi dari sejumlah elemen yang merasa dirugikan sejak diawal pembahasannya,” Tandas Blegur.

 Sempat saya tanyakan ke pak Himawan Bagian Hukum Pemprov  Jatim terkait posisi Perda Minuman Beralkohol  kota Surabaya, dia mengatakan jika ada catatan revisi, namun tidak dijelaskan apa isi revisinya dan kini dikatakan bahwa berkasnya sedang dipelajari oleh Disperindag karena merupakan SKPD terkait,” terangnya.

Namun sebagai ketua tim Pansus, Blegur Prijanggono mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang seklaigus mengawal agar Perda tersebut bisa segera di terapkan di kota Surabaya untuk  menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh mnimuman yang memabukkan sekaligus merusak mental generasi yang akan datang.

Sementara Himawan Kabag Hukum Prov Jatim saat ditanya soal posisi Perda Minhol kota Surabaya mengatakan bahwa kondisinya sedang menunggu persetujuan Gubernur, namun tidak menjelaskan kabar adanya catatan revisi.
“masih menunggu persetujuan Gubernur, kalau sudah turun nanti saya akan kabari,” jawab Himawan melalui pesan singkat ponselnya.  ( *** )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement